Cara Membuat Paspor Online 2018

paspor online

Seruni.id – Maraknya promo harga tiket pesawat ke luar negeri baik ke Asia, Eropa, maupun tujuan ibadah ke tanah suci sekalipun, membuat masyarakat berbondong-bondong untuk membuat paspor agar bisa berkunjung ke negara impian mereka. Apalagi saat ini cara membuat paspor juga sangat mudah dan tidak seribet dulu karena bisa dilakukan secara online. Mau tahu caranya membuat paspor online? Simak penjelasan berikut ya!

1. Unduh Aplikasi

Yang harus Anda perhatikan untuk membuat paspor online adalah dengan download terlebih dahulu aplikasi Paspor Online melalui Google Play atau App Store. Aplikasi ini gratis dan dapat diunduh kapan saja.

Setelah download, masukkan email dan nomor telepon. Tunggu konfirmasi di inbox email Anda. Kemudian masukkan kode pada aplikasi yang sudah Anda unduh. Selanjutnya, Anda harus mengisi data diri sesuai kartu identitas.

Usahakan mengisi dengan benar. Setelah semua data sudah dimasukkan, pilih lanjut. Anda akan menuju halaman baru dan pilih menu yang ada di pojok kiri atas. Itu adalah kantor Imigrasi yang ingin Anda tuju untuk melakukan permohonan paspor.

Kemudian Anda bisa bebas memilih jadwal kapan Anda akan mengurus paspor di kantor Imigrasi. Ada kolom tanggal dan jam. Tapi untuk jam di sini hanya tersedia pilihan ‘pagi’ dan ‘siang’ saja. Selanjutnya isi jumlah pemohon dan akhir dengan klik ‘lanjut’.

Setelah itu, Anda akan menerima sebuah file berformat pdf yang harus Anda download. File tersebut kemudian di-print atau dicetak dan kemudian Anda harus membawanya saat mendatangi kantor Imigrasi. Tidak hanya membawa bukti cetak itu saja, Anda juga harus membawa syarat dan kelengkapan lain untuk membuat paspor.

Baca juga: Cara Membuat Paspor Online Terbaru 2017, Proses Lebih Mudah Dan Praktis

2. Berkas yang Diperlukan untuk Membuat Paspor

Cara membuat paspor online 2018 ini ada beberapa hal yang harus dipersiapkan. Berkas ini harus dibawa bersama dengan bukti cetak yang sudah diprint tadi. Adapun berkas yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut:

  1. KTP (pastikan KTP Anda sudah e-KTP)
  2. KK (Kartu Keluarga)
  3. Akta Kelahiran atau surat baptis
  4. Akta perkawinan atau buku nikah, ijazah
  5. Paspor lama, jika Anda ingin perpanjang paspor

3. Datang ke Kantor Imigrasi

Seperti yang telah dikatakan sebelumnya, membuat paspor online bukan berarti Anda tidak datang ke kantor Imigrasi. Anda harus tetap datang ke kantor Imigrasi guna melakukan verifikasi data atau berkas serta wawancara.

Nah, untuk wawancara di sini, biasanya akan dilakukan seputar mengenai mengapa Anda membutuhkan paspor tersebut. Setelah proses wawancara, Anda akan dipersilakan oleh petugas untuk membayar biaya pembuatan paspor serta administrasi.

Pembayaran dapat dilakukan melalui bank. Sekadar informasi, paspor yang Anda buat tidak akan langsung jadi hari itu juga. Melainkan baru akan tersedia setidaknya empat hari kerja sampai satu minggu lamanya.

Tata Cara Bagaimana Membuat Paspor Elektronik atau E-paspor yang Benar

Ada baiknya Anda langsung datang ke kantor Imigrasi saja agar tidak terjadi kendala. Dulu e-paspor bisa dilakukan secara online, namun kini hanya bisa dilakukan dengan langsung datang ke kantor Imigrasi. Hanya saja pembuatan e-paspor hanya bisa dilakukan di DKI Jakarta, Batam, dan Surabaya. Selain itu, hanya bisa membuat paspor biasa.

Untuk memudahkan e-paspor, sebaiknya anda menunggu paspor konvensional Anda sudah habis masa berlakunya. Apabila belum habis, maka akan sulit untuk mengurus e-paspor di kantor Imigrasi tersebut. Jangan sampai Anda sudah dalam proses pembuatan paspor konvensional lalu mengurus e-paspor dalam waktu yang bersamaan. Pilih salah satu saja karena keduanya memiliki fungsi yang sama.

Selamat membuat paspor dan selamat berlibur!