Mewarnai Rambut Selain Hitam Apa Hukumnya dalam Islam?

Seruni.id – Mewarnai rambut dengan berbagai warna masih menjadi tren bagi para wanita saat sekarang ini. Selain bertujuan untuk mengikuti trend, tetapi ada juga yang mewarnai rambut karena ingin menutupi ubannya, hehe.  Nah, berangkat dari fenomena ini, benarkah boleh saja mewarnai rambut asalkan bukan warna hitam? Yuk kita simak penjelasan di bawah ini.

Dalam Alquran tidak dijelaskan secara spesifik mengenai aturan menyemir rambut. Sebab, Al Quran adalah sumber hukum Islam utama yang menjelaskan hal-hal yang sifatnya universal.

Namun, dalam hadits dijelaskan tentang menyemir rambut untuk menghilangkan uban. Dalam hadits riwayat Muslim, Rasulullah Muhammad SAW bersabda.

غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

Artinya: “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindari warna hitam.”

Lantas, warna apa yang diperbolehkan untuk mewarnai rambut dengan tujuan menghilangkan uban? Selain hitam tentu boleh, misalnya coklat, kuning, merah, dan sebagainya.

Jadi, cat rambut yang halal adalah semua warna kecuali hitam. Namun ingat, tujuannya untuk menutupi uban, bukan untuk gaya-gayaan, apalagi pamer untuk menarik perhatian lawan jenis.

Dalam Alquran maupun hadits tidak ada laranga untuk mewarnai rambut dengan coklat, merah, biru, hijau, kuning, pink, ungu, oranye, putih, dan sebagainya, namun sebaiknya dihindari saja kecuali jika niat dan tujuannya baik, dan selama bukan cat rambut hitam, maka boleh. Tapi jika niatnya untuk pamer, maka tidak boleh karena tergolong riya’. Seperti kita ketahui,  bahwa riya’ adalah perbuatan yang dekat dengan syetan.

Hukum mewarnai rambut juga akan menjadi haram jika niat dan keinginannya untuk menyerupai orang-orang kafir. Kenapa?

Dalam hadits yang diriwayatkan Ahmad dan Abu Dawud, Nabi Muhammad SAW pernah bersabda:

“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.”

Maka, hukum mengecat rambut dengan niat menyerupai (tasyabuh) dengan orang kafir tidak diperbolehkan. Namun, siapa orang kafir yang dimaksud? Hanya Allah yang tahu.

Meski dalam ilmu fikih tidak ada larangan mengecat rambut selain warna hitam, tapi jika dilihat dari aspek kemaslahatan, justru banyak mudharat dan keburukannya.

Ujung-ujungnya, kita ingin dikagumi banyak orang karena memiliki warna rambut yang cetar membahana. Lagipula, warna rambut asli ciptaan Allah malah jauh lebih bagus.

Selain itu jika mewarna rambut dengan warna hitam dengan tujuan bukan penipuan untuk madzhab Hanafi dan Maliki hukumnya yaitu makruh sedangkan madzhab Syafi’i sebagain mengharamkannya dan ada beberapa yang berkata makruh. Akan tetapi ada beberapa ulama yang non-madzhab mengatakan bahwa hukum mewarnai rambut hitam boleh hal tersebut dikutip oleh Yusuf Qardhawi.

Kemudian ulama besar Syafi’iyah menjelaskan bahwa warna yang dianjurkan untuk mewarnai uban yaitu hamroh (merah), shofroh (kuning) dan haram menggunakan warna hitam.

Disebutkan dalam Fatwa Lajnah Daimah (5/168) soal berikut, “Saya melihat sebagian orang menggunakan sejumlah bahan untuk mewarnai rambutnya, apakah hitam atau merah. Ada pula yang menggunakan bahan-bahan tertentu untuk melembutkan rambut keriting.

Termasuk dalil yang menunjukkan pelarangan hal tersebut adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 4212, dari Ibnu Abbas, dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِى آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لاَ يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ (والحديث صححه الألباني في صحيح أبي داود)

“Akan ada di akhir zaman, kaum yang menyemir rambutnya seperti bulu merpati, maka dia tidak mencium bau surga.” (Hadits dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Abu Daud)

Adapun dalil yang menunjukkan dibolehkannya menyemir dengan warna merah dan kuning, adalah sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 4211, dari Ibnu Abbas, dia berkata, “Seorang yang menyemir rambutnya dengan hinna melewati Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, maka beliau berkata, ‘Bagus sekali orang itu.’  Kemudian lewat lagi seseorang di depan beliau seorang yang menyemir rambutnya dengan hina dan katm, maka beliau berkata, ‘Bagus sekali orang itu.’ Kemudian lewat lagi seseorang yang menyemir rambutnya keemasan, maka beliau berkata, ‘yang ini lebih baik dari yang lainnya.

Dengan demikian, maka menyemir rambut tanpa adanya uban tidak termasuk sunah dan tidak dianggap sebagai meneladani, karena tidak ada tuntutan untuk itu dan tidak ada maslahat syar’iah karena menyemir uban.

Wallahua’lam.

-dari berbagai sumber-