Hukum Memutihkan Wajah bagi Muslimah

goggle.com

Seruni.id – Kemajuan ilmu teknologi dan kedokteran makin hari semakin berkembang, mereka bisa membuat kulit hitam seseorang menjadi lebih putih. Terlebih di Indonesia dengan mayoritas penduduknya berkulit sawo matang. Dengan adanya kemajuan seperti ini, menjadikan para wanita berlomba-lomba membuat kulitnya lebih putih. Namun, bagaimana hukumnya memutihkan wajah bagi kaum Muslimah?

[read more]

 

Gambar terkait
satujam.com

Terdapat dua hukum perihal memutihkan wajah, ada yang memperbolehkan dan ada pula yang melarangnya.

1. Mengubah warna kulit menjadi putih, dirinci apakah mengubah sementara atau selamanya.

2. Mengembalikan menjadi putih (warna semula), kulitnya berubah karena suatu hal misalnya, penyakit.

Memutihkan Kulit untuk Sementara

Jika mengubahnya hanya untuk sementara, maka diperbolehkan. Sebagaimana Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin ditanya perihal hukum menggunkan krim pemutih, beliau menjawab:

“Adapun jika jika memutihkan wajah untuk sementara waktu, jika dicuci akan hilang, maka ini tidaklah mengapa,” (Fatwa Nurun ‘alad Darb).

Namun, apabila memutihkan dalam jangka yang cukup lama (selamanya) maka hukumnya haram. Misalnya dengan operasi mengubah warna kulit, hal ini termasuk merubah ciptaan Allah. Allah Ta’ala berfirman,

“Dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya.” (An-Nisa’ :119).

Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam sebuah hadist: “Semoga Allah melaknat orang yang mentato, yang minta ditato, yang mencabut alis, yang minta dikerok alis, yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan, yang mengubah ciptaan Allah.” (H R. Bukhari No.4886).

[su_box title=”Baca Juga” style=”glass”]

3 Fakta Mengenai Kulit Putih
[/su_box]

Mengembalikan Menjadi Putih (warna semula)

Memutihkan wajah diperbolehkan jika terjadi suatu hal, misalnya karena penyakit. Hal ini diperbolehkan karena sifatnya bukan merubah, tetapi mengembalikan ciptaan Allah seperti semula. Sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh sahabat Urfujah bin As’ad radhiallahu’anhu, ia pernah menggunakan emas untuk memperbaiki hidungnya, padahal emas diharamkan untuk dipakai laki-laki.

“Hidungnya terkena senjata pada peristiwa perang Al-Kulab di zaman jahiliyah. Kemudian beliau tambal dengan perak, namun hidungnya malah membusuk. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menggunakan tambal hidung dari emas.”

Itulah hukum memutihkan wajah yang wajib diketahui, terutama untuk para Muslimah. Membuat kulit putih belum tentu sehat, tapi kulit yang sehat bisa menjadikan kulitmu lebih cerah. Jangan sampai kamu melanggar syari’at hanya karena ingin mempercantik diri, ya.

[/read]