Sejarah dan Logo PMI, dari Bentukan Belanda Hingga Diakui Dunia

Sejarah danLogo PMI
gudrilogo.blogspot.com

Seruni.id – Sejak duduk di bangku sekolah, tentu kita sudah diajarkan tentang Palang Merah Indonesia (PMI). Menelisik tentang sejarah dan logo PMI, Palang Merah Indonesia yang memiliki slogan “Setetes darah Anda, nyawa bagi sesama” ini merupakan sebuah organisasi perhimpunan nasional di Indonesia yang bergerak dalam bidang sosial kemanusiaan.

PMI memiliki tujuh prinsip dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, diantaranya adalah:

1. Kemanusiaan

Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah lahir dari keinginan untuk memberikan pertolongan kepada korban yang terluka dalam pertempuran tanpa membeda-bedakan mereka dan untuk mencegah serta mengatasi penderitaan sesama. Tujuannya ialah melindungi jiwa dan kesehatan serta menjamin penghormatan terhadap umat manusia. Gerakan menumbuhkan saling pengertian, kerja sama dan perdamaian abadi antar sesama manusia.

2. Kesamaan

Gerakan memberi bantuan kepada orang yang menderita tanpa membeda-bedakan mereka berdasarkan kebangsaan, ras, agama, tingkat sosial atau pandangan politik. tujuannya semata-mata ialah mengurangi penderitaan orang lain sesuai dengan kebutuhannya dengan mendahulukan keadaan yang paling parah.

3. Kenetralan

Gerakan tidak memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan politik, ras, agama, atau ideologi.

4. Kemandirian

Gerakan bersifat mandiri, setiap perhimpunan Nasional sekalipun merupakan pendukung bagi pemerintah dibidang kemanusiaan dan harus mentaati peraturan hukum yang berlaku dinegara masing-masing, namun gerakan bersifat otonom dan harus menjaga tindakannya agar sejalan dengan prinsip dasar gerakan.

5. Kesukarelaan

Gerakan memberi bantuan atas dasar sukarela tanpa unsur keinginan untuk mencari keuntungan apapun.

6. Kesatuan

Didalam satu Negara hanya boleh ada satu perhimpunan Nasional dan hanya boleh memilih salah satu lembaga yang digunakan Palang merah Bulan Sabit Merah. Gerakan bersifat terbuka dan melaksanakan tugas kemanusiaan diseluruh wilayah negara bersangkutan.

7. Kesemestaan

Gerakan bersifat semesta. Artinya, gerakan hadir diseluruh dunia. Setiap perhimpunan Nasional mempunyai status yang sederajat, serta memiliki hak dan tanggung jawab yang sama dalam membantu sama lain.

Hingga saat ini, PMI sudah ada di 33 PMI Daerah (tingkat provinsi) dan 408 PMI Cabang (tingkat kota/kabupaten).

Sejarah dan Logo PMI

Berikut ini, Seruni akan mengajak kalian untuk mengulik sejarah singkat PMI. Palang Merah Indonesia telah berdiri sejak sebelum dimulainya Perang Dunia ke-2, tepatnya pada 12 Oktober 1873. Saat itu, pemerintahan Belanda mendirikan PMI dengan nama Nederlandsche Roode Kruis Afdeeling Indie (NERAKAI) yang kemudian dibubarkan pada saat kependudukan Jepang.

Perjuangan dalam mendirikan PMI diawali pada tahun 1932, yang dipelopori oleh Dr. R. C. L. Senduk dan Dr. Bahder Djohan dengan membuat rancangan bembentukan PMI. Rancangan tersebut mendapatkan dukungan yang luas, terutama dari kalangan pelajar Indonesia dan diajukan ke dalam Sidang Konfrensi Narkai pada 1940. Namun sayangnya, hal tersebut ditolak begitu saja.

Sampai akhirnya, rancangan tersebut kembali disimpan sambil menunggu saat yang tepat. Mereka tak patah semangat, saat pendudukan Jepang, mereka kembali mencoba untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional. Sayangnya, upaya ini kembali dihalangi oleh Pemerintah Tentara Jepang hingga akhirnya rancangan tersebut kembali disimpan.

