Apakah Vaksin Membatalkan Puasa? Ini Jawaban dari MUI

Apakah Vaksin Membatalkan Puasa? Ini Jawaban dari MUI
aladokter.com

Seruni.id – Apakah vaksin membatalkan puasa? Mengingat Ramadhan sudah di depan mata dan mungkin akan banyak masyarakat yang melakukan vaksinasi. Terlebih, vaksin booster menjadi salah satu syarat untuk melakukan mudik lebaran 2022. Temukan jawabannya pada ulasan berikut ini, yuk!

Apakah Vaksin Membatalkan Puasa? Ini Jawaban dari MUI
popmama.com

Vaksin membatalkan puasa atau tidak, selalu menjadi pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat. Sebab, mereka tak ingin ibadah puasa menjadi terganggu karena hal tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan pun akhirnya angkat bicara. Ia menuturkan, bahwa MUI telah merilis fakwa yang menjelaskan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa.

“Hukumnya, MUI sudah mengeluarkan fatwa tidak membatalkan ibadah berpuasa ketika dia puasa melakukan vaksinasi,” jawabnya.

Tentang pertanyaan vaksin membatalkan puasa atau tidak, Amirsyah mengungkapkan dua alasan mengapa vaksin tidak membatalkan puasa. Di antaranya:

  • Tidak masuk dari rongga yang membatalkan ibadah puasa.
  • Ada hajat yang kita butuhkan untuk memelihara kesehatan fisik.

“Pertama, karena tidak masuk dari rongga yang membatalkan ibadah puasa itu sendiri. Kedua, memang ada hajat yang kita butuhkan untuk memelihara kesehatan fisik kita,” jelasnya.

Ketentuan mengenai vaksin membatalkan puasa atau tidak, sudah tertuang dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021, tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada saat puasa. Dengan adanya program vaksinasi Covid-19 dan booster, umat Islam diimbau tetap mengikuti program vaksinasi saat puasa guna mencegah penularan Covid-19.

“Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangan tertulis yang dikutip dari website resmi MUI, Rabu (30/3/2022).

Boleh Melakukan Vaksin Asalkan..

Umat Islam yang hendak melakukan vaksinasi dengan cara injeksi intramuskular ketika sedang berpuasa, hukumnya adalah boleh. Dengan catatan, tidak menyebabkan bahaya (dharar). Meski fatwa tersebut memperbolehkan melakukan vaksinasi di bulan Ramadhan. Alangkah baiknya pemerintah juga memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Selain mengetahui apakah vaksin membatalkan puasa atau tidak, masyarakat juga perlu tahu manfaat vaksin. Menurut juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menegaskan, bahwa tujuan atau manfaat dari vaksin adalah untuk meningkatkan imunitas tubuh.

“Jadi, lebih baik sekarang kita segera lakukan vaksinasi dengan tujuan bahwa imunitasnya akan tinggi,” pungkasnya, dalam agenda virtual FMB, Senin (28/3/2022).

Baca Juga: Ingin Suntik Vaksin Booster? Persiapkan 7 Hal ini Dulu Yuk!

Bagi kamu yang selama ini masih bingung tentang apakah melakukan vaksinasi dapat membatalkan puasa atau tidak, jawabannya adalah tidak, ya. Semoga kamu bisa memahami penjelasan di atas dan melakukan vaksinasi dengan segera.