Berita  

Ini 5 Fakta Meninggalnya Pretty Asmara

Pretty Asmara
Pretty Asmara

Seruni.id – Kembali dunia hiburan Indonesia kehilangan salah satu aktrisnya, yaitu Pretty Asmara. Pretty menghembuskan napas terakhirnya pada Minggu (4/11) pagi.

Meninggalnya Pretty Asmara dikonfirmasi kebenarannya oleh kuasa hukum Pretty, Sahrul Romadana. Diketahui bahwa Pretty menghembuskan napas terakhirnya saat menjalani perawatan di RS Pengayoman, Jakarta Timur.

Terkait dengan meninggalnya perempuan berusia 41 tahun tersebut, terangkum sejumlah fakta.

1. Mengalami Komplikasi Gangguan Lambung, Paru-paru, dan Hati.

Pretty diketahui sempat menjalani perawatan pada September lalu karena ada masalah pada lambung dan paru-parunya. Pretty Asmara telah diinapkan di rumah sakit mulai tanggal 10 September lalu. Berdasarkan diagnosis sementara, ia dinyatakan terkena penyakit terkait lambung.

“Ada semacam gangguan di lambung,” ujar Pretty saat itu, dikutip dari Kumparan.

Berdasarkan penjelasan Kepala Rumah Sakit Pengayoman, Cipinang, Jakarta Timur, dr. Danial Rasyid, Pretty mengalami gangguan paru-paru dan hati.

“Jadi waktu diperiksa diduga ada gangguan pada paru-paru. Jadi, besoknya kami kasih oksigen waktu itu. Tahap pertama kasih infus, kemudian rawat inap besoknya diperiksa dokter spesialis, itu (Pretty) ada pembesaran di hati. Ada gangguan fungsi hati juga,” papar Danial.

2. Kecewa Tidak Dijenguk Teman-temannya saat Sakit.

Beberapa sahabat Pretty mengungkapkan bahwa mereka tidak menyangka sikap manja dan kemarahannya di percakapan WhatsApp agar dijenguk itu adalah permintaan terakhir dari perempuan kelahiran Lumajang, Jawa Timur. Permintaan Pretty untuk dijenguk teman-temannya diungkapkan oleh salah seorang sahabatnya, Ade Nurul.

“Yang aku tahu, yang waktu Pretty bicarakan sama aku, Pretty pengin temannya datang jenguk, kangen (katanya). Pretty kan orangnya Miss persahabatan banget. Pengen temannya dateng jengukin dia,” cerita Ade Nurul.

Namun, sayangnya, karena begitu banyak pekerjaan sehingga membuat teman-temannya tak kunjung datang menjenguk. Hingga akhirnya Pretty mengungkapkan amarahnya.

Pretty yang menurut teman-temannya pernah marah karena tidak pernah kesal, saat tak juga dikunjungi teman-temannya sempat mengucapkan amarahnya sampai membuat teman-temannya kaget.

“‘Pretty mengucapkan; kenapa lo enggak datang-datang?’ Aku bilang, aku banyak kerjaan,” kisah Ade.

Baca juga: Haru, Istri Indro Warkop Meminta untuk Dipakaikan Hijab Sebelum Meninggal

3. Nafsu Makan Pretty Menurun

Salah satu akibat dari komplikasi gangguan lambung, paru-paru, dan hati yang Pretty derita, ditambah lagi depresi berat akibat divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim akibat kasus narkoba yang menjeratnya, nafsu makan Pretty pun menurun.

Karena nafsu makan yang menurun, bobot tubuh Pretty pun berkurang sekitar 30 hingga 40 kilogram.

Meski demikian, Pretty selalu minta dibawakan makanan oleh sahabat-sahabatnya, walaupun pada akhirnya yang menyantap makanan itu adalah teman-temannya sendiri.

“Kalau kita yang jenguk kita yang makan depan dia biar dia ikutan makan juga. (Kata Rita) ‘mak boleh makan nasi enggak?’ (jawab Pretty) ‘boleh-boleh.’ Aku bawain nasi bebek tapi ternyata yang makan kita-kita juga tapi dia enggak jadi makan kita juga yang makan,” ungkap Rita.

4. Dimakamkan di Kampung Halaman

Jenazah Pretty dibawa ke kampung halamannya, Lumajang, Jawa Timur. Jenazah Pretty diterbangkan pada Minggu malam, pukul 19.30 WIB untuk dimakamkan hari ini, Senin (5/11). Permintaan pemakaman itu sendiri diajukan oleh keluarga Pretty di Lumajang.

“Kalau permintaan keluarganya sih penginnya dibawa ke Jawa. Kalau Pretty kan emang orang Lumajang, tapi Jawanya yang mana aku juga belum tau sih. Tapi, katanya mau dibawa ke Jawa,” tutur Ade Nurul.

5. Pengacara Minta Majelis Hakim Hentikan Perkara Pretty.

Terkait dengan meninggalnya Pretty, Sahrul Romadana meminta agar majelis hakim menghentikan pemeriksaan untuk Pretty. Sebab, kata Sahrul, pihaknya beberapa waktu yang lalu sedang menempuh upaya kasasi di Mahkamah Agung.

“Kkarena ada force majeur, maka majelis hakim harus menghentikan pemeriksaan perkara di kasasi,” jelas Sahrul, Minggu (4/11).

Menurut Sahrul, majelis hakim berkewajiban untuk menghentikan perkara tersebut. Sehingga kasus yang menimpa kliennya itu digugurkan atau dibatalkan demi hukum.