Berita  

Pastikan Tidak Menggunakan Komestika Mengandung Najis

Seruni.id – Kosmetik merupakan barangbarang yang sangat lekat keberadaannya dengan perempuan. Sperti yang diketahui, kosmetik adalah zat perawatan yang digunakan untuk meningkatkan penampilan atau aroma tubuh manusia.

Kosmetik pada umumnya merupakan campuran dari beragam senyawa kimia, beberapa terbuat dari sumber-sumber alami dan kebanyakan dari bahan sintetis. Adapun perihal atau tata cara menggunakan kosmetik disebut dengan tata rias atau make up.

Produk-produk kosmetik saat ini semakin menjadi sesuatu yang dibutuhkan masyarakat. Oleh karena itu, sekarang ini beragam merek kosmetika terus bermunculan dan semakin digemari oleh masyarakat.

Dengan kehadiran beragamnya produk kosmetik, kehalalan produk tersebut penting untuk menjadi bahan pertanyaan. Hal tersebut harus dipertanyaka agar konsumen di Indonesia yang mayoritas muslim juga terjamin haknya mendapatkan barang yang halal untuk digunakan.

Sebagai catatan penting, Wakil Direktur LPPOM MUI, Oesmana Gunawan mengakui ada beberapa kosmetika yang beredar di pasaran memang belum memiliki sertifikat halal.

“Cari produk kosmetika yang berlogo MUI. Saat ini memang sudah ada sebagian yang bersertifikat halal, ada yang banyak belum, saya lupa angka persisnya. Memang ada beberapa persyaratan jika produsen mau mendapatkan sertifikat halal,” ujar Oesmana kepada Republika.co.id, Jakarta, Selasa (6/2), yang dikutip dari Republika.

Oesmana menjelaskan, kategori najis itu ada Najis Mukhoffafah (ringan), Najis Mutawassithoh (sedang) serta Najis Mughollazhoh (berat). Oleh sebab itu, harus diperhatikan dengan cermat, jangan sampai menggunakan produk kosmetika yang ternyata mengandung najis.

Apalagi kini, ketentuan tentang kosmetika harus halal dan bebas dari najis ada payung hukumnya. Kehalalan dan bebas najis telah ditetapkan secara legal-formal di dalam Undang-undang (UU) No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

“Kita ingin karena diri kita diwajibkan beribadah maka harus pilih kosmetika yang halal,” ucap Oesmana seperti yang dikutip dari Republika.

Sebelumnya, MUI pernah mengkaji dan membuat fatwa tentang standar kehalalan produk kosmetika dan penggunaannya. Berbagai sumber dirujuk guna menguatkan fatwa yang dikeluarkan.

Mengacu pada ayat Alquran surah al- Ahzabb (33) yang berbunyi “Dan, hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias (bertabarruj) dan bertingkah laku seperti orangorang Jahiliyah”. Ayat ini menjelaskan perintah untuk tidak berhias dan larangan berhias yang menyerupai Jahiliyah.