Halal dan Haramnya Arisan

Seruni.id – Arisan adalah satu kegiatan yang wajib diikuti khususnya oleh kaum ibu, ya kan? Apalagi ibu-ibu zaman now, yang diistilahkan dengan ibu-ibu sosialita, pastinya kurang afdol rasanya jika punya perkumpulan atau komunitas tapi tidak ada acara arisannya. Jadi mulai dari grup tk, grup SD, SMP, SMA, grup kantor, grup komplek, sampai grup pengajian, dan yang lainnya, hampir semuanya wajib ada arisannya, hehe.

Nah, bicara soal arisan, sebenarnya apakah arisan ini diperbolehkan dalam Islam atau malah dilarang? Nah dari laman islamedia.web.id dijelaskan sebagai berikut,

Secara umum arisan termasuk muamalat yang belum pernah disinggung dalam Al Quran dan as Sunnah secara langsung, maka hukumnya dikembalikan kepada hukum asal muamalah, yakni boleh-boleh saja. Para ulama menyebutkan hal tersebut dengan mengemukakan kaidah fiqih yang bunyinya:

الأصل في العقود والمعاملات الحل و الجواز

“Pada dasarnya hukum transaksi dan muamalah itu adalah halal dan boleh.” ( Sa’dudin Muhammad al Kibyi, al Muamalah al Maliyah al Mua’shirah fi Dhaui al Islam, Beirut, 2002, hlm: 75 )

Berkata Ibnu Taimiyah di dalam Majmu’ al Fatawa (29/18)

“Tidak boleh mengharamkan muamalah yang dibutuhkan manusia sekarang, kecuali kalau ada dalil dari Al Quran dan Sunnah tentang pengharamannya.”

Para ulama tersebut berdalil dengan Al Quran dan Sunnah sebagai berikut:

Pertama: Firman Allah SWT,

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً

“Dialah Zat yang menjadikan untuk kamu apa-apa yang ada di bumi ini semuanya.” (QS. Al Baqarah: 29)

Kedua: Firman Allah SWT:

أَلَمْ تَرَوْا أَنَّ اللَّهَ سَخَّرَ لَكُم مَّا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَأَسْبَغَ عَلَيْكُمْ نِعَمَهُ ظَاهِرَةً وَبَاطِنَةً

“Tidakkah kamu perhatikan, bahwa sesungguhnya Allah telah memudahkan untuk kamu apa-apa yang ada di langit dan apa-apa yang ada di bumi; dan Ia telah sempurnakan buat kamu nikmat-nikmatNya yang nampak maupun yang tidak nampak.” (Qs Luqman: 20)

Kedua ayat di atas menunjukkan bahwa Allah SWT memberikan semua yang ada di muka bumi ini untuk kepentingan manusia, para ulama menyebutnya dengan istilah al imtinan ( pemberian ). Oleh karenanya, segala sesuatu yang berhubungan dengan muamalat pada asalnya hukumnya adalah mubah kecuali ada dalil yang menyebutkan tentang keharamannya (Al Qurtubi, al Jami’ li Ahkam Al Quran, Beirut, Dar al Kutub Al Ilmiyah, 1993: 1/174-175 ). Dalam masalah ” arisan ” tidak kita dapatkan dalil baik dari Al Quran maupun dari as Sunnah yang melarangnya, berarti hukumnya mubah atau boleh.

Ketiga: Hadits Abu Darda’ ra, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:

ما أحل الله في كتابه فهو حلال وما حرم فهو حرام وما سكت عنه فهو عفو فاقبلوا من الله عافيته فإن الله لم يكن لينسى شيئاً وتلا قوله تعالى:( وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا ) سورة مريم الآية 64

“Apa yang dihalalkan Allah di dalam kitab-Nya, maka hukumnya halal, dan apa yang diharamkannya, maka hukumnya haram. Adapun sesuatu yang tidak dibicarakannya, maka dianggap sesuatu pemberian, maka terimalah pemberiannya, karena Allah tidaklah lupa terhadap sesuatu.

Kemudian beliau membaca firman Allah SWT (Dan tidaklah sekali-kali Rabb-mu itu lupa)-Qs Maryam: 64-” (HR al Hakim, dan beliau mengatakan shahih isnadnya, dan disetujui oleh Imam Adz Dzahabi)

Hadits di atas dengan jelas menyebutkan bahwa sesuatu ( dalam muamalah ) yang belum pernah disinggung oleh Al Quran dan Sunnah hukumnya adalah ” afwun ” ( pemberian ) dari Allah atau sesuatu yang boleh.

Pendapat para ulama tentang arisan, diantaranya adalah pendapat Syaikh Ibnu Utsaimin dan Sheikh Ibnu Jibrin serta mayoritas ulama-ulama senior. ( Dr. Khalid bin Ali Al Mushayqih, al Mua’amalah al Maliyah al Mu’ashirah ( Fikh Muamalat Masa Kini ), hlm: 69 )

Syekh Ibnu Utsaimin berkata:

“Arisan hukumnya adalah boleh, tidak terlarang. Barangsiapa mengira bahwa arisan termasuk kategori memberikan pinjaman dengan mengambil manfaat maka anggapan tersebut adalah keliru, sebab semua anggota arisan akan mendapatkan bagiannya sesuai dengan gilirannya masing-masing”. (Syarh Riyadhus Sholihin, Ibnu Utsaimin: 1/838)

Jadi hukum arisan secara umum, yaitu boleh. Akan tetapi meskipun begitu, ada sebagian bentuk arisan yang diharamkan dalam Islam, disebabkan mengandung riba, penipuan dan merugikan pihak lain, seperti misalnya arisan barang yang ada beberapa anggotanya membayar lebih banyak dari anggota yang lain, sedang arisan itu identik dengan hutang, sehingga kelebihan pembayaran dimasukan dalam kategori riba yang diharamkan.

Wallahu A’lam.