Cara Mudah Menghitung PTKP 2019 Terbaru

Cara Mudah Menghitung PTKP 2019 Terbaru
klikpajak.id

Seruni.id – Cara menghitung PTKP 2019 terbaru snagatlah mudah, yang terpenting kita harus mengetahui rumus dan peraturannya terlebih dahulu dengan begitu kamu langsung bisa menghitungnya sendiri. Sebelum mempelajari cara penghitung PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak 2019, kamu harus memahami terelebih dahulu konsep dan fungsi PTKP dalam perhitungan PPh 21.

Cara Mudah Menghitung PTKP 2019 Terbaru

Apa itu PTKP?

PTKP adalah besarnya penghasilan yang menjadi batasan tidak kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, atau dengan kata lain, jika penghasilan neto Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekeraan bebas jumlahnya di bawah PTKP, maka ia tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan PPh Pasal 25/29. Bila statusnya adalah sebagai pegawai atau penerima penghasilan sebagai objek dari Pasal 21, maka penghasilan tersebut tidak akan dikenakan pemotongan PPh Pasa 21.

Berapa Tarif PTKP 2019?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, berikut tarif PTKP yang ditetapkan hingga saat ini, perhatikan baik-baik, ya.

• Rp. 54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi

• Rp. 4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak Kawin

• Rp. 54.000.000,- unutk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami

• Rp. 4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluara sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, sedikitnya 3 orang untuk setiap keluarga.

Yang dimaksud dengan keluarga sedarah adalah yang masih garis keturunan lurus atau derajat atau ayah, ibu, dan anak. Untuk hubungan kelurga sedarah, dalam garis keturunan ke samping atau satu derajat yaitu saudara kandung. Sementara, yang dimaksud dengan keluarga semenda adalah keturunan lurus atau derajat yaitu mertua dan anak tiri, dan hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan ke samping satu derajat adalah ipar.

Jadi, anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya adalah orangtua, mertua, anak kandungm atau anak angkat berhak mendapatkan PTKP maksimal 3 orang untuk setiap keluarga.

Sedangkan, yang dimaksud dengan menjadi tanggungan sepenuhnya adalah anggota keluarga yang tidak memiliki penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak. Pengertian menjadi tanggungan sepenuhnya menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) berdasarkan keadaan yang dapat terlihat dari keadaan yang nyata yaitu:

• Tinggal bersama-sama dengan Wajib Pajak;

• Nampak secara nyata tidak mempunyai penghasilan sendiri;

• Tidak pula turut dibantu oleh lain-lain anggota keluarga atau oleh orangtuanya sendiri.

Sedangkan apabila Wajib Pajak hanya sekedar menyumbang, memberikan bantuan, bertanggung jawab dan sebagainya, maka tidak termasuk dalam menjadi tanggungan sepenuhnya.

Penerapan PTKP Baru Sesuai dengan PMK Nomor 101/PMK.010.2016

Untuk mengetahui bagaimana penerapan Peraturan Menteri Keuangan /PMK No. 101/PMK.010/2016 ini, maka kita akan menggunakan contoh sebagai berikut:

Contoh:

PTKP Tuan Sulistio Tahun 2015 adalah dengan status kwain anak 1 (satu).
Tanggal 1 Februari Tahun 2016 istri Tuan Sulistio melahirkan anak laki-laki sehingga ia mulai tangga; 1 Februaru 2016 memiliki 2 (dua) anak.
PTKP Tuan Sulistio Tahun Pajak 2016 adalah tetap status kwain anak 1 (satu).

Penerapan PTKP Tahun 2016 untuk 1 tahun adalah sebagai berikut:

1. PTKP untuk Laki-laki Tidak Kawin dan Wanita (Kawin/Tidak Kawin)

• TK/0 = 54.000.000,-

• TK/1 = 58.500.000,-

• TK/2 = 63.000.000,-

• TK/3 = 67.500.000,-

Keterangan:

• Status wanita meskipun sudah kawin tetap memiliki PTKP tidak kawin kecuali dapat membuktikan bahwa suami tidak bekerja (dari instansi terkait)

• TK/0: Tidak Kawin tidak ada tanggungan PTKP sebesar 54.000.000,-

• TK/2: Tidak Kawin memiliki 2 (dua) tanggungan PTKP sebesar 63.000.000 (54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.0000

• TK/3: Tidak Kwain memiliki 3 (tiga) tanggungan PTKP sebesar 67.500.000 (54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000)

2. PTKP untuk Laki-laki Kwain Istri Tidak Bekerja/Tidak Usaha

• K/0 = Rp. 58.500.000,-

• K/1 = Rp. 63.000.000,-

• K/2 = Rp. 67.500.000,-

• K/3 = Rp. 72.000.000,-

Keterangan (istri tidak bekerja):

• K/0: Kawin tidak ada tanggungan 58.500.000 (54.000.000 + 4.500.000)

• K/1: Kawin memiliki 1 (satu) tanggungan 63.000.000 (54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000)

• K/2: Kawin memiliki 2 (dua) tanggungan 67.500.000 (54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000)

• K/3: Kawin memiliki 3 (tiga) tanggungan 72.000.000 (54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000)

