Lupa EFIN saat Lapor SPT? Ini Cara Mendapatkannya Kembali

Lupa EFIN saat Lapor SPT? Ini Cara Mendapatkannya Kembali

Seruni.id – Lupa EFIN saat lapor SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan)? Tidak perlu panik, kamu bisa mendapatkan EFIN kembali dengan cara yang tidak terlalu sulit. Karena pada artikel kali ini, Seurni akan menjabarkan beberapa caranya.

Lupa EFIN saat Lapor SPT? Ini Cara Mendapatkannya Kembali

Laporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan dapat dilakukan secara online. Hal ini sudah berlaku sejak 2014 lalu. Untuk dapat melaporkan pajak melalui situs DJP Online, wajib pajak harus sudah memiliki akun DJP online. Nah, untuk mendapatkan akun tersebut, wajib pajak harus melakukan proses registrasi dengan memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Untuk mengisi formulir SPT, kamu harus memasukkan kode EFIN. Bagi yang masih pemula, kamu perlu tahu, bahwa EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak. Jika kamu melaporkan SPT untuk diri sendiri dan pasangan, kamu membutuhkan EFIN pribadi. Lalu, bagaimana jika kamu lupa tersebut?

Jangan panik, Seruni telah merangkum mengenai tata cara pembuatan EFIN, aktivasi hingga saat kamu lupa kodenya. Berikut penjelasannya:

Formulir yang Disiapkan

  • Formulir aktivasi EFIN pajak yang sudah dilengkapi
  • Alamat email aktif
  • Fotokopi dan asli KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA
  • Fotokopi dan asli NPWP
  • Setelah mendapatkan EFIN, jaga kerahasiaannya untuk menghindari pengunaan yang tidak diinginkan oleh orang lain.

Cara Mendapatkan EFIN bagai Wajib Pajak Milik Pribadi

  • Pertama undah dan isi formulir EFIN. Kosongkan dahulu kolom e-FIN, petugas KPP akan mengisikannya untuk kamu.
  • Ajukan Formulir e-FIN dan Dokumen yang Dibutuhkan ke KPP Terdekat. Perlu kamu tahu, bahwa permohonan aktivasi EFIN ke KPP tidak bisa diwakilkan oleh orang lain. Sementara untuk karyawan suatu perusahaan, bisa mengajukan permohonan secara kolektif.
  • Setelah mendapatkan EFIN pajak dari petugas KPP, kamu harus melakukan aktivasi di: https://djponline.pajak.go.id/resendlink.
  • Selanjutnya, kamu akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi password sementara. Silakan klik tautan tersebut dan ganti dengan kata sandi yang kamu hapal atau inginkan.

Pengajuan EFIN Kolektif

Bagi para karyawan yang ingin mengajukkan EFIN secara gabungan, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Karyawan yang mengajukan permohonan EFIN pajak harus lebih dari 20 orang.
  • Nama karyawan tercantum pada laporan SPT PPh 21.
  • Perusahaan yang mengajukan permohonan harus menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk mengaktivasi EFIN pajak
  • Karyawan yang mengajukan permohonan aktivasi e-FIN pajak harus hadir saat pengaktifan EFIN.

Jika Lupa Kode EFIN

  • Telepon nomor resmi KPP.
  • Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP.
  • Nomor telepon resmi KPP tempat kamu terdaftar dapat dilihat pada link www.pajak.go.id/unit-kerja.
  • Perlu diperhatikan, satu panggilan telepon/whatsapp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.
  • Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kode e-FIN wajib pajak.

Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).

PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajak.

Surel Resmi KPP

Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui surel resmi KPP. Satu surel wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa Efin. Permohonan wajib pajak lewat surel juga dilengkapi PORO.

Persyaratan yang harus dikirimkan yaitu:

  • Scan formulir permohonan lupa EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
  • Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
  • Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
  • Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
  • Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP

Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.

Direct Message (DM) Akun Media Sosial KPP

DJP mengelola akun media sosialnya dengan sangat bagus. Media sosial DJP kerap kali digunakan untuk menyebarkan informasi perpajakan di era digital seperti saat ini. Wajib pajak dapat menanyakan informasi terkait cara permohonan layanan lupa EFIN melalui akun media sosial KPP terdaftar.

Bisa melalui twitter, facebook, atau instagram resmi KPP. Format nama akun media sosial pajak sudah terseragam, nama akunnya @pajak (kemudian diikuti nama daerah), contohnya @pajaktemanggung untuk akun media sosial resmi KPP Pratama Temanggung atau @pajakwonosobo untuk akun resmi KP2KP Wonosobo.

Setelah mengirimkan DM ke akun media sosial KPP terdaftar, harus melengkapi PORO. Nanti setelah DM di media sosial KPP, wajib pajak akan mendapatkan informasi mengenai penjelasan pelayanan yang dibutuhkan, persyaratannya apa saja, dan apa yang harus dilakukan. Biasanya cara ini yang paling disenangi karena responnya cepat. Setelah itu, kamu baru bisa mendapatkan EFIN.

Baca Juga: Cara Cepat dan Mudah Daftar NPWP Secara Online

Itulah cara mengatasi lupa EFIN dan mendapatkannya kembali. Setelah ada cara di atas, semoga kamu tidak panic lagi, ya. Selamat mencoba!