Jadi Korban Penjamin Pinjaman Online Tanpa Persetujuan? Begini Cara Mengatasinya!

Jadi Korban Penjamin Pinjaman Online Tanpa Persetujuan? Begini Cara Mengatasinya!
beritabaik.id

Seruni.id – Kemudahan meminjam uang melalui aplikasi pinjaman online (pinjol) membuat masyarakat tergiur. Sekalipun bunganya selangit, tidak menyurutkan niatan masyarakat untuk melakukannya. Namun sayangnya, kemudahan ini kerap disalahgunakan. Tak jarang peminjam justru menjadikan orang lain sebagai penjaminnya.

Jadi Korban Penjamin Pinjaman Online Tanpa Persetujuan? Begini Cara Mengatasinya!
kumparan.com

Langkah yang Harus Dilakukan

Apakah kamu pernah mengalami hal ini? Tidak pernah meminjam uang secara online, apalagi melakukan persetujuan, tapi malah menjadi sasaran penagihan? Atas hal ini, tentunya banyak kerugian yang dialami. Mulai dari telepon bertubi-tubi hingga ancaman kerap menghampiri. Terlebih jika pinjaman online ini berasal dari perusahaan ilegal, akan ada banyak kerugian yang dialami, misalnya:

  • Mendapatkan telepon setiap hari,
  • Dimasukkan ke dalam grup WhatsApp yang berisi keluarga, kerabat, maupun rekan kerja peminjam,
  • Mendapatkan ancaman sampai pelecehan seksual untuk melunasi utang peminjam,
  • Hingga intimidasi dengan kata-kata yang tidak pantas dan kotor.

Jika sudah seperti ini, langkah apa sih yang bisa kita tempuh? Apabila mengalami hal ini, segeralah melaporkan ke pihak yang berwajib. Selain itu, berikut langkah-langkah yang dilakukan:

  • Pastikan kamu mengumpulkan semua bukti teror, ancaman, intimidasi, atau pelecehan yang diterima.
  • Selanjutnya, kamu dapat mengadukan ke situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
  • Setelah itu, biasanya kamu akan diminta untuk datang ke kantor polisi unutk membuat laporan.

Dalam ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuanga, ada kode etik perusahaan pinjaman online yang harus diperhatikan dalam memperlakukan penagihan:

  • Setiap perusahaan aplikasi pinjaman online, wajib mencantumkan seluruh biaya yang timbul dari pinjaman, termasuk biaya yang timbul di muka (ketika pinjaman dicairkan), bunga pinjaman, biaya asuransi, provisi, biaya keterlambatan, dan lainnya.
  • Pinjaman harus mempertimbangkan dan menyesuaikan dengan ekonomi penerima pinjaman online untuk pengembalian.
  • Dilarang menagih dengan kekerasan, baik fisik maupun mental, termasuk risak-maya dan merendahkan harga diri penerima pinjaman.
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga pernah menjelaskan dengan gamblang bahwa persekusi dan penyalahgunaan data pribadi pelanggan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Menteri Kominfo No.20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Baca Juga: 7 Cara Simpel Terbebas dari Lilitan Utang

Nah, itulah langkah-langkah yang bisa kamu tempuh ketika menjadi korban penjamin pinjaman online. Jadi, ketika kamu merasa tidak pernah diminta persetujuan untuk menjadi penjamin, tidak ada salahnya untuk melaporkan masalah ini kepada pihak yang berwajib. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu kalian, ya.