Berita  

Catat! Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

Catat! Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023
tirto.id

Seruni.id – Tak terasa, tahun 2022 akan segera berakhir. Itu tandanya kita harus bersiap untuk memasuki tahun baru. Di tahun 2023 nanti ada banyak hal yang dinanti-nantikan oleh mayoritas orang, salah satunya adalah mengetahui daftar hari libur nasional dan cuti bersama. Sebab, dengan mengetahui daftar hari libur nasional, kita akan lebih mudah mengatur jadwal, entah untuk berlibur atau melaksanakan acara-acara penting.

Nah, kabar bahagianya, ternyata pemerintah sudah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2023 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, pada Selasa (11/10/2022). SKB tersebut mengatur libur hari Raya Idulfitri 1444 H atau lebaran 2023.

“Libur nasional berjumlah 15 hari,” kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendi.

Ada 15 hari libur nasional dan cuti bersama 2023. SKB tersebut diteken oleh tiga menteri, di antaranya Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas.

“Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Kesepakatan tersebut tertuang dalam kesepakatan bersama,” kata Muhadjir.

Daftar Tanggal Merah di Tahun 2023

Adapun daftar tanggal merah dan cuti bersama di tahun 2023 yaitu sebagai berikut:

  • 1 Januari (Minggu): Tahun Baru Masehi
  • 22 Januari (Minggu): Tahun Baru Imlek
  • 18 Februari (Sabtu): Isra Mi’raj
  • 22 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi
  • 7 April (Jumat): Wafatnya Isa Almasih
  • 22-23 April (Sabtu-Minggu): Hari Raya Idulfitri
  • 1 Mei (Senin): Hari Buruh
  • 18 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih
  • 1 Juni (Kamis): Hari Lahir Pancasila
  • 4 Juni (Minggu): Hari Waisak
  • 29 Juni (Kamis): Iduladha
  • 19 Juli (Rabu): Tahun Baru Islam
  • 17 Agustus (Kamis): Hari Kemerdekaan Indonesia
  • 28 September (Kamis): Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember (Senin): Hari Natal

Baca Juga: Bolehkah Seorang Muslim Merayakan Tahun Baru Masehi?

Itulah daftar hari libur nasional dan cuti 2023 yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Apakah kamu sudah memiliki rencana di tahun depan? Semoga semuanya berjalan lancar, ya.