Bolehkah Seorang Muslimah Memanjangkan Kuku?

id.priceprice.com

Seruni.id – Kuku merupakan salah satu bagian tubuh yang mesti dijaga kebersihannya. Karena dengan memotong dan menjaga kebersihan kuku dapat mencegah dari berbagai macam penyakit. Namun, sebagian wanita sangat menyukai kuku yang terkikir rapih juga panjang. Sehingga tidak aneh banyak wanita yang memanjangkan kuku untuk kecantikan. Lantas, bagaimana Islam memandang hal ini?

Gambar terkait
facetofeet.com

Perlu untuk kita ketahui, bahwa Islam sangat mencintai kebersihan. Maka dari itu, kebersihan pada kuku pun diperhatikan oleh Islam. Hal ini telah dijelaskan dalam beberapa hadist nabawi, salah satunya riwayat dari Abu Hurairah Radhiyallau’anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

“Ada lima macam fitrah , yaitu : khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 258).

Apabila kuku panjang dan tidak terawat, maka makan pun jadi tidak bersih karena adanya kotoran yang menempel di bawah kuku. Begitupun dalam bersuci, menjadi tidak sempurna karena ada bagian kulit yang terhalang oleh kuku yang panjang. Karena memanjangkan kuku sama saja menentang fitrah dan menyelisihi tuntunan dalam agama.

Dalam riwayat lain dari Al Baihaqi dan Ath Thobroni bahwa Abu Ayyub Al Azdi berkata,

“Ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bertanya pada beliau mengenai berita langit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ada salah seorang di antara kalian bertanya mengenai berita langit sedangkan kuku-kukunya panjang seperti cakar burung di mana ia mengumpulkan janabah dan kotoran,” (Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan dalam Al Matholib Al ‘Aliyah bahwa hadits tersebut mursal, termasuk hadits dhaif).

Hukum memanjangkan kuku bagi Muslim pun Muslimah, menurut mayoritas para ulama, adalah makruh atau perbuatan yang sebaiknya kita hindari. Terlebih, jika membiarkannya lebih dari 40 hari. Bahkan, sebagian ulamanya telah menyatakan keharamannya. Pendapat ini dipilih oleh Imam Asy Syaukani dalam Nailul Author. Dasar dari pembatasan 40 hari tadi adalah perkataan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu.

“Kami diberi batasan dalam memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, yaitu semua tidak dibiarkan lebih dari 40 malam.” (HR. Muslim no. 258).

Baca Juga: Bahayakah Tanda Putih Pada Kuku?

Maksud dari hadis tersebut adalah jangan sampai kuku dan rambut-rambut atau bulu-bulu yang disebutkan dibiarkan panjang lebih dari 40 hari.

Imam Nawawi rahimahullah berkata,

“Adapun batasan waktu memotong kuku, maka dilihat dari panjangnya kuku tersebut. Ketika telah panjang, maka dipotong. Ini berbeda satu orang dan lainnya, juga dilihat dari kondisi. Hal ini jugalah yang jadi standar dalam menipiskan kumis, mencabut bulu ketiak dan mencabut bulu kemaluan.” (Al Majmu’, 1: 158).

Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah berkata bahwa memotong kuku, mencukur bulu kemaluan dan mencabut buku ketikan disunnahkan pada hari Jumat.

Kuku yang tidak bersih bisa membawa dampak masalah. Apa dampaknya?

Imam Nawawi rahimahullah menerangkan, “Seandainya di bawah kuku ada kotoran namun masih membuat air mengenai anggota wudhu karena kotorannya hanyalah secuil, wudhunya tetaplah sah. Namun, jika kotoran tersebut menghalangi kulit terkena air, maka wudhunya jadilah tidak sah dan tidak bisa menghilangkan hadats.”

Hasil gambar untuk memotong kuku yang panjang
oketekno.student.umma.ac.id

Ternyata, bukan hanya dari pandangan Islam saja, para pakar kesehatan pun menyarankan untuk rutin memotong kuku. Menurut studi yang dilakukan Infectious Disease Society of America, kuku yang panjangnya melebihi tiga milimeter dari ujung jari bisa menyimpan bakteri dan jamur berbahaya. Bakteri dan jamur yang berbahaya akan mengundang berbagai penyakit yang dapat menyerang tubuh.

Baca Juga: Bolehkah Memotong Kuku dan Rambut di saat Haid?

Maka dari itu sebaiknya potonglah kuku, sebab di balik syariat agama ada suatu kebaikan yang besar untuk kita, karena Islam adalah agama yang sempurna. Mengatur hal terkecil sedemikian rincinya. Semoga bermanfaat.