3. PTKP untuk Laki-laki Kawin Istri Bekerja/Usaha

• K/I/0 = Rp. 112.500.000,-

• K/I/1 = Rp. 117.000.000,-

• K/I/2 = Rp. 121.500.000,-

• K/I/3 = Rp. 126.000.000,-

Keterangan (istri bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja atau usaha):

• PTKP untuk istri yang bekerja pada satu pemberi kerja tidak digabung dengan suami, yang digabung dengan PTKP suami hanya yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja dan/atau istri yang memiliki usaha (penghasilan digabung dengan penghasilan suami)

• K/I/0: Kawin Istri Bekerja/Usaha memiliki 1 (satu) tanggungan 117.000.000 (54.000.000 + 54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000)

• K/I/2: Kawin Istri Bekerja/Usaha memiliki 2 (dua) tanggungan 121.500.000 (54.000.000 + 54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000)

• K/I/3: Kawin Istri Bekerja/Usaha memiliki 3 (tiga) tanggungan 126.000.000 (54.000.000 + 54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000)

4. PTKP atas Warisan

Penghasilan yang didapatkan dari warisan yang belum terbagi pada dasarnya merupakan hak dan dapat dibagikan kepada para ahli waris yang berhak, serta penghasilan tersebut harus digabungan dengan penghasilan lainnya yang diterima atau didapatkan oleh masing-masing ahli waris.

Maka dalam melakukan perhitungan PTKP masing-masing ahli waris telah memperoleh pengurangan berupa PTKP, sehingga dalam menghitung PKP atas penghasilan yang berasal dari warisan yang belum terbagi tidak diberikan pengurangan berupa PTKP.

Namun, apabila penghasilan di bawah Penghailan Tidak Kena Pajak, sesuai dengan Pasal 2 dan 3 dari Peratuan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2007, maka kamu tidak diwajibkan untuk melapor SPT Tahunan.

Contoh cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak Berikut ini:

Bapak Wanto pada tahun 2015 bekerja pada perusahaan PT Jaya Majapahit dengan memperoleh gaji sebulan Rp. 4.500.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 100.000,00. Statusnya yakni K/0 perhitungan PPh Pasal 21 yakni sebagai berikut:

Gaji sebulan: Rp. 4.500.000,00

Pengurangan

Biaya jabatan: 5% x Rp. 4.500.000,00 = Rp. 225.000,00

Iuran Pensiun: Rp. 100.000,00 (+) Rp. 325.000,00 (-)

Penghasilan neto sebulan: Rp. 4.175.000,00

Penghasilan neto setahun: 12 x Rp. 4.175.000,00 = Rp. 50.100.000,00

PTKP setahun Bapak Wanto:

  • Untuk WP sendiri: Rp. 24.300.000,00
  • Tambahan WP kawin: Rp. 2.025.000,00 (+) Rp. 26.325.000,00 (-)

Jadi, dari pernghitungan di atas, Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun Bapak Wanto adalah sebesar Rp. 23.775.000,00

Cara Menghitung PTKP Otomatis

Menghitung pajak bisa sangat memakan waktu. Terlebih, jika jumlah karyawan mencapai ratusan bahkan ribuan orang. Untuk menghemat waktu dan memudahkan pekerjaan, kamu bisa menggunakan aplikasi hitung pajak otomatis. Salah satu aplikasi yang menjadi mitra resmi Ditjen Pajak adalah aplikasi hitung otomatis PPh 21 miliki Online Pajak.

Beberapa keuntungan yang bisa kamu dapatkan saat lapor PPh 21 di Online Pajak, diantaranya perhitunganotomatis. Di Online Pajak, kita tak perlu lagi repot menghitung PTKP satu per satu secara manual.

Cukup masukkan data tanggungan, maka perhitungan PTKP akan otomatis muncul. Selain mengisi data tanggungan, ada baiknya kamu memahami kode objek Pajak PPh 21. Fitur PPh 21 juga mengakomodir perhitungan PPh 21 menggunakan metode gross dan net, fitur perhitungan bonus dan BPJS. Hasil perhitungan pun dijamin akurat dan otomatis muncul seketika. Caranya pun mudah semudah Anda memasukkan data karyawan ke kalkulator perhitungan.

Perlu diketahui, jika besaran tarif pajak penghasilan atau Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak sama dari tahun ke tahun. Hal ini dikarenakan pemerintah melalui Kementerian Keungan menetapkan perubahan PTKP berdasarkan sejumlah pertimbangan seperti kondisi perekonomian nasional, pergerakan upah minimum dan biaya hidup.

Baca Juga: Cara Cepat dan Mudah Daftar NPWP Secara Online

Inilah pembahasan lengkap tentang PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) beserta macam-caman dan contoh perhitungannya. Semoga bisa bermanfaat, ya. Penghitungan PTKP sendiri sebenarnya tidak terlalu rumit untuk dilakukan karena telah tertera pada peraturan yang berlaku di Indonesia dengan angka yang pasti. Biasanya yang menjadi sedikit kendala untuk perusahaan atau HRD adalah untuk menghitung besaran jumlah pajak yang dipangkas berdasarkan PPh 21 pada gaji karyawan yang berada di atas batas PTKP tersebut.