Kemudian, proses pembentukan PMI akhirnya dimulai pada 3 September 1945 saat itu, Presiden Soekarna memerintahkan Dr. Boentaran (Menkes RI Kabinet I) agar membentuk suatu badan Palang Merah Nasional. Pembentukan PMI tersebut, dibantu oleh panitia lima orang yang terdiri dari Dr. R. M.Djoehana Wiradikarta, Dr. Marzuki, dan Dr. Sitanala. Dengan bantuan tenaga yang ada, Dr. Boentaran mempersiapkan terbentuknya PMI.

Kala itu, PMI telah menemukan titik terang, sebulan setelah kemerdekaan Indonesia, tepatnya pada 17 September 1945, PMI akhirnya terbentuk. Peristiwa bersejarah tersebut hingga kini dikenal sebagai Hari PMI.

Tujuan PMI

Setelah membahas secara singkat mengenai sejarah PMI, tentu kita juga harus mengetahui untuk apa PMI dibentuk. Berikut tujuan PMI:

  • Mewujudkan PMI yang berfungsi baik di berbagai tingkatan, baik dalam pelaksanaan kebijakan, peraturan organisasi, sistim dan prosedur yang ditetapkan.
  • Meningkatkan kapasitas sumber daya organisasi PMI di berbagai tingkatan, baik sumber daya manusia dan sarana prasarana yang diperlukan dalam operasi penanganan bencana di seluruh wilayah Indonesia.
  • Meningkatkan ketahanan masyarakat untuk mengurangi risiko dan dampak bencana serta penyakit.
  • Meningkatkan pelayanan darah yang memadai, aman dan berkualitas di seluruh Indonesia.
  • Memperkuat hubungan kerja sama dengan pemerintah pusat dan daerah dalam rangka menjalankan mandat dan fungsi PMI di bidang kemanusiaan.
  • Meningkatkan kemitraan yang berkesinambungan dengan sektor publik, swasta, mitra gerakan, lembaga donor dan pemangku kepentingan lainnya di semua tingkatan dalam melayanai masyarakat.
  • Meningkatkan akuntabilitas PMI sebagai organisasi kemanusiaan di tingkat Nasional maupun Internasional.
  • Meningkatkan pemahaman seluruh elemen masyarakat tentang nilai-nilai kemanusiaan, prinsip-prinsip dasar Gerakan Internasional Palang Merah / Bulan Sabit Merah serta Hukum Perikemanusiaan Internasional melalui upaya komunikasi, edukasi dan diseminasi.

Fungsi PMI

Peran Palang Merah Indonesia adalah membantu pemerintah dibidang sosial kemanusiaan, yang memiliki tugas utama yaitu Keang Merahan sebagaimana di persyaratan dalam ketentuan konvensi-konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1958 melalui UU No. 59.

Selain itu, PMI juga berfungsi sebagai perhimpunan nasional yang sah. PMI sendiri berdiri berdasarkan keputusan Presiden No. 25 tahun 1950 dan dilakukan kegiatan sebagai satu-satunya organisasi perhimpunan nasional yang menjalankan tugas Kepalang Merahan melalui keputusan Presiden No. 246 tahun 1963.

Sejarah Lambang Palang Merah

logo pmi png
jogja.antaranews.com

Sebelum lambang Palang Merah diadopsi sebagai lambang yang netral, untuk memberikan pertolongan kepada tentara yang terluka di medan perang, pada waktu itu setiap pelayanan medis kemiliteran memiliki tanda pengenalnya masing-masing dan dengan warna yang berbeda.

Austria misalnya menggunakan bendera putih, Perancis menggunakan bendera merah dan Spanyol menggunakan bendera kuning. Akibatnya , walaupun tentara tahu apa tanda pengenal personil medis mereka, namun biasanya mereka tidak tahu apa tanda pengenal peronil medis lawan mereka.

Pelayanan medis pun tidak dianggap sebagai pihak yang netral. Melainkan dipandang sebagai bagian dari kesatuan tentara, sehingga tanda pengenal tersebut bukannya memberi perlindungan namun juga dianggap sebagai target bagi tentara lawan yang tidak mengetahui apa artinya.

Akhirnya, lambat laun muncul sebuah ide yang mengarah kepada pentingnya mengadopsi lambang yang menawarkan status netral kepada mereka yang membantu korban luka dan menjamin bila perlindungan mereka yang membantu di medan perang.

Kepentingan tersebut menuntut dipilihnya hanya satu lambang. Namun yang menjadi masalah kemudian , adalah memutuskan bentuk lambang yang akan digunakan oleh personel medis sukarela di medan perang. Dalam suatu kurun waktu, ikat lengan berwarna putih dipertimbangkan sebagai salah satu kemungkinan.

