Sering Dianggap Rendah, Ini Pengertian Buruh yang Sesungguhnya!

Sering Dianggap Rendah, Ini Pengertian Buruh yang Sesungguhnya!
karangasem-ponjong.desa.id

Seruni.id – Masih banyak sekali yang keliru dengan pengertian buruh. Tak sedikit orang mengaggap, bahwa buruh adalah orang yang bekerja pada sebuah pabrik. Istilah tersebut hingga kini masih dipandang rendah oleh masyarakat umum, padahal arti buruh sebenarnya tidaklah seperti itu.

Sering Dianggap Rendah, Ini Pengertian Buruh yang Sesungguhnya!
news.detik.com

Ada kesalahpahaman dan cerita di balik istilah buruh. Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini Seruni akan sedikit menjelaskan mengenai definisi buruh yang sesungguhnya.

Pengertian Buruh

Sebenarnya apa yang dimaksud dengan buruh? Secara umum, pengertian buruh adalah pelaku kerja yang bekerja pada suatu usaha perorangan ataupun organisasi, dimana imbalan atau upah, diberikan secara harian atau borongan, sesuai dengan kesepatakan kedua belah pihak.

Sedangkan pengertian buruh menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), arti buruh adalah orang bekerja untuk orang lain dengan mendapatkan imbalan. Buruh dapat dibedakan menjadi beberapa kategori, yaitu; buruh kasar, buruh harian, buruh pabrik, butuh tambang, buruh tani, buruh terampil (pekerja profesional; penjahit, desainer, penerjemah, dan lain sebagainya), dan buruh terlatih.

Mangacu pada UU No 13 Tahun 2003 Bab 1 Pasal 1 Ayat 2; buruh, kuli, pekerja, tenaga kerja, ataupun karyawan sebenarnya memiliki dasar pengertian yang serupa. Sebab, dalam UU tersebut, tenaga kerja adalah orang yang mampu melakukan suatu pekerjaan guna menghasilkan dana atau jasa, baik memenuhi kebutuhan diri sendiri pun mayarakat.

Namun, jika kita melihat kultur di negara Indonesia, maka kata buruh tersebut berkonotasi sebagai pekerja kasar. Penyebutan buruh dan tenaga kerja pun kerap dibedakan. Dimana seseroang yang bekerja sebagai buruh biasanya memiliki spesifikasi yang lebih rendah daripada seseorang yang disebut tenaga kerja atau karyawan.

Meski secara bahasa sebenarnya kedua hal tersebut memiliki arti yang tak jauh berbeda, namun karena masyarakat sudah menganggap istilah buruh lebih rendah, jadi sulit untuk dihilangkan. Kedua pengertian tersebut tidak memilki makna yang berbeda, karena sama-sama tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku bagi seluruh pekerja pun pengusaha yang ada di Indonesia.

Pengertian Buruh atau Tenaga Kerja Menurut Para Ahli

Agar kita tidak lagi keliru mengartikan kata buruh, berikut Seruni juga akan memaparkan pengertian buruh menurut para ahli, yang dilansir dari berbagai sumber:

Eeng Ahman dan Epi Indriani

Menurut kedua ahli ini, tenaga kerja adalah seluruh jumlah penduduk yang dianggap dapat bekerja dan sanggup bekerja, jika ada permintaan kerja. Ada banyak pendapat mengenai usia dari para tenaga kerja ini. Menurutnya, anak-anak jalanan sudah termasuk tenaga kerja.

Alam. S

Tenaga kerja adalah penduduk yang berusia 15 tahun keatas untuk negara berkembang seperti Indonesia. Sedangkan di negara maju, tenaga kerja merupakan penduduk yang berumur antara 15 hingga 64 tahun.

Nana Supriatna dan Mamat Ruhimat

Tenaga kerja adalah jumlah penduduk yang memasuki usia kerja.

Suparmoko dan Icuk Ranggabawono

Tenaga kerja adalah penduduk yang telah memasuki usia kerja dan memiliki pekerjaan, yang sedang mencari pekerjaan, dan yang melakukan kegiatan lain seperti sekolah, kuliah, dan mengurus rumah tangga.

Sjamsul Afirin, Dian Ediana Rae, Charles, dan joseph

Tenaga kerja merupakan faktor produksi yang bersifat homogen dalam suatu negara, namun bersifat heterogen atau tidak identik antar negara.

