Bisnis Dengan Modal Pinjaman, Haram?

Money and plant. Hand holding euro coin.

Seruni.id – Memiliki usaha atau bisnis mungkin menjadi impian banyak orang. Adapun yang paling dibutuhkan untuk memulai bisnis adalah niat dan usaha. Selain itu modal juga sangat dibutuhkan untuk memulai dan menjalankan bisnis.

Akan tetapi, jika tidak punya uang sendiri, haramkah berbisnis dengan dibiayai dengan utang atau pinjaman?

Ada beberapa pilihan untuk mendapatkan modal, yaitu menggunakan tabungan pribadi, meminjam di bank atau bekerja sama/mencari investor.

Jadi jika belum punya uang untuk modal bisnis, sebaiknya menabung dulu atau mencari pinjaman?

Menurut Perencana Keuangan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Budi Frensidy, jika bayangan dari sebuah usaha ke depannya akan mengalami keuntungan yang besar, lebih baik menggunakan metode pinjaman. Namun, jika usaha yang sedang dijalani belum yakin akan menghasilkan untung yang besar, maka Budi menyarankan agar menabung dulu sampai waktu tertentu.

Hal tersebut memiliki arti bahwa pebisnis yang meminjam uang di bank harus punya dana cadangan, sehingga jika pemasukan bisnis sedang seret, ada dana untuk membayar cicilan bank.

Sementara itu, bagaimana mencari modal usaha dalam Islam?

Seperti diketahui, Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berbisnis.

“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275)

Artinya berdagang itu profesi yang mulia dalam Islam. Namun suatu usaha, walaupun direncanakan dengan sebaik-baiknya, tetap mempunyai risiko untuk gagal. Sebab itu, berhati-hati dalam mencari dan menggunakan modal sangat penting.

Sistem Perekonomian Islam mengajarkan untuk menjalin kerja sama dalam bisnis. Ada konsep bisnis Mudharabah dan Musyarakah yang biasa diterapkan dalam berbisnis. Ada shohibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola bisnis) yang bisa menjalin kerja sama dalam bisnis.

Mudharabah (trust Financing, Trust Investasi) adalah seseorang memberi modal niaga kepada orang lain agar modal itu diniagakan dengan perjanjian keuntungannya dibagi antara dua belah pihak dengan prosentase bagi hasil sesuai perjanjian, sedang kerugian ditanggung oleh pemilik modal. Ini yang biasa disebut konsep bagi hasil, namun jika terjadi kegagalan dalam bisnis, maka investor yang menanggung kerugiannya.

Sedangkan Musyarakah (Patrnership, Project Financing Participation) adalah kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

Kedua skema perjanjian modal itu biasa diterapkan dalam perbankan syariah di Indonesia atau dalam perjanjian bisnis biasa, yaitu antara pebisnis dengan pemilik modal langsung. Dalam mencari modal dalam berbisnis, sebaiknya berhitung dengan cermat agar tidak terjebak dalam kesulitan yang membuat kepala lebih pusing.

Dalam berbisnis ada risiko untung atau gagal. Menggunakan utang sebagai modal berbisnis tidak salah atau haram. Sepanjang risiko berutang itu masih mampu ditanggung, tentu seorang pebisnis harus berani mengambilnya. Sebab tidak ada keberhasilan tanpa pengorbanan. No pain, no gain.

Semoga bermanfaat.