Namun, warna putih telah digunakan dalam konflik bersenjata oleh pembawa bendera putih tanda gencatan senjata, khususnya untuk menyatakan menyerah. Penggunaan warna putih pun dapat menimbulkan kebingungan sehingga perlu dicari suatu kemungkinan Lambang lainnya.

Delegasi dari Konferensi tahun 1863 akhirnya memilih lambang Palang Merah di atas dasar putih, warna kebalikan dari bendera nasional Swiss ( Palang Putih di atas dasar merah ) sebagai bentuk penghormatan terhadap Negara Swiss. Selain itu, bentuk Palang Merah pun memberikan keuntungan teknis karena dinilai memiliki desain yang sederhana sehingga mudah dikenali dan mudah dibuat.

Selanjutnya pada tahun 1863, Konferensi Internasional bertemu di Jenewa dan sepakat mengadopsi lambang Palang Merah di atas dasar putih sebagai tanda pengenal perhimpunan bantuan bagi tentara yang luka yang nantinya menjadi Perhimpunan Nasional Palang Merah. Pada tahun 1864, logo PMI di atas dasar putih secara resmi diakui sebagai tanda pengenal pelayanan medis angkatan bersenjata.

Lambang Bulan Sabit Merah

logo pmi png
Iphinfo.com

Banyak yang beranggapan, bahwa lambang palang merah yang ada pada logo palang merah merupakan sebuah simbol agama, dan pada tahun 1876 saat perang di Balkan terjadi kesalahan pahaman dari neraga Turki yang membunuh banyak pekerja sosial yang memakai ban lengan dengan lambang palang merah. Kemudian, mereka mulai mengajukan gagasan untuk menggunakan lambang Bulan Sabit Merah sebagai pengganti lambang Palang Merah dan gagasan ini pelan-pelan mulai diterima.

Lambang Kristal Merah

logo pmi png
google.com

Tahun 2005 Kristal Merah di atas dasar putih diadopsi menjadi lambang alternatif apabila di suatu negara terjadi konflik bersenjata/perang atau bencana, maka negara yang menggunakan lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah, ICRC dan IFRC dapat menggunakannya secara khusus untuk kegiatan kepalang merahan yang dilaksanakan di daerah tersebut.

Fungsi Lambang

• Sebagai Tanda Pengenal

Lambang digunakan pada masa damai atau pada saat tidak terjadi konflik, perang atau pada saat tidak terjadi bencana. Gunanya adalah sebagai tanda pengenal

• Sebagai Tanda Perlindungan

Lambang digunakan ketika konflik, perang atau saat bencana terjadi. Fungsinya, untuk memberitahukan bahwa seseorang adalah anggota Gerakan dan menandai personel medis militer, sehingga harus dilindungi.

Ketentuan Lambang

  • Bentuk dan Penggunaan

Ketentuan mengenai bentuk dan penggunaan Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ada dalam:

• Konvensi Jenewa I pasal 38, 45
• Konvensi Jenewa II pasal 41, 45
• Protokol 1 Jenewa Tahun 1977
• Ketetapan Konferensi Internasional Palang Merah XX tahun 1965
• Hasil Kerja Dewan Delegasi Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional tahun 1991

Pada penggunaannya, penempatan lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah tidak boleh sampai menyentuh pinggiran dan dasar putihnya. Lambang harus utuh dan tidak boleh ditambah lukisan, gambar atau tulisan. Pada Lambang Bulan Sabit Merah , arah menghadapnya (ke kanan atau ke kiri) tidak ditentukan, teserah kepada Perhimpunan yang menggunakannya.

  • Penyalahgunaan Lambang

Setiap penyalahgunaan lambang dapat menghilangkan nilai perlindungan dari lambang yang bersangkutan dan mendorong keefektifan tindakan pemberian bantuan kemanusiaan.

  • Peniruan/Imitasi

Yaitu penggunaan sebuah tanda tertentu yang, karena bentuk dan/atau warnanya, dapat dirancukan dengan salah satu dari ketiga lambang tersebut.

  • Penggunaan secara tidak semestinya

Yaitu penggunaan lambang palang merah, bulan sabit merah, atau kristal merah sebagai tanda pembeda dengan cara yang tidak sejalan dengan ketentuan-ketentuan yang relevan dalam Hukum Humaniter Internasional (HHI) atau penggunaan secara tanpa izin atas salah satu lambang tersebut oleh individu atau lembaga (perusahaan komersial, apotek, dokter swasta, LSM, individu biasa, dan lain sebagainya) atau penggunaan salah satu lambang tersebut untuk tujuan yang tidak sejalan dengan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan.