Klasifikasi Buruh

Menurut bahasa, macam-macam buruh dibedakan menjadi dua klasifikasi besar, di antaranya yaitu:

1. Buruh Profesional

Istilah tersebut, merujuk pada tenaga kerja terdidik, dimana mereka bekerja dengan lebih mengandalkan kemampuan otak atau akademik mereka. Buruh profesional yang kerap disebut sebagai pekerja kerah putih (white collar worker) ini, umumnya bekerja di perkantoran biasanya diharuskan berpakaian rapi alias formal. Seperti kemeja, celana panjang/rok, dan dasi. Buruh profesionalisal bekerja di bagian manajemen, administrasi, koordinasi penjualan, dan bagian lainnya. Mereka juga akan mendapatkan upah atau gaji, beserta fasilitas lainnya secara rutin.

2. Buruh Kasar

Sedangkan, buruh kasar lebih merujuk pada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan kasar dan lebih mengandalkan tenaga serta fisiknya dalam bekerja. Berbeda dengan buruh profesional, upah untuk buruh kasar biasanya dibayarkan per jam. Mereka juga kerap disebut sebagai pekerja kerah biru (blue collar worker). Pada umumnya, buruh kasar tidak membutuhkan pendidikan tinggi. Namun, mereka dituntut harus memiliki skill atau kemampuan di bidang pekerjaannya. Adapun pekerjaan yang dilakukan oleh buruh kasar, di antaranya seperti konstruksi, manufaktur, penambangan, perbaikan, dan pemeliharaan.

Jangka Waktu Kerjanya

Selain contoh buruh yang telah disebutkan di atas, kalian juga harus tahu perbedaan buruh berdasarkan jangka waktu kerjanya, yakni sebagai berikut:

Tenaga Kerja Lepas

Pengertian buruh lepas adalah mereka yang bekerja dan menerima upah, jika yang bersangkutan bekerja. Sehingga biasanya upah yang mereka terima dihitung berdasarkan jumlah hari kerja yang dilakukan. Jadi, mereka dibayar sesuai dengan beban pekerjaan yang dilakukan. Mereka juga memiliki hak sebagai pekerja yaitu, mendapatkan gaji sesuai pekerjaan dan waktu mereka tanpa mendapat jaminan sosial apapun. Umumnya, mereka bersifat kontrak dan saat kontrak tersebut habis, maka hubungan antara pekerja dan pemberi kerja juga selesai.

Tenaga Kerja Tetap

Pekerja tetap adalah mereka yang bekerja dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu yang tidak ditentukan alias permanen. Menurut PMK 252, tenaga kerja tetap dibagi menjadi beberapa jenis, termasuk pegawai yang menerima maupun memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur. Jenis tenaga kerja tetap misalnya dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara terus-menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung. Selain itu, pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut.

Jenis Penghasilan Buruh atau Pegawai Tidak Tetap

Pengertian buruh di Indonesia, acapkali digunakan untuk menyebut mereka yang bekerja sebagai pegawai tidak tetap alias buruh kerja lepas. Adapun jenis-jenis penghasilan yang akan diterima buruh adalah sebagai berikut:

  • Harian: Merupakan jenis upah atau imbalan yang diterima oleh pegawai dan dibayarkan secara harian.
  • Mingguan: Adalah jenis imbalan yang diterima oleh pegawai dan dibayarkan secara mingguan.
  • Satuan: Sedangkan upah satuan merupakan imbalan yang diberikan kepada pegawai berdasarkan jumlah unit hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.
  • Borongan: Adalah jenis upah atau imbalan yang diterima oleh pegawai berdasarkan penyelesaian suatu jenis pekerjaan tertentu.

Baca Juga: 7 Cara Sederhana Menjaga Keseimbangan Antara Pekerjaan dan Kehidupan Pribadi

Setelah membaca artikel ini, semoga kalian sudah paham mengenai definisi atau pengertian buruh yang sesungguhnya. Semoga artikel ini bisa menambah pengetahuan bagi kalian semua. Jangan lupa bagikan sebanyak-banyaknya kepada teman, keluarga, atau siapapun itu, agar pemahaman ini bisa diluruskan.