Seruni.id – Puasa pada zaman dahulu tentu berbeda dengan sekarang. Jika dulu, hal-hal yang membatalkan puasa hanya sebatas masalah makan, minum, dan berhubungan suami istri. Akan tetapi pada saat ini, permasalahan menjadi semakin kompleks. Seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi. Terutama dalam bidang kesehatan. Mungkin, kita akan bertanya-tanya, kira-kira adakah perawatan kesehatan medis yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan? Berikut diantaranya:
Penggunaan Obat Semprot dan Inhaler
Jika seseorang terserang asma, apalagi ketika sedang berpuasa. Kemudian, untuk meredakan asma tersebut, ia menggunakan asthma spray, atau obat yang disemprotkan ke dalam mulut. Sedangkan, inhaler adalah alat untuk mengalirkan obat langsung ke paru-paru. Penggunaan perawatan kesehatan ini dapat membatalkan puasa. Sebab, obat tersebut masuk ke tenggoroan dan kemudian masuk ke dalam perut. Berbeda pada kasus inhaler yang sekedar dihidup aromanya saja, misalnya untuk meredakan pilek.
Endoskopi
Endoskopi merupakan sebuah perawatan kesehatan atau tindakan non-bedah yang digunakan untuk memeriksa saluran pencernaan dari pasien, dan dalam beberapa kasus, disertai pengobatan, jika sudah memungkinakan. Tindakan ini menggunakan endoskopi, yaitu tabung yang fleksibel atau lentur dengan kamera yang melekat pada salah satu ujungnya. Apakah hal ini akan membatalkan puasa?
Menurut para ulama, terutama ulama mahzab Hanafi, endoskopi tidaklah membatalkan puasa. Imam al-Khasani dalam kitab Bada’i al-Shana’i menyebutkan permasalahan yang hampir sama dengan endoskopi,
“Seseorang menelan daging yang diikat dengan tali, lalu mengeluarkannya seketika, maka puasanya tidak batal.”
Menghirup Oksigen
Seseorang yang terkena asma terkadang akan diberikan oksigen. Oksigen hanyalah berupa udara, sehingga hukumnya sama seperti bernapas, yaitu tidak membatalkan puasa, kecuali jika oksigen tersebut dicampur dengan obat.
Penggunaan Obat Tetes Mata
Kelilipan atau mata merah adalah hal yang wajar dialami oleh sebagian orang, apalagi jika lebih banyak menghabiskan waktu di luar ruangan. Sehingga solusinya adalah dengan memberikan obat tetes mata. Namun, apa jadinya jika sakit mata itu menyerang saat puasa? Apakah akan membatalkan puasa ketika menggunakan obat tetes mata?
Memasukkan obat tetes mata tidaklah membatalkan puasa, sekalipun setelah diteteskan akan terasa pahit di tenggorokan. Karena mata bukan termasuk lubang yang dapat menghantarkan sesuatu ke dalam perut, sehingga menggunakan obat tetes mata atau celakan di siang hari adalah tidak membatalkan puasa.
Penggunaan Cairan Infus
Tidak selamanya seseorang berada dalam kondisi sehat. Ada kalanya seseorang mengalami sakit dan harus menjalani perawatan. Dalam kondisi sakit, mungkin terdapat sejumlah cairan yang perlu dimasukkan ke dalam tubuh dengan cara diinfus. Pada dasarnya, penggunaan cairan infus dapat membatalkan puasa karena pada prinsipnya infus menggantikan cairan dan makanan untuk tubuh.
Cuci Darah
Pasien yang mengalami gagal ginjal seringkali melakukan cuci darah. Maka, diperbolehkan baginya tidak berpuasa pada hari itu. Namun, apabila ia tetap berpuasa ketika proses pencucian darah dilakukan, terdapat beberapa pendapat ulama dan alasannya:
Pertama, sebagian ulama berpendapat tidak membatalkan baginya karena proses pencucian darah tidak memasukkan makanan ke dalam rongga mulut. Hal itu tidak batal puasanya maka dia tidak wajib mengqadhanya.
Kedua, sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa cuci darah sudah membatalkan puasa, hal itu karena ada sesuatu yang dimasukkan dan cukup banyak. Beda jika hanya mengeluarkan.
Pendapat ketiga, batalkan puasa Anda. Islam membolehkan dan ada alasan kuat untuk membatalkan.
Pemberian Obat Melalui Jalur Suntik
Suntik pada saat puasa, sepertinya masih menjadi salah satu topik yang tak henti ditanyakan oleh umat Islam. Apalagi, saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Terbukti pada Ramadhan tahun ini pun pertanyaan serupa masih saja mengemuka. Pemberian obat melalui jalur suntikan intradermal atau intamuskular tidaklah membatalkan puasa karena hal tersebut bukanlah merupakan makanan atau minuman.
[su_box title=”Baca Juga” style=”glass”]
Mengganti Hutang Puasa dengan Fidyah atau Mengqodhonya?
[/su_box]
Itulah sejumlah perawatan kesehatan serta pengobatan medis yang sering menjadi pertanyaan ketika puasa Ramadhan. Jika membatalkan, kamu bisa melakukannya selepas berbuka. Namun, jika mendesak, bukan masalah kamu tak berpuasa. Sebab, orang yang sedang sakit dapat keringatan untuk tak berpuasa dan bisa menggantinya di hari lain.