Seruni.id – Siapa yang tidak tahu dengan extension bulu mata? Tren ini sedang marak-maraknya dikalangan wanita. Extension bulu mata itu merupakan sejenis aktivitas yang bertujuan untuk memanjangkan bulu mata dan melentikannya. Dengan bantuan buatan, maka akan dengan cepat bulu mata itu menjadi lebat.
Lalu, apakah di dalam Islam diperbolehkan memakai extension bulu mata? Berikut jawabannya!
Dalam pandangan agama Islam, peraturan-peraturan kehidupan memang bisa didapatkan dari hadist dan firman Allah. Nah, untuk masalah extension bulu mata, ada salah satu hadist yang membahas mengenai hukum menyambung rambut, termasuk juga bulu mata lho.
Ketika itu ada seorang gadis Anshar yang baru saja menikah dan ia mengalami sakit yang mengakibatkan rambutnya rontok. Kemudian, keluarga gadis itu berencana untuk menyambung rambut anak gadis mereka dengan rambut palsu.
Kemudian, Nabi Muhammad SAW menjawab bahwa akan dilaknat wanita yang menyambung rambut dan orang yang menyambungkan rambutnya.
Menyambung rambut atau bulu mata dilarang dalam agama Islam karena berarti kita telah mengkufuri nikmat yang telah diberikan oleh Allah SWT lho.
Seperti yang dilansir dari Konsultasi Syariah, ketika menjelaskan hadist di atas, An-Nawawi mengatakan:
“Al-Washilah (wanita yang menyambung rambut) adalah orang yang berprofesi menyambung rambut seorang wanita dengan rambut lainnya. Sedangkan al-Mustaushilah adalah wanita yang meminta orang lain menyambungkan rambutnya“.
Hadist ini secara tegas menunjukkan haramnya menyambung rambut, dan laknat hukumnya untuk wanita yang menyambung rambut atau konsumen yang disambungkan rambutnya. Inilah pendapat yang kuat. (Syarh Shahih Muslim An-Nawawi, 14:103).
Tidak cukup sampai pada azab pelaknatan saja ternyata yang akan diterima oleh wanita atau orang yang menyambung bulu mata, faktanya, dalam dunia medis pun mengatakan menyambung bulu mata dapat merusak kulit pada kelopak mata dan jika pemakaiannya sudah berlebihan, maka akan membuat bulu mata asli kita menjadi rontok lho, Ladies!
Baca Juga: Yuk Jaga Kesehatan Mata Dengan Melakukan Cara-Cara Ini
Dalam hadis telah jelas bahwa hukum dari melakukan hal yang dapat menyakiti diri sendiri atau orang lain pun dilarang dalam agama Islam. Nah menyambung atau extension bulu mata ini tidak hanya membahayakan dan merusak kulit kelopak mata serta merontokkan bulu mata, tapi juga merupakan kegiatan yang sia-sia karena pada akhirnya kita akan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk melakukan perawatan kecantikan ini.
Jadi, apakah masih ingin menyambung bulu mata?