Perbedaan Darah Haid dan Istihadhah yang Harus Diketahui Wanita

Perbedaan Darah Haid dan Istihadhah yang Harus Diketahui Wanita

Seruni.id – Wanita secara alami mengalami yang namanya haid. Masa haid umumnya berlangsung paling lama dua pekan. Siklusnya sendiri terjadi dalam periode 28-30 hari sekali. Namun, dalam kondisi tertentu seorang wanita kerap mengalami masa haid yang lebih panjang. Darah haid masih keluar, meskipun sudah lebih dari 14 hari. Jika kondisinya demikian, ini termasuk dalam istihadhah.

Perbedaan Darah Haid dan Istihadhah yang Harus Diketahui Wanita

Istihadhah sendiri adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita di luar kebiasaan bulannya. Atau di luar waktu haid, juga bukan disebabkan karen melahirkan. Terkadang hal ini membuat kita keliru, sehingga kita perlu mengetahui perbedaan antara darah haid dan istihadhah. Berikut caranya:

Cara Membedakan

1. Warna

Jika masa haidmu sudah lewat dari 14 hari, tapi masih tetap kerluar, maka kamu bisa melihat apakah darah tersebut haid atau istihadhah berdasarkan warnanya. Darah haid dan istihadhah memiliki perbedaan yang signifikan, terutama pada warnanya. Umumnya darah haid memiliki warna yang hitam, sedangkan darah istihadhah berwarna merah segar.

2. Kekentalan

Perbedaan antara darah haid dan istihadhah berikutnya, bisa dilihat dari kekentalannya. Biasanya darah haid lebih kental, sedangkan istihadhah lebih encer.

3. Bau

Bau darah haid cukup menyengat atau amis. Namun, tidak dengan istihadhah, tidak begitu amis, seperti darah biasa.

4. Pembekuan atau Kering

Biasanya darah haid tidak membeku atau tidak cepat kering. Karena darah tersebut membeku ketika berada di rahim kemudian pecah dan melelh, sehingga tidak segera membeku, proses pembekuannya pun cukup lama. Beda halnya dengan istihadhah, darah tersebut sangat cepat membeku. Sebab, darah istihadhah hanyalah darah biasa yang keluar dari pembuluh darah.

Hukum Darah Istihadhah bagi Muslimah

Berdasarkan siklus menstruasi pada umumnya, wanita mengalami masa haid selama 6-8 hari dan paling lama 14 hari. Lebih dari waktu tersebut, maka itu termasuk dengan istihadhah. Meski istihadhah termasuk najis, namun bagi wanita Muslim tidaklah menyebabkan ibadahnya batal.

Dengan artian, wanita yang mengalami ini, tetap dapat mengerjakan ibadah sebagaimana orang yang dalam keadaan suci (bersih). Seorang wanita yang mengalami istihadhah dilarang meninggalkan ibadahnya, seperti salat, berpuasa, membaca Alquran, iktikaf di masjid, dan lainnya. Meski demikian, wanita yang istihadhah hendaknya beribadah dengan menahan darah tersebut agar tidak keluar dan mengotori tempat ibadah. Selain itu, ada penjelasan tentang hukum wanita Muslim yang istihadhah berdasarkan syariat Islam, sebagai berikut:

Tetap Wajib Shalat Lima Waktu

Bagi Muslimah yang keluar darah istihadhah, tetap diwajibkan untuk melaksanakan shalat fardhu lima waktu. Karena sebagaimana yang sudah dijelaskan, darah istihadhah bukan darah haid ataupun darah nifas, sehingga tidak ada larangan baginya untuk mengerjakan salat.

Wajib Puasa Ramadhan

Begitupun dengan kewajiban puasa di bulan Ramadhan. Wanita yang keluar darah istihadhah, tetap wajib mengerjakan puasa. Hal ini juga berlaku dengan puasa qadha Ramadan atas hari-hari yang ditinggalkan di bulan Ramadhan, wajib dikerjakan bila yang keluar hanya darah istihadhah.

Boleh Tawaf dan Sa’i

Tawaf dan sa’i mensyaratkan suci dari hadats kecil dan juga hadats besar. Tetapi hukum tawaf dan sa’i tetap sah jika yang keluar berupa darah istihadhah. Sebab, darah tersebut tidaklah menyebabkan hadats besar. Wanita Muslimah cukup mencuci kemaluannya (istinja) untuk membersihkan darah yang keluar. Kemudian hendaklah menyumpal darah istihadhah dengan pembalut, berwudu, dan setelahnya boleh mengerjakan tawaf dan sa’i.

Boleh Menyentuh Mushaf Alquran

Selain itu, wanita yang mengalami istihadhah, juga diperbolehkan untuk menyentuh mushaf Al-Qur’an, sebagaimana ditetapkan oleh mayoritas ulama. Tentunya, harus berwudu dulu.

Boleh Melafadzkan Al-Qur’an

Selain itu, melafazkan ayat-ayat Al Quran pun tidak menjadi larangan bagi wanita yang mendapat darah istihadhah. Dengan syarat, harus membersihkan diri dari noda darah yang sekiranya mengotori tubuhnya.

Boleh Masuk Masjid

Wanita yang sedang istihadhah tetap diperbolehkan masuk ke dalam masjid. Namun, sebelum masuk ke masjid, pastikan sudah membersihkan diri dan pakaian dari noda darah. Hal itu untuk menghindari kemungkinan darah bisa keluar dan mengotori masjid. Sebagaimana dalam hukum Islam bahwa masjid adalah tempat suci dan dilarang membawa benda-benda bersifat najis ke dalamnya.

Boleh Melakukan Hubungan Seksual

Seorang suami boleh menyetubuhi istrinya yang sedang mengalami istihadhah. Ini adalah pendapat ulama dan tidak ada satu dalil pun yang mengharamkannya.

Boleh Diceraikan

Berbeda dengan wanita yang sedang haid, wanita yang sedang mengeluarkan darah istihadhah tidak terlarang dan tidak berdosa bagai suaminya untuk menceraikannya.

Baca Juga: Manfaat dan Risiko di Balik Penggunaan Menstrual Cup Ketika Haid

Beribadah Saat Istihadhah

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan seorang wanita yang sedang isihadhah ketika hendak beribadah, yaitu:

  • Berwudhu setiap akan melaksanakan shalat
  • Sebelum berwudhu, ia harus membersihkan hal-hal yang menyangkut dengan kotoran darah (sisa-sisa darah) dan menahan keluarnya darah dengan cara menyumbatnya menggunakan pembalut atau kain.
  • Boleh berhubungan seksual dengan suaminya

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”