Seruni.id – Memilih pasangan hidup, tidak hanya sekadar cap-cip-cup. Terlebih untuk dijadikan sebagai suami, wanita wajib tahu kriteria dalam memilih suami yang baik. Sebab, menikah tidak hanya sekadar sah saja, tapi juga sebagai bentuk ibadah yang menyempurnakan separuh agama kita.
Dalam Islam, telah ditetapkan sejumlah prinsip, ajaran, dan peraturan yang jika dipatuhi dalam memilih pasangan, maka akan menjamin pernikahan yang stabil dan bahagia dunia akhirat. Bagi para wanita yang saat ini sedang memilih atau mencari calon suami, berikut Seruni telah merangkum beberapa kriterianya:
1. Beragama dengan Baik
Kriteria dalam memilih suami yang baik bisa dilihat dari agamanya. Bukankah kamu menikah untuk beribadah dan karena Allah SWT? Kelak, pria yang baik agamanya, akan membimbing dan menjadi imam yang baik, untukmu dan keturunanmu. Bahkan, ia juga bisa menjadi penuntunmu untuk menuju surga-Nya. Allah berfirman,
“… Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik darpiada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka…” (QS. Al-Baqarah [2]: 221)
2. Memiliki Pengetahuan Mendalam Tentang Al-Qur’an
Ketika kamu mendambakan pendamping hidup yang baik, jangan hanya melihat parasanya semata. Cari tahu dulu, apakah ia adalah seseorang yang memiliki pengetahuan mendalam tentang Al-Qur’an atau tidak. Setidaknya ia hafal beberapa bagian dari Al-Qur’an. Sebagaimana kisah yang tercantum dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, diriwayatkan dari Sahal bin Saad, bahwa ada seorang wanita yang datang kepada Rasulullah dan berkata,
“Ya Rasulullah, kuserahkan diriku unutkmu.” Wanita itu berdiri lama, lalu berdirilah seorang sahabat laki-laki dan berkata, “Ya Rasulullah, kawinkan dengan aku saja jika kamu tidak ingin menikahinya.” Rasul kemudian bertaka, “Punyakah kamu sesuatu untuk dijadikan mahar?” Dan sahabat itu menjawab, “Tidak, kecuali hanya sarungku ini.” Nabi pun menjawab, “Bila kamu berikan sarungmu itu, maka kamu tidak akan punya sarung lagi, carilah sesuatu.”
Sahabat itu mencari sesuatu seraya berkata, “Aku tidak mendapat sesuatu pun.” Nabi kembali meminta, “Carilah walau cincin yang terbuat dari besi.” Sahabat itu mencari lagi, tapi kembali dengan tangan kosong. Kemudian Nabi bertanya kembali, “Apakah kamu hafal Al-Qur’an?” Sahabat itu menjawab, “Ya, surat ini dan itu.” sambil menyebut surat dalam Al-Qur’an. Maka Nabi pun bersabda, “Aku telah menikahkan kalian berdua dengan mahal hafalan Al-Qur’anmu.”
3. Bersikap Lemah Lembut
Kriteria dalam memilih suami yang baik berikutnya adalah yang memiliki sifat lemah lembut. Dengan memilih calon pasangan dengan sikap tersebut, akan membawa keharmonisan dalam rumah tangga. Sebab, suami yang lembut sudah pasti akan memperlakuukan istrinya dengan baik. Sebagaimana yang disabdakan Rasulullah tentang Abu Jahm sebagai berikut,
“Abu Jahm adalah seorang lelaki yang tongkatnya selalu terpasang di pundak (suka memukul perempuan). Nikahlah dengan Usamah!” (HR. Muslim, Nasa’i dan Abu Dawud)
4. Memiliki Kemampuan atau Ba’ah
Dalam memilih calon suami, pilihlah ia yang memiliki kemampuan atau ba’ah. Kemampuan yang dimaksud dalam dua kategori, yakni dalam melakukan hubungan seksual dan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menganjurkan kepada para pemuda yang telah mampu untuk segera menikah. Dalam sebuah hadis, Rasulullah juga pernah bersabda kepada Fatimah binti Qays,
“Sedangkan Muawiyah adalah orang miskin yang tidak memiliki harta.” (HR. Muslim, Nasa’i dan Abu Dawud)
5. Dari Keluarga yang Baik
Kriteria dalam memilih suami yang baik, harus dilihat dari latang belakang keluarganya. Apabila kamu dilamar orang dua orang pria yang sama-sama beriman, tapi dengan latar belakang keturunan keluarga yang berbeda, maka hendaklah memilih lelaki yang latar belakang keturunan keluarganya lebih baik, asalkan pelamar yang lain tidak lebih kuat imannya. Dalam kasus kedua, yang paling berimanlah yang hendaknya kamu pilih.
6. Menyenangkan untuk Dilihat
Mengapa hendaknya wanita memilih suami yang menyenangkan untuk dilihat? Hal ini bermaksud agar kehidupan keluarga selalu harmonis dan tidak terjadi pertikaian antara kamu dengannya.
7. Cukup Mampu dalam Segi Keuangan
Akan lebih baik jika seorang pria yang akan dipilih menjadi suami adalah ia yang cukup mampu dalam segi keuangan. Sebagaimana sabda Rasul kepada Fatimah binti Qays, “Tentang Mu’awiyah, dia seorang laki-laki miskin yang tidak punya uang. Meski demikian, jika seorang laki-laki yang kaya dan beriman juga melamar, maka dialah yang harus diterima. Sebab, kemampuan keuangan hanya diberlakukan jika kedua pelamar sama-sama beriman”.
8. Setara dengan Istrinya
Adapun kesetaraan yang dimaksud dapat diukur dalam beberapa hal berikut ini:
- Kesetaraan dalam Agama
Salah satu syarat agar pernikahan sah, adalah seiman. Sebab, seorang muslimah tidak boleh menikah dengan lelaki kafir. Seorang muslim juga tidak boleh menikahkan kerabatnya yang saleh dengan seorang lelaki yang fasik, meski hal ini bukan termasuk syarat sahnya nikah. Allah berfirman dalam surat An-Nur ayat 26 yang artinya,
“Perempuan-perempuan yang keji untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji untuk perempuan-perempuan yang keji (pula), sedangkan perenpuan-perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik (pula)” (QS. An-Nur [24]: 26)
- Kesetaraan dalam Nasab (Keturunan)
Sebagian besar ulama menganggap, bahwa kesetaraan ini sebagai sesuatu yang patut dijadikan pertimbangan sebelum menikah. Namun, Imam Malik menolaknya.
- Kekayaan
Sebagian ulama memasukkannya ke dalam hal-hal yang harus dipertimbangkan berdasarkan firman Allah,
“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagain mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartaya.” (QS. An-Nisa [4]: 34)
- Sama-sama merdeka dari perbudakan. Hal ini merupakan pendapat dari mayoritas ulama kecuali Imam Malik.
- Kesetaraan dalam keterampilan dan profesi.
- Bebas dari cela. Ini merupakan pendapat para ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan sebagian Hambali.
Baca Juga: Mengenal Sejarah Cincin Pernikahan dan Filosofinya
Itulah delapan kriteria dalam memilih suami yang baik. Sebelum menikah, sebaiknya beberapa kriteria di atas dapat kamu jadikan sebagai pertimbangan, ya.