Seruni.Id. Sebagai perempuan yang bekerja, kita harus mengetahui hak yang seharusnya kita dapatkan. Salah satu yang harus kita pahami adalah undang – undang mengenai menstruasi. Sebagai wanita yang memiliki siklus menstruasi, pemerintah memberikan Hak kepada karyawan perempuan yang telah diatur dalam Undang – Undang ketenagakerjaan Republik Indonesia serta konvensi International labour Organization (ILO). Pasal yang mengatur mengenai cuti Haid ini adalah UU No. 13 Tahun 2003.
Sebagai pekerja perempuan, kita memiliki hak cuti haid yang telah diatur oleh Negara. Berdasarkan pasal 81 ayat 1 undang – undang no 13. Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang berisi “pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada Hari pertama dan Kedua pada waktu haid.” Selanjutnya pada ayat 2 disebutkan bahwa pelaksanaan cuti haid tersebut diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Berdasarkan penjelasan yang tercantum dalam pasal – pasal mengenai cuti haid pada Undang – Undang No. 13 tahun 2003, tidak mengatur bagaimana bentuk pemberitahuan kepada pengusaha yang dimaksud. Oleh karena itu, pengusaha tidak dibenarkan untuk mewajibkan pekerja/buruh perempuan menyertai setiap cuti haid dengan surat dokter apalagi cek fisik, kecuali jika memiliki kelainan menstruasi yang berkepanjangan.
Selain itu, perusahaan juga wajib membayar upah apabila pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya seingga tidak dapat melakukan pekerjaan. Hal ini sesuai dengan pasal 93 ayat 2 huruf b undang – undang no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, perempuan yang bekerja harus dapat memastikan dalam perjanjian kerjanya tercantum cuti haid terutama bagi perempuan yang mengalami masalah ketika sedang haid.
Semoga bermanfaat.
-dari berbagai sumber-