Seruni.id – Setelah 16 tahun membina rumah tangga, kisah cinta Raihaanun dan Teddy Soeriaatmadja harus berakhir di meja persidangan. Keduanya resmi bercerai degan keputusan Pengadilan Agama Tigaraksa yang teregister dengan nomor 1810/Pdt.G/2023/PA. Tgrs.
Teddy Soeriaatmadja telah mengajukan permohonan talak cerai terhadap Raihaanun ke Pengadilan Tigaraksa pada 5 April 2023 dan akhirnya diputuskan pada tangal 15 Juni 2023.
“Menyatakan termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan tidak hadir. Mengabulkan permohonan dengan verstek. Memberi izin kepada pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap termohon di depan sidang Pengadilan Agama Tiga Raksa,” urai majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa.
Dalam putusan sidang tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa pihak termohon (Teddy Soeriaatmadja) telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, namun tidak hadir.
Maka dari itu, permohonan cerai dari Raihaanun yang disampaikan oleh Teddy Soeriaatmadja dikabulkan dengan verstek. Teddy diberi izin untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap Raihaanun di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa.
“Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama * bin Teddy Soeriaatmadja, lahir pada tanggal 16 Januari 2008, * bin Teddy Soeriaatmadja, lahir pada tanggal 07 Juni 2012 dan ** bin Teddy Soeriaatmadja, lahir pada tanggal 16 Mei 2014 berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Pemohon dengan memberi akses kepada Termohon untuk ikut mendidik anak tersebut selaku ibu kandungnya,” lanjutnya.
Berdasarkan laman Mahkamah Agung, terdapat 18 poin duduk perkara yang diduga menjadi penyebab Teddy Soeriaatmadja mengajukan permohonan talak cerai kepada Raihaanun.
Sejak dua tahun menikah, masalah mulai muncul di antara keduanya. Diduga adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh Raihaanun dengan teman kuliahnya.
“Sekitar bulan April tahun 2009, untuk pertama kalinya Pemohon mengetahui bahwa Termohon telah berselingkuh dengan seorang teman kuahnya dan pada saat Pemohon menanyakan kebenarannya, Termohon mengakui hal tersebut di depan Pemohon dan ibu kandung Termohon sendiri. Termohon kemudian meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut,” tertulis dalam uraian majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa.
Di tahun 2010, masalah demi masalah kerap menghantui mereka. Rumah tangga mereka lebih sering diwarnai percekcokan dan pertengkaran. Hingga pada September 2015, lagi-lagi Raihaanun diduga kembali berselingkuh dengan rekan kerjanya.
“Awalnya Termohon membantah bahkan sempat terjadi pertengkaran diantara Pemohon dan Termohon, tetapi akhirnya Termohon, di hadapan Pemohon dan ibu kandung Termohon sendiri, mengakui bahwa dirinya sudah berselingkuh selama 9 bulan dengan seorang rekan kerjanya, dan kembali lagi Termohon berjanji untuk mengakhiri perselingkuhannya dan tidak akan berselingkuh lagi,” lanjutnya.
Tidak berhenti sampai di situ, tuduhan perselingkuhan kembali mencuat pada tahun 2017, hingga membuat mereka sempat pisah rumah selama dua bulan. Pada Januari 2018 Raihaanun memeriksakan kondisinya ke psikiater dan didiagnosis mengidap bipolar.
Namun, kondisi tak langsung bertambah baik. Raihaanun diduga jadi ketergantungan dengan minuman beralkohol.
“Pertengahan tahun 2019, Termohon mulai mengkonsumsi minuman beralkohol yang semakin lama jumlahnya semakin bertambah. Bahkan Termohon mulai meminum obatnya dengan menggunakan minuman beralkohol sehingga membahayakan kesehatan dan keselamatan dirinya. Pemohon telah mencoba berbagai macam cara untuk berbicara dan meminta Termohon agar berhenti mengkonsumsi minuman beralkohol karena selain berdampak buruk terhadap diri Termohon sendiri, Pemohon juga khawatir hal itu akan berdampak buruk bagi anak-anak Pemohon dan Termohon,” ungkapnya.
“Namun Termohon tidak bersedia berhenti mengkonsumsi minuman beralkohol dan menyampaikan berbagai macam alasan sehingga lama kelamaan Pemohon memilih untuk tidak melanjutkan pembicaraan demi menghindari pertengkaran, karena setiap kali terjadi pertengkaran Termohon selalu berkata ingin bercerai saja.”
Kemudian pada 31 Oktober 2022 Raihaanun kedapatan tidak mengonsumi obat yang seharusnya ia minun selama empat hari. Sehingga menyebabkan kondisi emosionalnya tidak terkontrol.
Hingga di 2023 kebiasaan Raihaanun mengonsumsi alkohol semakin menjadi-jadi. Bukan hanya itu saja, wanita kelahiran 7 Juni 1988 itu juga kerap pergi tanpa izin di jam-jam yang tidak masuk akal bagi seorang ibu tiga anak. Tak jarang, Raihaanun pulang dalam keadaan mabuk. Pada 30 Maret 2023 Raihaanun mengatakan sudah punya tempat tinggal sendiri dan akhirnya keluar dari rumah.
“Sekitar pukul 20.00 WIB, Termohon, tanpa izin dari Pemohon, pergi meninggalkan Pemohon dan anak-anak untuk pindah ke apartemen tersebut sehingga jelas bahwa Termohon telah nusyuz.”
Baca Juga: 7 Pertanyaan yang Bisa Mengungkap Perselingkuhan Pasangan
Teddy akhirnya memutuskan untuk mengajukan permohonan cerai dan hak asuh anak pada 5 April 2023.