Ini Sosok Pencetus THR untuk Pegawai

pegawai
Soekiman Wirjosandjojo

Seruni.id – Memasuki waktu-waktu akhir Ramadan, maka akan datang hari lebaran. Saat mendekati lebaran, yang paling ditunggu oleh para pegawai negeri ataupun pegawai swasta tentunya THR alias Tunjangan Hari Raya.

THR sudah menjadi kultural tersendiri yang pastinya selalu ada menjelang musim lebaran dan ditunggu-tunggu oleh pegawai. Namun, tahukah kamu sejarah mengenai THR itu sendiri? Tahukah siapa pencetus atau yang pertama kali memberi inisiatif memberikan THR bagi pegawai?

Mungkin belum banyak yang tahu fakta sebenarnya tentang THR. Ternyata THR yang menjadi sumber kebahagiaan itu bukan muncul dengan sendirinya loh, tetapi atas usulan seorang tokoh pada masa pemerintahan Presiden Soekarno.

Dia adalah Soekiman Wirjosandjojo, sang pencetus THR. Soekiman merupakan seorang politikus yang berasal dari partai Masyumi sekaligus Mendagri yang menelurkan ide tentang tunjangan kesejahteraan ini pada tahun 1952.

Tepat pada era Kabinet Soekiman Wirjosandjojo, THR ini awalnya hanya diberikan kepada para pamong pradja yang sekarang dikenal sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemberian THR ini ditujukan sebagai usaha mengambil hati mereka agar mendukung kabinet yang sedang berjalan.

Kabinet Soekiman ketika itu

Nah, selain untuk menarik hati para aparatur negara, THR ini diharapkan agar mereka merasa bahwa pemerintah sudah memberikan pelayanan terbaik dibandingkan dengan Kabinet Moh. Natsir.

Saat THR pertama kali diberikan, jumlahnya Rp125-200 (sekarang setara dengan Rp1,2-2 juta. Tak hanya sebatas itu, pemerintah juga memberikan tunjangan lain berupa bahan pokok seperti beras, minyak dan lain sebagainya.

Baca juga: Masa Kerja Kurang dari Setahun dan Pekerja Lepas Wajib Dapat THR

Selanjutnya, THR yang hanya diberikan kepada pamong pradja, tampaknya membuat para buruh cemburu. Bagaimana tidak, mereka yang juga sudah bekerja keras untuk perusahaan swasta, namun tidak mendapat perhatian yang sama dari pemerintah.

Kemudian, karena kecemburuan tersebut, terjadilah aksi mogok kerja yang menuntut perhatian yang sama bagi buruh. Demo dan aksi mogok kerja ketika itu membuat THR langgeng hingga kini dan diberlakukan untuk semua pekerja.

Selanjutnya, pada tahun 1994, pemerintah baru menuangkan peraturan secara resmi mengenai THR ini. Pada kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tersebut dijelaskan bahwa pegawai yang sudah bekerja lebih dari 3 bulan wajib mendapatkan tunjangan.

Peraturan Menteri tersebut juga menyatakan bahwa THR yang diterima juga disesuaikan dengan lamanya masa kerja, sedangkan untuk pekerja yang sudah satu tahun mengabdi mendapat THR sebesar 1 bulan gaji kerja.

Kemudian, pada tahun 2016, peraturan ini mengalami revisi ulang. Pekerja yang sudah bekerja selama satu bulan sudah layak mendapat THR. Hal tersebut tak hanya berlaku bagi karyawan tetap saja, tetapi juga pekerja kontrak. THR pun terus hidup dan menjadi kado tersendiri bagi para pekerja menjelang hari raya tiba.

Ternyata seperti itu awal terciptanya THR. Seharusnya kita, pegawai berterimakasih kepada sosok ini. Berkat idenya yang brilian, kita ikut merasakan kebahagiaan mendapatkan THR. Semoga bukan hanya jumlah THR-nya saja yang ditunggu tetapi sosok pencetusnya juga tak dilupakan.