Terjerat Pinjaman Online Ilegal? Begini Saran dari OJK

Terjerat Pinjaman Online Ilegal? Begini Saran dari OJK
prsoloraya.pikiran-rakyat.com

Seruni.id – Tanpa disengaja, mungkin saat ini kamu tengah terjerat pinjaman online ilegal. Hal ini terjadi karena kemudahan dan kecepatan pencairan pinjaman yang mereka tawarkan. Namun, di balik kemudahan tersebut, kamu harus menghadapi beberapa masalah.

Terjerat Pinjaman Online Ilegal? Begini Saran dari OJK
bypulsa.com

Mulai dari bunga yang mencekik hingga mendapatkan teror dari debt collector alias penagis utang yang kerap tak beretika. Lantas, langkah apa yang harus dilakukan? Berikut saran dari Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK):

1. Segera Melunasi

Sebelumnya mungkin kamu memang tergoda dengan kemudahan yang mereka tawarkan tanpa memikirkan apa dampak kedepannya. Atau mungkin sekarang kamu baru sadar bahwa kamu sedang berada di fintech yang ilegal. Agar terbebas dari jeratan tersebut, maka segera lunasi dan jangan coba-coba melakukannya kembali.

Sebab jika tidak, akan terjadi hal seperti yang sudah-duah, di mana pihak pinjol akan menerormu hingga kontak yang ada di ponselmu. Bahkan, mereka kerap menggunakan kata-kata kasar, sehingga hal ini tentu akan membuatmu malu.

2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian

Langkah berikutnya adalah melaporkan kasus tersebut ke satgas waspada investasi dan kepolisian. Hal ini bertujuan agar pihak pinjaman online ilegal dapat ditindak, sehingga tidak memakan korban lebih banyak lagi.

Mengutip dari unggahan OJK pada akun Instagram resminya, jika kamu bermasalah dengan pinjaman online ilegal, maka segera laporkan ke Polres dan Polda yang ada di wilayahmu. Kamu bisa mengeceknya di laman https://[email protected]., selain itu juga mengirim laporan ke [email protected]. Selain itu, kamu juga perlu melaporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran di email [email protected].

3. Mengajukan Keringanan

Apabila kamu tidak sanggup membayarnya, cobalah untuk mengajukan keringanan pada pinjaman online ilegal tersebut. Misalnya, dengan pengurangan bunga, perpanjang waktu, dan hal lainnya yang bisa meringankanmu dalam melunasinya.

4. Hindari Pinjaman Baru

Bukan ide yang baik, jika kamu melunasinya dengan cara membuka pinjaman baru. Hal ini hanya akan menambah masalah baru, serta memperberat bebanmu. Belum lagi, bunganya yang akan semakin bertambah. Karena itu, sebaiknya kamu bisa memaksimalkan semua yang ada dulu tanpa utangan baru.

Misalnya, kamu bisa untuk tahan-tahan buat jajan kopi kekinian, dan mengalihkan dananya untuk menutup pinjamanmu. Sebab, selain merugikan, hal meminjam uang yang berbunga merupakan sebuah riba yang sangat dilarang dalam Islam. Riba juga merupakan suatu hal yang diharamkan.

5. Memblokir Semua Kontak yang Menagih dengan Kasar

Selanjutnya, kamu dapat memblokir semua kontak yang mengirimkan teror. Dan penting pula untuk memberi tahu semua kontakmu apabila mereka mendapatkan pesan dari pinjaman online ilegal, agar mengabaikannya saja. Jangan lupa untuk melapor ke polisi. Selanjutnya kamu bisa lampirkan laporan polisi ke kontak penagih bila masih saja muncul. Ke depannya, kamu bisa lebih berhati-hati lagi. Untuk mengecek legalitas fintech legal, bisa dilihat di www.ojk.go.id.

Baca Juga: Jadi Korban Penjamin Pinjaman Online Tanpa Persetujuan? Begini Cara Mengatasinya!

Itulah beberapa langkah yang bisa dilakukan ketika kamu terjerat pinjaman online ilegal. Hindarilah pinjaman berbunga, karena seperti yang dijelaskan sebelumnya, hal tersebut adalah riba yang diharamkan dalam Islam. Semoga dapat membantu.