  • Tipu Daya Licik

Yaitu penggunaan secara sengaja atas salah satu lambang tersebut pada masa konflik bersenjata untuk melindungi kombatan atau peralatan militer selama pelaksanaan operasi tempur. Penggunaan salah satu lambang untuk tujuan tipu daya licik seperti itu, apabila mengakibatkan kematian atau cidera serius, dianggap sebagai kejahatan perang.

Larangan dan Sanksi dalam Penggunaan Lambang Kepalangmerahan

LARANGAN

Sebagaimana Pasal 36 UU No. 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, maka setiap orang perseorangan atau korporasi dilarang untuk:

  • Menggunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan sebagai Tanda Pengenal atau Tanda Pelindung selain sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang ini.
  • Menyalahgunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan sebagai Tanda Pengenal atau Tanda Pelindung dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
  • Menggunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan atau lambang PMI sebagai merek suatu produk barang, jasa atau nama suatu badan hukum tertentu atau organisasi tertentu dan atau menggunakan Lambang Kepalangmerahan atau lambang PMI untuk reklame atau iklan komersial.
  • Meniru nama dan Lambang Kepalangmerahan atau menggunakan Lambang Kepalangmerahan yang berdasarkan bentuk dan warna, baik sebagian maupun seluruhnya sehingga dapat menimbulkan kerancuan dan kesalahpengertian terhadap penggunaan Lambang Kepalangmerahan atau lambang PMI, kecuali lambang yang telah diatur dalam hukum internasional.

KETENTUAN PIDANA

Sebagaimana Pasal 37 s.d Pasal 40 UU No. 1 Tahun 2018 tentang Kepalang merahan, mengatur ketentuan pidana sebagaimana berikut:

  • Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan sebagai Tanda Pengenal atau Tanda Pelindung selain sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan, dipidana dengan pidana penjara paling lama1 (satu) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
  • Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan sebagai Tanda Pengenal atau Tanda Pelindung selain sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan, dipidana dengan pidana penjara paling lama1 (satu) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
  • Setiap Orang yang menggunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan atau lambang PMI sebagai merek suatu produk barang, jasa, atau nama suatu badan hukum tertentu atau organisasi tertentu dan/atau menggunakan Lambang Kepalangmerahan atau lambang PMI.
  • untuk reklame atau iklan komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000(sepuluh miliar rupiah);
  • Selain pidana pokok yang dijatuhkan, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa penarikan produk barang yang beredar dari peredaran.
  • Setiap orang yang meniru atau menggunakannama dan Lambang Kepalangmerahan atau nama dan lambang PMI yang berdasarkan bentuk dan warna, baik sebagian maupun seluruhnya dapat menimbulkan kerancuan dan kesalahpengertian terhadap penggunaan Lambang Kepalangmerahan atau lambang PMI, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

[su_box title=”Baca Juga” style=”glass”]
Inilah Manfaat Dan Hal Yang Harus Anda Perhatikan Ketika Donor Darah
[/su_box]

Penerapan Identitas PMI

Palang Merah Indonesia (PMI) telah dikenal sebagai lembaga sosial kemanusiaan terbesar di Indonesia. Kiprahnya dalam membantu pemerintah dalam penanggulangan bencana, donor darah, serta bidang kesehatan lainnya telah diakui.

Untuk itu, sebagai organisasi yang netral dan mandiri, PMI harus senantiasa konsisten menampilkan sosok organisasi yang modern dan profesional. Konsistensi dan profesionalitas itu tidak hanya diwujudkan dalam kualitas pelayanan, namun juga dalam hal bagaimana menunjukkan identitas PMI secara utuh.

Untuk itu perlu diatur tentang:

• Standar logo
• Aturan penggunaan
• Komposisi

Konsistensi logo PMI merupakan bagian penting dari pengatan karakter PMI. Konsistensi logo tersebut dapat diaplikasikan dalam berbagai bentuk, seperti penggunaan seragam, kendaraan, dan sebagainya.

Itulah pembahasan mengenai sejarah dan logo PMI. Mungkin banyak dari kita yang belum mengetahui apa itu PMI, semoga setelah kita membaca artikel yang berjudul sejarah dan logo PMI ini dapat menambah ilmu pengetahuan kita semua.