Berita  

MUI Haramkan Joget Pargoy yang Viral di TikTok!

MUI Haramkan Joget Pargoy yang Viral di TikTok!
cnnindonesia.com

Seruni.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember, Jawa Timur, telah merilis fatwa tentang diharamkannya joget pargoy yang viral di platform TikTok. Sebenarnya apa yang dimaksud dengan joget pargoy dan apa yang membuatnya diharamkan? Berikut Seruni merangkumnya untukmu.

 

Apa itu Joget Pargoy?

"MUI

Bagi pengguna TikTok, pasti kalian sudah tidak asing lagi dengan jogetan yang satu ini. Pargoy sendiri merupakan singkatan dari partai goyang. Goyangan ini mulai dikenal banyak orang setelah viral di TikTok. Platform asal China ini memang dikenal kerap membuat tren joget dengan iringan lagu-lagu remix.

Tidak ada aturan baku saat bergoyang pargoy. Namun, seiring berjalannya waktu, muncul tren joget pargoy seperti goyang gergaji ala Dewi Persik, dengan gerakan memaju mundurkan panggul sambil tangan bergerak seperti gergaji.

 

Dari Mana Asal-usulnya?

Berbicara mengenai asal-usul, jogetan masih belum jelas asalnya dari mana. Namun, berdasarkan penelusuran, istrilah pargoy sendiri kerap dijumpai di daerah Sumatera. Biasanya, anak-anak muda di daerah sana, biasa bergoyang pargoy ketika menghadiri acara musik.

Berawal dari joget partai goyang dari desa ke desa, goyangan yang dingaap erotis ini pun menjadi trending topik setelah diunggah ke TikTok. Bahkan, belakangan muncul istilah pargoy syndrome, di mana orang-orang kecanduan dengan gerakan tersebut.

 

MUI Rilis Fatwa Haram

MUI Kabupaten Jember akhirnya mengharamkan jogetan tersebut. Lantaran mayoritas dilakukan oleh para remaja wanita dengan pakaian seksi serta membuka aurat dan gerakannya terlihat erotis sehingga dapat menimbulkan syahwat bagi lawan jenis.

Fatwa haram tersebut pun tertuang dalam surat nomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang joget pargoy di Kabupaten Jember yang dirilis pada Sabtu (19/11/2022) lalu.Terdapat enam poin penting di dalam fatwa tersebut, di antaranya:

  • Mengajak umat Islam Kab. Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten religius.
  • Memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai Religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.
  • Hukum Joget “Pargoy” adalah HARAM karena mengandung gerakan erotis, mempertontokan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis.
  • Joget “PARGOY” tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khsususnya yang berlaku di Kab. Jember.
  •  Menghimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu “melarang” kegiatan joget “PARGOY”.
  • Menghimbau para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kagiatan – kegiatan positif dan berakhlak karimah.

Baca Juga: 5 Fakta Khaby Lame, Raja TikTok yang Juga Hafiz Qur’an

Demikianlah yang dapat Seruni informasikan mengenai haramnya goyangan pargoy. Semoga dengan ini kita dapat mengambil pelajaran dan lebih bijak lagi dalam mengikuti tren yang berkembang di media sosial.