Hati-hati, Menyebar Video dan Foto Korban Kecelakaan di Medsos Bisa Kena Pidana!

Hati-hati, Menyebar Video dan Foto Korban Kecelakaan di Medsos Bisa Kena Pidana!
sonora.id

Seruni.id – Menyebar video dan foto korban kecelakaan ke media sosial, seolah menjadi hal yang lumrah. Padahal, kegiatan tersebut bukanlah tindakan yang beretika.

Tindakan tersebut justru dapat melukai keluarga yang sedang berduka. Inilah yang harusnya dipikirkan, bahwa tidak ada seorangpun yang siap kehilangan, apalagi dengan cara yang tragis.

Hati-hati, Menyebar Video dan Foto Korban Kecelakaan di Medsos Bisa Kena Pidana! Seruni.id – Menyebar video dan foto korban kecelakaan ke media sosial, seolah menjadi hal yang lumrah. Padahal, kegiatan tersebut bukanlah tindakan yang beretika. Tindakan tersebut justru dapat melukai keluarga yang sedang berduka. Inilah yang harusnya dipikirkan, bahwa tidak ada seorangpun yang siap kehilangan, apalagi dengan cara yang tragis. Bukankah, seharusnya kita lebih bijak mempertimbangkan dampak trauma terhadap keluarga korban yang melihatnya? Terlebih, jika ditampilkan dengan kondisi menyedihkan, seperti berdarah hingga luka parah. Menyebarkan video dan foto korban kecelakaan, seharusnya tidak lagi dilakukan dengan alasan apapun. Sama sekali tidak ada pemebenaran untuk hal ini. Bagi pengguna media sosial yang kerap mengunggah video dan foto korban kecelakaan, hentikanlah mulai sekarang. Pasalnya, pengguna yang menyebarkan konten tersebut dapat dijerat hukum pidana yang tidak main-main, yakni 6 tahun penjara. Untuk lebih jelasnya, berikut Seruni telah mrangkum beberapa fakta tentang sebar video dan foto korban kecelakaan di media sosial bisa diancam pidana secara lebih detail. Menyebar Konten Tentang Korban Kecelakaan Akan Dijerat Hukuman 6 Tahun Penjara Polda Jawa Timur melalui akun Instagramnya melakukan sosialisai tentang larangan penyebaran konten korban kecelakaan di media sosial. Melansir dari akun Instagram @humaspoldajatim, penyebaran konten berupa video maupun foto yang berisi korban kecelakaan di medsos, melanggar pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jika pengguna media sosial masih tetap menyebarkan konten tersebut, maka akan dijerat pidana paling lama 6 tahun penjara. "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diakses Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun." Dapat Melukai Perasaan Pihak Keluarga Korban Seperti yang telah Seruni sebutkan sebelumnya, menyebarkan konten yang berisikan korban kecelakaan, bukan hanya melanggar UU ITE, tapi juga dapat melukai perasaan keluarga korban. Oleh karena itu, Sat antas Polres Probolinggo Kota, AKP Roni Faslah, menyebutkan bahwa pihaknya akan menindak tegas dan mengimbau kepada masyarakat agar tidak lagi menyebarkan konten berisi korban kecelakaan di media sosial. Hentikan Sekarang Juga Tak perlu membagikan video atau foto korban kecelakaan di media sosial, dengan dalih 'hanya memberi informasi'. Ada cara lain yang lebih dan beretika. Yaitu, cukup dengan memberitakan kabarnya saja, tanpa harus menyertakan gambar dan videonya. Sekalipun untuk alasan 'tertentu', gambar ditampilan, tapi harus dengan kondisi disamarkan alias diblur. Meski zaman telah maju, segalanya serba canggih, sebisa mungkin hal tersebut jangan membuat kita kehilangan sisi kemanusiaan kita. Jadilah pengguna media sosial yang cerdas dan lebih bijak dalam menggunakannya, sehingga tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain. Itulah rangkuman informasi tentang hukuman yang akan diterima bagi mereka yang masih menyebarkan konten berisikan korban kecelakaan. Semoga informasi ini menjadi pengingat bagi kita untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam bersosial media.
wolipop.detik.com

Bukankah, seharusnya kita lebih bijak mempertimbangkan dampak trauma terhadap keluarga korban yang melihatnya? Terlebih, jika ditampilkan dengan kondisi menyedihkan, seperti berdarah hingga luka parah.

Menyebarkan video dan foto korban kecelakaan, seharusnya tidak lagi dilakukan dengan alasan apapun. Sama sekali tidak ada pemebenaran untuk hal ini.

Bagi pengguna media sosial yang kerap mengunggah video dan foto korban kecelakaan, hentikanlah mulai sekarang. Pasalnya, pengguna yang menyebarkan konten tersebut dapat dijerat hukum pidana yang tidak main-main, yakni 6 tahun penjara.

Untuk lebih jelasnya, berikut Seruni telah mrangkum beberapa fakta tentang sebar video dan foto korban kecelakaan di media sosial bisa diancam pidana secara lebih detail.

 

Menyebar Konten Tentang Korban Kecelakaan Akan Dijerat Hukuman 6 Tahun Penjara

Polda Jawa Timur melalui akun Instagramnya melakukan sosialisai tentang larangan penyebaran konten korban kecelakaan di media sosial.

Melansir dari akun Instagram @humaspoldajatim, penyebaran konten berupa video maupun foto yang berisi korban kecelakaan di medsos, melanggar pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jika pengguna media sosial masih tetap menyebarkan konten tersebut, maka akan dijerat pidana paling lama 6 tahun penjara.

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diakses Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.”

 

Dapat Melukai Perasaan Pihak Keluarga Korban

Seperti yang telah Seruni sebutkan sebelumnya, menyebarkan konten yang berisikan korban kecelakaan, bukan hanya melanggar UU ITE, tapi juga dapat melukai perasaan keluarga korban.

Oleh karena itu, Sat antas Polres Probolinggo Kota, AKP Roni Faslah, menyebutkan bahwa pihaknya akan menindak tegas dan mengimbau kepada masyarakat agar tidak lagi menyebarkan konten berisi korban kecelakaan di media sosial.

 

Hentikan Sekarang Juga

Tak perlu membagikan video atau foto korban kecelakaan di media sosial, dengan dalih ‘hanya memberi informasi’. Ada cara lain yang lebih dan beretika. Yaitu, cukup dengan memberitakan kabarnya saja, tanpa harus menyertakan gambar dan videonya. Sekalipun untuk alasan ‘tertentu’, gambar ditampilan, tapi harus dengan kondisi disamarkan alias diblur.

Meski zaman telah maju, segalanya serba canggih, sebisa mungkin hal tersebut jangan membuat kita kehilangan sisi kemanusiaan kita. Jadilah pengguna media sosial yang cerdas dan lebih bijak dalam menggunakannya, sehingga tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Baca Juga: 5 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Media Sosial

Itulah rangkuman informasi tentang hukuman yang akan diterima bagi mereka yang masih menyebarkan konten berisikan korban kecelakaan. Semoga informasi ini menjadi pengingat bagi kita untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam bersosial media.