Berita  

Daftar Aplikasi yang Terancam Diblokir Kominfo, Apa Saja?

Daftar Aplikasi yang Terancam Diblokir Kominfo, Apa Saja?
cewekbanget.grid.id

Seruni.id – Kominfo akan memblokir sejumlah aplikasi yang belum melakukan pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik). Aplikasi apa saja yang terancam diblokir Kominfo? Berikut ulasannya.

Kabar mengenai sederet aplikasi yang akan diblokir oleh Kominfo, belakangan menjadi ramai diperbincangkan oleh warganet. Mayoritas dari mereka adalah pengguna aplikasi yang masuk dalam daftar yang akan diblokir.

Pemblokiran rencananya akan dilakukan pada 21 Juli 2022, jika para PSE tidak segera melakukan pendaftaran sebelum 20 Juli 2022, esok hari.

Melansir dari situs resmi Kominfo, pendaftaran PSE ini diperuntukkan bagi seluruh PSE yang ada di dalam negeri (domestik) hingga luar negeri (asing). Hal ini bertujuan agar tercipta space internet yang sehat dan aman bagi penggunanya.

Sejalan dengan Permen No. 71 Th. 2019 tentang penyelenggaraan Sistem & Transaksi Elektronik, Pendaftaran PSE dilakukan lewat sistem OSS RBA (One Single Submission Risk Based Approach).

Jika lewat dari tanggal yang ditentukan PSE belum juga terdaftar di Kominfo, maka pihak Kominfo akan memberikan sanksi berupa pemblokiran aplikasi pada 21 Juli 2022.

Apa Saja yang Akan Diblokir?

Dengan begitu, masyarakat tidak lagi bisa mengakses layanan PSE yang tak terdaftar di Kominfo. Untuk selengkapnya, berikut ini daftar akan diblokir Kominfo yang dihimpun dari berbagai sumber.

  • Meta dan Anak Perusahaannya yaitu Facebook, Messenger, Whatsapp, dan
  • Instagram
  • Google
  • Telegram
  • YouTube
  • Twitter
  • LinkedIn
  • Pinterest
  • Tinder
  • Tantan
  • Tumblr
  • Netflix
  • Disney+
  • Prime Video
  • Grab
  • GoTube
  • Mobile Legends
  • PUBG
  • Candy Crush
  • Pokemon Go
  • Minecraft
  • Clash of Clan
  • Garena AOV
  • League of Legends
  • Vainglory
  • Free Fire
  • Canva
  • Skillacademy
  • Duolinggo
  • Brainly
  • Cookpad
  • Cek Bansos
  • Info BMKG
  • Mobile JKN
  • BPOM Mobile
  • Halal MUI
  • M-Pajak
  • Jakarta Smart City
  • Mawas Ozon
  • KBBI Kemendikbud

Yang Telah Melakukan Pendaftaran PSE

Aplikasi di atas adalah yang terancam diblokir Kominfo pada 22 Juli 2022 karena belum melakukan pendaftaran PSE. Namun, ada pula beberapa aplikasi yang sudah melakukan pendaftaran PSE seperti berikut ini:

  • PeduliLindungi
  • Spotify
  • Gojek
  • Tokopedia
  • Traveloka
  • TikTok
  • Ovo
  • Resso
  • Linktree
  • Mi Chat
  • Capcut
  • Helo
  • Dailymotion

Baca Juga: Hati-hati, Menyebar Video dan Foto Korban Kecelakaan di Medsos Bisa Kena Pidana!

Demikian informasi mengenai daftar aplikasi yang terancam diblokir Kominfo dan daftar aplikasi yang aman dari ancaman terblokir. Semoga informasi ini bermanfaat.