Pendapat Ulama Tentang Hukum Menukar Uang untuk Idulfitri

Pendapat Ulama Tentang Hukum Menukar Uang untuk Idulfitri
kompas.com

Seruni.id – Bagaimanakah hukum menukar uang yang kerap dilakukan menjelang hari raya Idulfitri? Yuk simak penjelasannya berikut ini:

Pendapat Ulama Tentang Hukum Menukar Uang untuk Idulfitri
economy.okezone.com

Momen perayaan Idulftiri sangat lekat dengan tradisi bagi-bagi THR (tunjangan hari raya). Tak heran jika mendekati hari H, banyak orang yang mulai menukar sejumlah uang di bank, mulai dari pecahan Rp1 ribu hingga Rp20 ribu. Hal tersebut dilakukan agar bisa membagikan rezeki kepada sanak saudara. Namun, apakah praktik ini diperbolehkan bagi muslim? Apakah jasa menukar uang baru termasuk riba?

Pendapat Ulama

Tentang hukum menukar uang, menurut Ustaz Ismail Soleh, S.HI, M.HI, praktik tersebut bisa kita lihat dari dua sudut pandang berbeda. Jika dilihat dari sisi uangnya, maka hukum menukah uang dengan kelebihan jumlah tertentu adalah haram. Sebab, praktik ini termasuk dalam kategori riba.

Namun, jika dilihat dari sisi penyedia jasa, maka praktik penukaran uang dengan kelebihan tertentu hukumnya mubah menurut syariat. Karena praktik tersebut tergolong kategori ijarah.

“Ijarah sebenarnya adalah jenis jual-beli juga, hanya saja produknya adalah berupa jasa, bukan barang. Karena ijarah adalah sejenis jual beli, maka ia bukan termasuk kategori riba.” kata Ketua Dewan Asatidz MT. Rachmat Hidayat Lampung dalama laman Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Perihal ijarah ini, juga dibahas dalam Kitab Fathul Mujibil Qarib sebagai berikut,

والإجارة في الحقيقة بيع إلا أنها قابلة للتأقيت وأن المبيع فيها ليست عينا من الأعيان بل منفعة من المنافع إما منفعة عين وإما منفعة عمل

“Ijarah (sewa) sebenarnya adalah jual-beli, hanya bedanya ijarah menerima pembatasan tempo. Produk pada ujarah bukan pada barang, tetapi manfaat (jasa) dari sebuah barang atau jasa dari sebuah tenaga (aktivitas),” (KH. Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib), [Situbondo, Maktabatul As’adiyyah: 2014 M/1434 H], cetakan pertama, halaman 123).

Menurut Ustaz Ismail Soleh, perbedaan memandang hukum menukar uang muncul karena ketidaksamaan akad penukaran uang. Ada yang memandang uang sebagai barang yang dipertukarkan. Sedangkan yang lainnya mempertimbangkan jasa orang yang menyediakan jasa tersebut. Padahal, sebagaimana dijelaskan dalam Nihayatuz Zein, sifat uang dan barang lain mengikuti akad.

وقد تقع العين تبعا كما إذا استأجر امرأة للإرضاع فإنه جائز لورود النص والأصح أن المعقود عليه القيام بأمر الصبي من وضعه في حجر الرضيع وتلقيمه الثدي وعصره بقدر الحاجة وذلك هو الفعل واللبن يستحق تبعا

“Barang terkadang mengikut sebagaimana bila seseorang menyewa seorang perempuan untuk menyusui anaknya, maka itu boleh berdasarkan nash Al-Qur’an. Yang paling shahih, titik akadnya terletak pada aktivitas mengasuh balita tersebut oleh seorang perempuan yang meletakannya di pangkuannya, menyuapinya dengan susu, dan memerahnya sesuai kebutuhan. Titik akadnya (ma’qud ‘alaih) terletak pada aktivitas si perempuan. Sementara ASI menjadi hak balita sebagai konsekuensi dari aktivitas pengasuhan.” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zein).

 

Hukum Menukar Uang Baru Menjelang Idulfitri

1. Diharamkan

Menurut Ustaz Ismail Soleh, jika objek penukaran adalah uang itu sendiri dengan kelebihan jumlah tertentu maka praktiknya menjadi riba.

2. Dibolehkan

Hukum menukar uang diperbolehkan, apabila objeknya adalah jasa orang yang menyediakan uang maka hukumnya boleh-boleh saja menurut Islam.

Ustaz Ismail Soleh mengatakan, bisnis tukar-menukar uang baru hukumnya boleh, asal dengan dasar suka sama suka sesuai Q.S. Annisa ayat 29,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu.”

“Dan memang prinsip dasar muamalah dalam kaidah fiqhiyah adalah Al ibahah (diperbolehkan). Tapi dengan catatan objeknya (ma’qud ‘alaih) adalah karena jasa orang yang menyediakan penukaran uang dengan akad ijarah,” pungkasnya.

Baca Juga: Menelisik Sejarah Asal Mula Berbagi Hampers Lebaran di Indonesia

Apakah kamu hendak melakukan penukaran uang baru jelang lebaran? Tetap berhati-hati, ya. Selamat menyambut hari raya Idulfitri.