Bagaimana Cara Membayar Utang pada Orang yang Telah Meninggal Dunia?

Bagaimana Cara Membayar Utang pada Orang yang Telah Meninggal Dunia?
sonora..id

Seruni.id – Membayar utang adalah kewajiban yang tidak boleh dilupakan begitu saja. Perkara utang akan menjadi tanggung jawab yang cukup berat di akhirat kelak. Maka, kita harus benar-benar berhati-hati, karena meski hanya satu rupiah pun, jika tidak segera dilunasi, utang akan tetap ada sampai kita meninggal dunia.

Membayar utang adalah kewajiban yang tidak boleh dilupakan begitu saja. Perkara utang akan menjadi tanggung jawab yang cukup berat di akhirat kelak. Maka, kita harus benar-benar berhati-hati, karena meski hanya satu rupiah pun, jika tidak segera dilunasi, utang akan tetap ada sampai kita meninggal dunia.
jatimnetwork.com

Apalagi, jika orang yang meminjamkan sejumlah uang tersebut telah meninggal dunia. Meski telah tiada, tidak lantas membuat utang itu lunas, ya. Lantas, bagaimana Islam memandang penyelesaian utang piutang dengan orang yang sudah meninggal dunia?

Utang Harus Tetap Dilunasi

Membayar utang tetap harus dilakukan, sekalipun salah satu pihak telah meninggal dunia. Lebih cepat akan lebih baik. Perintah ini sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis yang diceritakan Isma’il bin Taubah.

حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ تَوْبَةَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ يُونُسَ بْنِ عُبَيْدٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ وَإِذَا أُحِلْتَ عَلَى مَلِيءٍ فَاتْبَعْه

Artinya: “Telah menceritakan kepada kami (Isma’il bin Taubah) berkata, telah menceritakan kepada kami (Husyaim) dari (Yunus bin Ubaid) dari (Nafi’) dari (Ibnu Umar) ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Orang kaya yang menunda-nunda membayat utang dan zalim, dan jika utang salah seorang dari kalian dihalalkan oleh orang kayak hendaklah menerimanya’.” (HR Ibnu Majah).

Ancaman terkait tidak membayar utang sudah sangat jelas di dalam berbagai hadis shahih lain. Salah satunya, amal kebaikan digunakan untuk membayar utang apabila urusan tersebut tak kunjung diraselesaikan sampai tiba ajalnya.

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ

Artinya: “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki utang satu dinar atau satu dirham, maka utang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat kelak) karena di sana (akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR Ibnu Majah).

Kepada Siapakah Harus Membayarnya?

Namun pertanyaannya, kepada siapakah kita harus membayar, sementara orang yang memberi utang telah tiada? Sebagaimana utang yang diwariskan, hal serupa juga diterapkan pada piutang. Waris tidak sebatas pada harta benda saja, tapi juga bersifat non materialistik, misal utang dan piutang.

Disebutkan dalam Al-Qur’an surat An-Naml ayat 16,

وَوَرِثَ سُلَيْمَانُ دَاوُودَ ۖ وَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ عُلِّمْنَا مَنْطِقَ الطَّيْرِ وَأُوتِينَا مِنْ كُلِّ شَيْءٍ ۖ إِنَّ هَٰذَا لَهُوَ الْفَضْلُ الْمُبِينُ

“Wa warisa sulaimanu dawuda wa qala ya ayyuhan-nasu ‘ullimna mantiqat-tairi wa utina ming kulli syai, inna haza lahuwal-fadlul-mubin.”

Artinya: “Dan Sulaiman telah mewarisi Daud dan dia berkata, ‘Hai manusia, kami telah diberi pengertian tentang suara burung dan kami diberi segala sesuatu. Sesungguhnya (semua) ini benar-benar suatu karunia yang nyata.”

Sebagaimana Islam telah mengatur sedemikian rupa atas peninggalan dari mereka yang telah wafat. Pembagian harta dilakukan setelah kewajiban atas orang yang telah meninggal dunia selesai, seperti pembayaran utang.

Adapun mereka yang berhak menerima warisan adalah yang berhubungan langsung dengan almarhum atau almarhumah. Seperti suami, istri, anak laki-laki, anak perempuan, ayah, ibu, kakek, nenek, saudara laki-laki, dan saudara perempuan.

Apabila hak-hak dari mereka telah terpenuhi, maka waris diberikan pada kelompok selanjutnya, yang di antaranya; bibi, paman, saudara sepupu laki-laki dan perempuan, serta saudara jauh lainnya jika tidak ada keluarga dekat yang tersisa.

Biasanya, orang yang meninggal, sebelumnya meninggalkan wasiat untuk memilih pihak-pihak yang berhak menjadi pewaris. Jumlah maksimal yang dibolehkan hanya 1/3 dari total warisan kecuali atas kesepakatan semua ahli waris. Dalam beberapa kasus, wasiat diperuntukkan bagi kelompok selain keluarga dekat.

Tapi tidak menutup kemungkinan jika mereka tidak memilih siapa pun sebagai ahli waris. Sehingga tidak jelas siapa hali warisnya, tapi kewajiban membayar utang harus tetap diselesaikan.

Dikutip dari Bughyatul Mustarsyidin, utang bisa dilunasi dengan menyerahkannya untuk kepentingan umat Islam. Misal untuk pembangunan masjid, madrasah, atau kepentingan lain. Namun sebelum memilih solusi lain, ahli waris harus benar-benar yakin tidak tahu dan tak punya harapan menyelesaikan hutang dengan membayar langsung.

Baca Juga: Doa Agar Terlindung dari Lilitan Utang

Aturan yang telah Islam tetapkan sebenarnya sudah sangat jelas. Islam mengutamakan pembayaran utang dilakukan sesegera mungkin, tanpa dikurangi atau dilebihkan. Kewajiban tersebut akan diserahkan pada keluarga dekat jika tak juga selesai hingga wafat. Karena itu, sangat disarankan tidak lari dari tanggung jawab atau berkomunikasi langsung dengan pihak pemberi hutang jika tak mampu bayar.