Kredit Kendaraan Syariah, Bagaimana Hukum dan Syaratnya?

Kredit Kendaraan Syariah, Bagaimana Hukum dan Syaratnya?
lifepal.co.id

Seruni.id – Ingin melakukan kredit kendaraan syariah, tapi masih belum mengetahui bagaimana hukum dan syaratnya? Berikut Seruni akan uraikan pada artikel di bawah ini.

Kredit Kendaraan Syariah, Bagaimana Hukum dan Syaratnya?
qazwa.id

Transaksi berbasis syariah kini kian populer. Seperti namanya, kredit mobil jenis ini menawarkan proses transaksi syariah sehingga lebih aman dan halal. Bisa dibilang kredit jenis ini menawarkan angsuran tanpa riba dan beberapa keuntungan lainnya. Salah satunya adalah kamu bisa kredit kendaraan tanpa DP. Inilah yang membuat kredit berbasis syariah semakin diminati. Untuk lebih jelas tentang seluk beluk kredit kendaraan syariah, simak ulasan berikut ini.

 

Pengertian

Kredit kendaraan syariah adalah cara membeli mobil baru maupun bekas secara non tunai, tapi tetap halal yang sesuai dengan syariat ajaran agama Islam. Dalam kredit ini, kamu tidak akan dibebankan bunga untuk setiap pembelian dan cicilan mobil. Hal ini karena konsep memberikan bunga dalam suatu transaksi termasuk perbuatan riba sehingga harus dihindari.

Dalam produk syariah ada pula yang menyediakan layanan tanpa DP. Prinsip dalam kredit kendaraan syariah tanpa DP ini, adalah penyedia jasa akan membelikan kebutuhan pelanggan terlebih dahulu, barulah kemudian menjual kembali kepada pelanggan dengan keuntungan yang telah disepakati. Dalam transaksi ini, tidak ada sistem bunga akan tetapi berupa margin keuntungan perusahaan yang bersifat tetap selama masa tenor. Semua transaksi akan tertulis dalam akad jual beli sehingga lebih transparan.

 

Hukum Kredit Kendaraan Syariah

Lantas, bagaimana dasar hukum kredit kendaraan syariah? Adapun dasar hukum kredit syariah diambil dari Fatwa DSN-MUI No. 04 Tahun 2000 mengenai Murabahah. Dalam fatwa tersebut, dijelaskan mengenai ketentuan Mrubahah kepada Nasabah, yaitu:

  • Nasabah mengahukan permohonan untuk pembelian barang atau aset kepada bank.
  • Jika permohonan tersebut diterima oleh bank, maka pihak bank akan membeli terlebih dahulu aset yang dipesannya secara sah dengan pedagang.
  • Setelah itu, pihak bank akan menawarkan aset tersebut kepada nasabah dan nasabah harus menerima (pembelinya) sesuai dengan janji yang telah disepakati kedua belah pihak. Sebab, secara hukum janji tersebut mengikat; kemudian kedua pihak harus membuat kontrak jual beli.
  • Pada transaksi jual beli ini, maka pihak bank diperbolehkan untuk meminta nasabah membayar uang muka saat menanandatangni kesepakatan awal pemesanan.
  • Namun, apabila nasabah menolak membeli barang tersebut, maka biaya riil bank harus dibayar dari uang muka tersebut.
  • Jika nilai uang muka kurang dari kerugian yang harus ditanggung oleh bank, bank dapat meminta kembali sisa kerugian kepada nasabah.

Apabila uang muka memakai kontrak urbun sebagai alternatif dari uang muka, maka:

  • Jika nasabah memutuskan untuk membeli barang tersebut, ia tinggal membayar sisa harga.
  • Namun, apabila nasabah batal membeli, uang muka menjadi milik bank maksimal sebesar kerugian yang ditanggung oleh bank akibat pembatalan tersebut; dan jika uang muka tidak mencukupi, nasabah wajib melunasi kekurangannya.

Selain Fatwa DSN-MUI No. 4 Tahun 2000, dasar hukum lainnya terdapat di Fatwa DSN-MUI No. 13 Tahun 2000 yang menjelaskan mengenai uang muka murabahah, serta Fatwa DSN-MUI No. 111 Tahun 2017 dijelaskan mengenai akad jual beli murabahah, atau dalam hal ini adalah kredit mobil syariah.

 

Syarat Kredit Kendaraan Syariah

Ketika kamu hendak melakukan kredit kendaraan syariah, ada sejumlah syarat yang harus kamu penuhi. Persyaratannya cukup ringan, yakni terdiri dari beberapa dokumen berikut ini:

  • Fotokopi KTP,
  • Slip gaji atau rekening koran 3 bulan terakhir sebagai bukti memiliki sumber penghasilan tetap,
  • Memiliki SIM A (jika ingin mengajukan kredit mobil),
  • Lampirkan laporan mengenai keterangan usaha yang dijalankan (jika ada).

Sejumlah poin di atas, adalah sejumlah syarat utama jika kamu hendak mengajukan kredit mobil tanpa riba. Kendati demikian, biasanya masing-masing lembaga keuangan memiliki persyaratan sendiri. Selain persyaratan di atas, biasanya mereka juga menambahkan syarat lainnya. Seperti batasan usia, fotokopi surat nikah, hingga surat keterangan dari tempat kerja apabila diperlukan.

 

Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Melakukan Kredit Syariah

Sebelum kamu mengajukan kredit kendaraan syariah, ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan agar transaksi aman dan bisa memberikan manfaat untukmu. Adapun hal yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:

 

Teliti Terhadap Lembaga Penyedia Kredit

Meski berbasis syariah, tapi kamu harus teliti terhadap lembaga yang menyediakan kredit, ya. Saat ini, sudah banyak lembaga keuangan yang menawarkan program kredit kendaraan syariah. Namun, pastikan kamu memilih lembaga yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga terpercaya. Sebab, hal tersebut akan menjamin keamanan transaksi, sehingga kamu tidak akan merasa rugi.

 

Tentukan Budget dan Kebutuhan

Berikutnya, perhitungkanlah budget yang kamu miliki untuk melakukan kredit kendaraan syariah. Sebab, perusahaan penyedia layanan kredit syariah menawarkan jasa pembelian kendaraan sesuai dengan kebutuhan nasabah. Untuk menentukan budget ini, kamu harus menghitung total pemasukan agar cicilan kredit tidak mengganggu kestabilan financial.

 

Perhatikan Kondisi Kendaraan

Selain itu, jangan lupa untuk memperhatikan kondisi kendaraan yang akan dibeli. Cek terlebih dahulu kondisi kendaraan secara keseluruhan, termasuk interior dan eksterior kendaraan. Pastikan kendaraan dalam kondisi bagus dan semua fitur berfungsi dengan baik.

 

Pastikan Kelengkapan Dokumen

Satu lagi hal penting yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan kredit mobil berdasarkan syariat agama Islam ini adalah kelengkapan dokumen kendaraan. Kamu harus memastikan kendaraan yang dipilih memiliki surat lengkap seperti BPKB, STNK dan juga buku service. Hal ini untuk mengetahui rekam jejak kendaraan untuk menghindari kendaraan ilegal.

Baca Juga: Murabahah yang Mengandung Riba

Demikianlah ulasan Seruni mengenai kredit kendaraan syariah, mulai dari pengertian, hukum, hingga syarat dan ketentuannya. Apakah kamu tertarik melakukannya?