Masa Iddah: Pengertian, Perhitungan Waktu, Serta Hak dan Kewajiban Wanita

Masa Iddah: Pengertian, Perhitungan Waktu, Serta Hak dan Kewajiban Wanita
tanyajawabfikih.com

Seruni.id – Dalam Islam, seorang wanita yang berpisah dengan suaminya, baik ditinggal karena meninggal dunia atau baru saja bercerai, maka wanita tersebut akan melewati masa iddah. Ada sejumlah hak dan kewajiban wanita ketika berada pada masa ini. Namun, sebelum membahas lebih jauh, Seruni ingin mengulas mengenai pengertian masa iddah terlebih dahulu.

Masa Iddah: Pengertian, Perhitungan Waktu, Serta Hak dan Kewajiban Wanita
islam.nu.or.id

Pengertian Masa Iddah

Masa iddah adalah masa tertentu yang harus dilalui seorang wanita yang telah bercerai atau ditinggal meninggal suaminya untuk kemudian dapat menikah kembali secara sah.

Selain itu, setiap wanita memiliki masa iddah yang berbeda, sesuai dengan kondisinya masing-masing. Setiap ketetapan dan aturan, pasti ada hikmah atau pelajaran di baliknya. Adanya masa iddah ini bertujuan agar ke depannya tidak terjadi hal buruk pada perempuan yang telah bercerai maupun ditinggal meninggal oleh suaminya.

Masa ini harus harus dilalui seorang wanita apabila ia ingin menikah kembali. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam surat Al Baqarah ayat 228, yang artinya:

“Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”

Perhitungan Masa Iddah Wanita

Ada hal yang perlu diketahui wanita yang baru saja bercerai atau ditinggal meninggal sang suami. Yakni mengenai perhitungan masa iddah. Perhitungan tersebut sesuai dengan kondisi masing-masing ketika itu. Berikut di antaranya:

Masa Iddah Karena Suami Meninggal Dunia

Sebagaimana yang tertulis dalam surat Al Baqarah ayat 227, 228, dan 234, masa iddah mereka adalah empat bulan 10 hari.

Karena Suami Meninggal Dunia dan Istri dalam Keadaan Hamil

Apakah masa iddah seorang wanita hamil yang ditinggal meninggal oleh suaminya itu sama? Jelas berbeda, ya. Bagi mereka yang ditinggalkan dalam keadaan hamil, maka masa iddahnya adalah sampai ia melahirkan. Seperti firman Allah dalam surat Al Talaq ayat 4 yang artinya:

“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan yang hamil; waktu iddah mereka itu adalah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.”

Wanita yang Diceraikan dalam Keadaan Belum Haid dan Sudah Monopause

Pada poin sebelumnya, tepatnya dalam surat Al Talaq dijelaskan, bahwa masa iddah bagi wanita yang dicerai, tapi belum haid atau sudah monopause adalah tiga bulan.

Ditalak dalam Keadaan Hamil

Sama seperti wanita hamil yang ditinggal meninggal oleh suaminya, mereka yang ditalak ketika hamil pun, memiliki masa iddah sampai ia melahirkan.

Ditalak dan Tidak Sedang Hamil

Bagi wanita yang ditalak suaminya dalam keadaan tidak hamil maka masa iddahnya sebanyak tiga kali quru, seperti firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 228.

Kenapa Harus Ada Masa Iddah?

Islam telah mengatur sedemikian rupa mengenai pernikahan, termasuk juga mengenai masa iddah. Adanya masa ini untuk menghindari fitnah atau perselisihan. Apabila tidak ada aturan seperti ini, maka perempuan yang baru bercerai dengan suaminya kemudian dalam hitungan minggu menikah lagi dan satu bulan memiliki anak, maka anak yang dilahirkannya itu bisa menjadi perselisihan siapa ayahnya.

Ada pula hikmah di balik masa iddah ini, yakni memberikan kesempatan bagi suami dan istri yang mau bercerai jika mereka ingin rujuk kembali. Selain itu, masa tersebut ada untuk mengetahui adanya kehamilan atau tidak dan sebagai jalan untuk menghargai hubungan suami istri sebelumnya dengan memberikan masa menunggu sebelum menjalin hubungan baru.

Hak dan Kewajiban Wanita yang Sedang dalam Masa Iddah

Hak Wanita yang Menjalani Talak Raj’i

Apa sih yang dimaksud dengan talak raj’i? Ini merupakan talak pertama atau kedua yang dijatuhkan seorang suami kepada istri. Jika masih dalam masa ini, keduanya diperbolehkan untuk rujuk atau menikah kembali. Wanita yang mengalami masa iddah karena talak raj’i ini, memiliki hak penuh sebagaimana yang berlaku sebelum ia diceraikan. Adapun kewajiban suami terhadap istri dalam masa iddah ini adalah mendapatkan hak pangan, pakaian, tempat tinggal, serta biaya hidupnya.

Hak Wanita yang Menjalani Masa Iddah dari Talak Ba’in

Talak ba’in adalah talak yang memutus secara pernikahan yang jika ingin kembali, maka keduanya perlu melangsungkan pernikahan. Wanita yang sedang menunggu masa iddah talak ba’in juga berhak mendapatkan tempat tinggal yang layak, tanpa mendapat nafkah, kecuali ia durhaka sebelum ditalak.

Hak Wanita yang Menjalani Masa Iddah dari Talak Ba’in dalam Keadaan Hamil

Hak janda pada masa iddah dengan keadaan hamil adalah berhak mendapatkan tempat tinggal dan nafkah. Akan tetapi, ia tidak berhak atas biaya lainnya, hanya saja ini menimbulkan perbedaan pendapat terkait apakah nafkah ini gugur karena nusyuz (sikap tidak patuh terhadap suami) atau tidak.

Hak Wanita Selama Masa Iddah Karena Suami Wafat

Sebagaimana yang disebutkan dalam buku Hukum Perkawinan di Indonesia, milik Amir Syarifuddin, sejumlah ulama sepakat, bahwa wanita yang ditinggal wafat oleh suaminya sedangkan ia dalam keadaan mengandung, maka ia berhak atas nafkah dan tempat itnggal.

Namun, ada perbedaan pendapat jika tidak dalam keadaan hamil. Imam Malik dan Imam Syafi’i mengatakan berhak atas tempat tinggal, tapi ulama lainnya berpendapat sebaliknya karena ada hak dalam bentuk warisan.

Wanita yang Ditinggal Wafat Suaminya Berkewajiban Ihdah

Perlu sama-sama kita ketahui, ihdah merupakan salah satu kewajiban wanita yang sedang dalam masa iddah. Ihdah sendiri adalah tidak bersolek atau berdandan. Misalnya, seperti mengenakan pakaian mencolok. Dalam hal ini, wanita pun tidak diperkenankan untuk mengenakan wewangian, baik pada badan pun pakaian.

Harus Berada di Rumah

Baik bagi wanita yang ditalak karena ba’in kubro atau ba’in sugro, berkewajiban untuk selalu berada di dalam rumah. Selain itu, juga tidak boleh keluar dari rumah walaupun diridai oleh mantan suaminya. Lantas, bolehkah wanita dalam masa iddah keluar rumah untuk keperluan tertentu?

Boleh, asalkan keperluan yang dimaksud adalah ketika ia tengah bekerja atau pergi berbelanja kebutuhan sehari-hari. Begitupun ketika ada kebutuhan mendesak di malam hari, ia boleh keluar asalkan kembali pulang ke rumahnya. Kecuali memang ia ada ketakutan yang menimpa dirinya.

Tidak Boleh Menikah dengan Laki-laki Lain Saat Ditalak Raj’i

Wanita yang mendapatkan talak satu dari suaminya, maka ia tidak diperbolekan menikah ataupun menerima lamaran dari laki-laki lain. Mengapa demikian? Sebab, wanita tersebut harus mengakhiri masa iddahnya terlebih dahulu atau rujuk dengan suaminya.

Baca Juga: Agar Pernikahan Langgeng

Itulah yang dapat Seruni ulas mengenai masa iddah. Ada baiknya untuk dipertimbangkan secara matang jika ingin mengakhiri pernikahan. Namun, jika memang saat ini sedang menjalani masa iddah, semoga informasi ini dapat membantu.