Jangan Keliru, Ini Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun

Jangan Keliru, Ini Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun
cermati.com

Seruni.id – Kebijakan tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), menuai penolakan dari publik. Pasalnya, pemerintah mengumumkan bahwa JHT baru bisa dicairkan setelah penerima berusia 56 tahun. Pasca dikeluarkannya kebijakan tersebut, banyak yang masih bingung tentang kebijakan JHT dan Jaminan Pensiun (JP). Tak sedikit yang bertanya-tanya, apakah jaminan pensiun bisa dicairkan sebelum JHT, pun sebaliknya?

Jangan Keliru, Ini Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun
qoala.app

Meski keduanya sama-sama merupakan program BPJS Ketenagakerjaan, tapi tentunya kedua hal ini, JHT dan JP, memiliki sejumlah perbedaan. Apa saja perbedaannya? Nah, pada artikel kali ini, Seruni akan merangkumnya untukmu:

 

JHT BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Hari Tua adalah program perlindungan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Di mana, program ini bertujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Apakah Jaminan Hari Tua sama seperti Jaminan Pensiun? Tentu saja berbeda. Perbedaan dapat dilihat dari segi manfaat. Adapun manfaat dari JHT yakni berupa uang tunai yang besarannya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan oleh setiap peserta. Kemudian ditambah lagi dengan hasil pengembangannya.

Lantas, kapan Jaminan Hari Tua dapat dicairkan? Perlu kamu ketahui, bahwa uang tunai dari manfaat JHT, dapat dicairkan sekaligus atau sebagian. Adapun syarat untuk mencairkan sekaligus di antaranya:

  • Usia mencapai 56 tahun;
  • Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun;
  • Korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun;
  • Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;
  • Catat total atau meninggal dunia.

Sedangkan uang tunai yang dibayarkan sebagian maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah, apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya bisa diambil maksimal 1 kali.

 

Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Lain halnya dengan Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun BPJS merupakan program perlindungan yang diselenggarakan guna mempertahankan derajat kehidupan layak. Terlebih, ketika peserta kehilangan atau berkurangnya penghasilan karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Pertanyaannya, apakah Jaminan Pensiun dapat dicairkan sekaligus? Manfaat JP, yakni berupa uang tunai, yang akan dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia. Adapun manfaat tersebut, bisa berupa uang tunai yang diberikan setiap bulannya, sebagai:

  • Pensiun hari tua, akan diterima oleh peserta setelah pensiun sampai meninggal dunia;
  • Peserta pensiun yang mengalami cacat total akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai dengan meninggal dunia;
  • Pensiun janda atau duda, diterima oleh janda atau duda ahli waris peserta sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi;
  • Pensiun anak, diterima oleh anak ahli waris peserta sampai dengan usianya 23 tahun, bekerja, atau menikah;
  • Pensiun anak maksimal diberikan kepada dua orang anak peserta terdaftar;
  • Pensiun orangtua, diterima oleh salah satu orangtua ahli waris peserta sampai dengan meninggal dunia, bagi peserta yang tidak memiliki suami/istri/anak.

 

Besarnya pencairan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, akan ditentukan berdasarkan formula tertentu. Manfaatnya bisa berbentuk uang tunai yang akan diterima oleh peserta sekaligus, dengan besaran yang telah diakumulasikan dari keseluruhan iuran ditambah hasil pengembangannya.

Kemudian, perbedaan lainnya bisa diketahui dari besaran iuran yang harus dibayarkan oleh para peserta. Iuran JHT dibayarkan pemberi kerja sebesar 3,7 persen dari upah sebulan ditambah iuran pekerja sebesar 2 persen dari upah sebulan. Sedangkan iuran JP BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pemberi kerja sebanyak 2 persen dari upah sebulan dan oleh pekerja sebesar 1 persen dari upah sebulan.

Baca Juga: Syarat dan Tata Cara Mencairkan JHT Sebelum Usia 56 Tahun

Demikianlah ulasan singkat seputar perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan. Apakah kamu sudah memiliki salah satunya?