Menkominfo Sebut Blokir Aplikasi Tik Tok Bisa Dicabut, Ini Syaratnya

aplikasi tik tok

Seruni.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kemarin siang, Selasa, 3 Juli 2018 telah resmi blokir aplikasi Tik Tok, yang merupakan aplikasi yang saat ini tengah naik daun di Indonesia.

Diberitakan bahwa pemblokiran akses aplikasi streaming videoaplikasi Tik Tok itu dilakukan pada hari Selasa (3/7) siang, pukul 12.00 WIB. Menteri Kominfo, Rudiantara meyatakan bahwa aplikasi Tik Tok diblokir karena pihak Kemenkominfo menemukan adanya konten negatif diplatform-nya yang telah membuat resah masyarakat. Konten negatif itu juga dilarang keberadaannya di Indonesia.

Namun, Kemenkominfo menyatak bahwa blokir atas aplikasi Tik Tok itu bisa saja dicabut oleh Kemkominfo. Dibukanya blokir bisa dilakukan dengan catatan pihak pengelola Tik Tok berkomitmen membersihkan konten platform-nya dari konten negatif.

Baca juga: Menkominfo: Sementara Tidak Usah Pakai Facebook

“Setelah bersih dan ada jaminan untuk menjaga kebersihan kontennya, Tik Tok bisa kami buka kembali,” ucap Rudiantara yang akrab disapa Chief RA, Selasa (3/7), dikutip dari Kumparan.

Pemblokiran Tik Tok ini serupa dengan cara Kemkominfo menutup dari akses aplikasi streaming video Bigo Live, yang terjadi pada Desember 2016 silam, yakni blokir Domain Name System (DNS).

Seperti halnya Bigo Live, pemerintah berharap Tik Tok bisa berperan aktif seperti halnya Bigo Live yang telah mendirikan kantor di Indonesia dan merekrut karyawan lokal untuk menjaga kontennya. Dengan begitu normalisasi bisa dilakukan.

“Pendekatannya kami lakukan seperti kepada Bigo yang telah membersihkan dan menjaga kontennya (ada puluhan staf Bigo yang kerjanya membersihkan konten Bigo untuk Indonesia), maka Bigo kami buka lagi,” jelasr Rudiantara.

Rudiantara menegaskan bahwa sesungguhnya dia mengapresiasi kehadiran aplikasi streaming video Tik Tok karena bisa menjadi wadah bagi para konten kreator dalam berkreativitas.

Diberitakan sebelumnya, dalam pemblokiran Tik Tok ini, Kemkominfo berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia.