Berita  

PETISI PENOLAKAN RUU P-KS

PETISI PENOLAKAN RUU PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL (RUU P-KS)

bit.ly/tolakRUUPKS

Mengapa harus menolak RUU P-KS?

Definisi kekerasan seksual menggarisbawahi bahwa kekerasan tersebut terjadi karena relasi kuasa dan relasi gender serta digaris bawahi oleh kata-kata consent (persetujuan). Artinya, filosofi mendasar dari konsep kekerasan seksual atau RUU P-KS ini bukan pada baik/halal atau buruk/haramnya suatu perilaku seksual, tetapi pada suka atau tidak sukanya (persetujuan) si pelaku dalam melakukan perbuatan tersebut.

Tujuan RUU ini apa ya?

Tujuan RUU P-KS ini adalah untuk mengubah pola pikir masyarakat agar mengadopsi cara pandang feminisme yang berbahaya, yaitu ‘Tubuhku adalah Milik ku’ (My Body is Mine). Dimana setiap bentuk pengaturan terhadap tubuh dan perilaku seksual perempuan, mereka anggap sebagai bentuk kekerasan berbasis gender atau kekerasan seksual.
Sehingga menurut pemikiran ini tidak ada siapapun (baik orang tua, nilai agama, atau Negara) yang berhak mengotrol dan mengatur perempuan ingin berpakaian seperti apa, ingin berperilaku seksual seperti apa dan dengan siapa.

Bagaimana jika RUU P-KS ini diterapkan?

1. Berpotensi melegalkan perzinahan. Karena tidak dianggap kekerasan jika dilakukan atas dasar suka sama suka.
2. RUU P-KS kan menyuburkan perilaku LGBT
3. Berpotensi melegalkan prostitusi dan aborsi apabila perilaku tersebut dilakukan atas kesadaran sendiri
4. Perkosaan, perbudakan seksual, dan bentuk-bentuk kekerasan seksual dalam RUU P-KS ini dimaknai secara liberal dan multitafsir.
5. RUU ini berpotensi mengkriminalisasi hubungan seksual yang halal karena dianggap sebuah pemaksaan

Kita tidak menyangkal bahwa di Indonesia telah terjadi berbagai kasus perkosaan yang memilukan, baik terhadap perempuan maupun laki-laki. Namun, pemerintah Indonesia justru harus kembali kepada nilai-nilai spiritual serta moralitas untuk menekan angka kejahatan seksual dan mewaspadai adanya “penumpang gelap” yang menggunakan musibah tersebut untuk memaksakan ideologinya kepada masyarakat Indonesia.

Kalau tidak ada RUU P-KS, bagaimana kita membela korban kekerasan seksual?

Menurut pasal 82 UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa:

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E, yaitu setiap orang yang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Apa yang bisa kita lakukan untuk membantu menolak pengesahan RUU ini?

1. Tanda-tangani petisi penolakan RUU ini http://bit.ly/tolakRUUPKS
2. Viralkan informasi mengenai penolakan RUU ini pada teman, keluarga & masyarakat

Link Kajian:

#thisisgender
#tolakruupks
————————————–
SAHABAT AILA
contact : +62 898-0188-741 (Ishmah)

Meneriakkan suara anti LGBT, fanpage Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia dikabarkan lenyap tanpa bekas. Ketua Bidang Media AILA Indonesia, Suci Susanti, membenarkan jika akun fanpage Facebook AILA Indonesia sudah lenyap.

Jika hal tersebut terus terjadi, tak perlu khawatir karena ada aplikasi media sosial karya anak bangsa yang siap menggantikannya. Nah, sosial media tersebut namanya viuGraph.

Aplikasi ini mirip dengan Instagram dan Youtube. Platform viuGraph memungkinkan kita berbagi foto, video ke sesama pengguna dengan katagori konten yang sangat Indonesia.

Bedanya dari Instagram, aplikasi ini mencoba membuat filter topics di dalam gambar secara langsung. Jadi ada tiga kolom yang harus diisi oleh user, yaitu Topic, Location dan Description. Setelah itu baru bisa kita posting di akun pribadi.

Co-founder aplikasi media sosial milik Indonesia viuGraph , Widi Wahyu mengungkapkan jika viuGraph menawarkan akun resmi untuk AILA Indonesia saat mendengar adanya pemblokiran.

Sebelumnya, viuGraph juga merespons cepat pemblokiran akun Ustadz Abdul Somad dengan membuatkan akun resmi.

“Kami membuatkan akun viuGraph resmi untuk Ustadz Abdul Somad di viuGraph,” ujar Widi Wahyu.

Menurut Widi, akun viuGraph @UstadzAbdulSomad sudah siap digunakan dan diikuti oleh pengikut akun UAS yang dibanned aplikasi Instagram.

“Silakan pengguna smartphone baik android maupun IOS mengunduh viuGraph untuk berinteraksi dengan UAS,” jelas Widi.

Karena dimiliki oleh anak bangsa, viuGraph menjamin tidak akan membanned akun-akun yang kerap mengampanyekan anti LGBT.

Berikut adalah link viuGraph di android dan IOS:

Link Google Player viuGraph: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.viugraph.mobile

Link IOS viuGraph: https://itunes.apple.com/id/app/viugraph/id1299614794?mt=8