Hukum Menikah Beda Agama

Hukum Menikah Beda Agama
liputan6.com

Seruni.id – Pernikahan adalah sebuah ikatan suci antara seorang pria dan wanita yang saling mencintai dengan tujuan untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Namun, bagaimanakah jika menikah beda agama? Pasalnya, akhir-akhir ini tak sedikit pasangan yang memutuskan menikah dengan keyakinan yang berbeda.

Hukum Menikah Beda Agama
fimela.com

Padahal, Islam sudah sangat jelas melarang hal ini. Oleh karena itu, Seruni akan membahas tentang hukum menikah beda agama menurut pandangan Islam. Bagi kalian yang masih belum tahu dan bingung akan ketentuan menikah dengan orang yang berbeda kayakinan, maka simak ulasan berikut ini, ya.

 

Larangan Menikah Beda Agama

Islam sangat melarang pernikahan beda agama. Semestinya hal ini sudah diketahui oleh setiap muslim. Namun, masih banyak yang belum memahami dan mengetahui dengan jelas dari mana datangnya larangan tesebut. Perlu diketahui, larangan menikah beda agama tertulis di dalam Al-Qur’an, tepatnya pada Surah Al-Baqarah ayat 221. Allah SWT berfirman dalam surat tersebut:

وَلَا تَنۡكِحُوا الۡمُشۡرِكٰتِ حَتّٰى يُؤۡمِنَّؕ وَلَاَمَةٌ مُّؤۡمِنَةٌ خَيۡرٌ مِّنۡ مُّشۡرِكَةٍ وَّلَوۡ اَعۡجَبَتۡكُمۡۚ وَلَا تُنۡكِحُوا الۡمُشۡرِكِيۡنَ حَتّٰى يُؤۡمِنُوۡا ؕ وَلَعَبۡدٌ مُّؤۡمِنٌ خَيۡرٌ مِّنۡ مُّشۡرِكٍ وَّلَوۡ اَعۡجَبَكُمۡؕ اُولٰٓٮِٕكَ يَدۡعُوۡنَ اِلَى النَّارِ ۖۚ وَاللّٰهُ يَدۡعُوۡٓا اِلَى الۡجَـنَّةِ وَالۡمَغۡفِرَةِ بِاِذۡنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَذَكَّرُوۡنَ ‏ ٢٢١

“Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musryik meskipun dia menarik hatimu.

Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu.

Mereka mengajak ke nereka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.” (QS. Al Baqarah: 221).

Kita dapat melihat ayat di atas, di mana dijelaskan bahwa baik perempuan maupun laki-laki yang ingin dinikahi, tetapi belum beriman (tidak beragama Islam), maka pernikahan tersebut tidak boleh dilakukan atau dilarang. Tegasnya lagi, menikahi budak yang beriman lebih baik daripada menikah dengan orang yang memiliki keyakinan berbeda.

 

Hukum Menikah Beda Agama Berdasarkan QS Al-Mumtahanah

Telah dijelaskan di dalam QS Al-Baqarah ayat 221, bahwa menikah beda agama sangatlah dilarang. Kemudian, di ayat tersebut juga difirmankan bahwa janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang berbeda agama. Larangan tersebut dijelaskan pula di dalam QS Al-Mumtahanah ayat 10. Allah SWT berfirman dalam ayat tersebut yang berbunyi:

يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِذَا جَآءَكُمُ الۡمُؤۡمِنٰتُ مُهٰجِرٰتٍ فَامۡتَحِنُوۡهُنَّ ؕ اَللّٰهُ اَعۡلَمُ بِاِيۡمَانِهِنَّ ۚ فَاِنۡ عَلِمۡتُمُوۡهُنَّ مُؤۡمِنٰتٍ فَلَا تَرۡجِعُوۡهُنَّ اِلَى الۡكُفَّارِ ؕ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمۡ وَلَا هُمۡ يَحِلُّوۡنَ لَهُنَّ ۚ وَاٰ تُوۡهُمۡ مَّاۤ اَنۡفَقُوۡا ؕ وَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ اَنۡ تَنۡكِحُوۡهُنَّ اِذَاۤ اٰ تَيۡتُمُوۡهُنَّ اُجُوۡرَهُنَّ ؕ وَلَا تُمۡسِكُوۡا بِعِصَمِ الۡكَوَافِرِ وَسۡــَٔـلُوۡا مَاۤ اَنۡفَقۡتُمۡ وَلۡيَسۡــَٔـلُوۡا مَاۤ اَنۡفَقُوۡا ؕ ذٰ لِكُمۡ حُكۡمُ اللّٰهِ ؕ يَحۡكُمُ بَيۡنَكُمۡ ؕ وَاللّٰهُ عَلِيۡمٌ حَكِيۡمٌ‏ ١٠

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka).

Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayarkan kepada mereka maharnya.

Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan; dan (jika suaminya tetap kafir) biarkan mereka meminta kembali mahar yang telah mereka bayarkan (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”

Pada ayat di atas, kembali ditegaskan bahwa baik perempuan maupun laki-laki tidak diperbolehkan menikah dengan pasangan yang tidak memiliki keyakinan yang sama. Bahkan, dalam ayat tersebut diatur pula mengenai mahar.

 

Fatwa MUI Tentang Pernikahan Beda Agama

Praktik pernikahan beda agama banyak sekali dilakukan, terlebih di Indonesia ini. Untuk menyikapi hal tersebut, maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengadakan Musyawarah Nasional tahun 2005. Adapun tujuan digelarnya musyawarah tersebut tak lain dan tak bukan, untuk menetapkan keputusan tentang praktik menikah beda agama dan memberikan pencerdasan ilmu terhadap masyarakat.

Dalam mengeluarkan Fatwa 4/MUNAS VII/8/2005, MUI mengambil dalil-dalil yang kuat sebagaimana yang terdapat pada QS Al-Baqarah ayat 221 dan QS Al-Mumtahanah ayat 10 yang telah dijelaskan sebelumnya, Fatwa MUI juga berlandasan hadis Rasulullah SAW.

“Wanita itu (boleh) dinikahi karena empat hal: (1) karena hartanya, (2) karena (asal-usul) keturunannya, (3) karena kecantikannya, (4) karena agamanya. Maka hendaklah kamu berpegang teguh (dengan perempuan) yang memeluk agama Islam; jika tidak, akan binasalah kedua tanganmu.”

Maka dalam fatwa tersebut, MUI pun memutuskan dua hal, yakni: Pertama, menikah beda agama adalah haram dan tidak sah. Kedua, pernikahan laki-laki muslim dengan perempuan ahli kitab menurut Qaul mu’tamad adalah haram dan tidak sah.

 

Sabda Rasulullah SAW pada Pernikahan Zainab

Berbicara mengenai menikah beda agama, putri Rasulullah SAW, Zainab pernah berada di dalamnya. Sebelum memasuki zaman kenabian Rasulullah SAW, saat dirinya menikah dengan Abul Ash, belum ada larangan tentang pernikahan yang berbeda keyakinan tersebut.

Namun, setelah Rasulullah SAW diangkat dan diberikan wahyu, Zainab dan Abul Ash pun harus berpisah karena turunnya larangan tentang menikah beda agama. Setelah perang Badar, Abul Ash tertangkap oleh pasukan Muslim Madinah

Dia pun meminta untuk dibebaskan oleh istrinya Zainab. Abul Ash terbebaskan dan bertemu lagi dengan istrinya, tetapi pada saat itu pula dalil untuk memisah suami istri yang tidak seiman diberlakukan. Akan tetapi, setelah melihat ketaatan Zainab padanya, Abu Al-as akhirnya beriman dan menerima Islam. Mereka pun dapat bersatu kembali.

Pada penjelasan di atas, tentunya dari Al-Qur’an dan Rasulullah SAW sendiri telah menetapkan larangan keras untuk pernikahan berbeda agama. Bagi kamu yang beragama Islam, perhatikan kembali larangan ini.

Baca Juga: 5 Pasangan Artis yang Menikah di KUA, Sederhana dan Khidmat

Jika saat ini, kamu sedang berada di dalam keadaan ini, sebaiknya lakuaknlah konsultasi pada orang yang lebih berilmu. Jangan sampai kamu melanggar apa yang telah Allah SWT larang.

Demikianlah pemabahasan mengenai pernikahan beda keyakinan menurut Islam. Semoga kita selalu mendapat syafaat dan selalu berada di bawah lindungan-Nya. Aamiin ya rabbal’alamin.