Seruni.id – Pengantin baru asal Bogor bernama Anggi Anggraeni akhirnya ditemukan setelah menghilang sejak 26 Juni 2023. Rupanya, wanita tersebut tidak menghilang, melainkan kabur dengan mantan kekasihnya.
Sebelum pergi, Anggi sempat mengaku untuk membeli ayam geprek dengan sistem Cash on Delivery (COD). Hal tersebut rupanya hanya sebuah alasan agar dirinya bisa lari dari sang suami, Fahmi Husaeni, dan kabur menemui mantan kekasihnya di Bandung.
Mengetahui hal tersebut, Fahmi Husaeni pun langsung mengambil sikap tegas untuk menceraikan Anggi. Kapolsek Rancabunugr, Iptu Hartanto mengatakan, Fahmi mengembalikan Anggi kepada orangtuanya melalui mediasi yang digelar di Mapolsek Rancabungur.
Mediasi dihadiri oleh keluarga Fahmi, Anggi, dan mantan kekasih Anggi, kepala Desa Mekarsari, serta Kapolsek Rancabungur Iptu Hartano.
“Bahwa Fahmi selaku suami sah dari Anggi Anggraeni menyatakan untuk menceraikan istrinya. Menyerahkan kepada AL agar keduanya dinikahkan” ujar Iptu Hartanto, Sabtu (8/7).
Meski berat, Fahmi rela menyerakan perampuan yang baru dinikahinya itu kepada AL (mantan kekasih Anggi) agar keduanya menikah.
“Fahmi Husaeni dan AL sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut di atas secara kekeluargaan dan sepakat bahwa tidak ada tuntutan secara hukum di kemudian hari,” ujar dia, dikutip.
Apakah Pasangan yang Baru Menikah Bisa Langsung Bercerai?
Mengingat Fahmi dan Anggi belum lama menikah, kemudian setelah mengetahui Anggi pergi dengan mantan kekasihnya dan Fahmi mengambil sikap untuk bercerai, apakah ini bisa dilakukan?
Perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan antara suami istri yang dilakukan atas kehendaknya suami dan istri tersebut atau karena adanya putusan pengadilan. Adapun menurut hukumonline.co.id, perceraian hanya bisa dilakukan apabila memenuhi alasan-alasan cerai sesuai bunyi Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan dan Pasal 116 KHI.
Oleh karena itu, apabila setelah terjadi akad nikah langsung bercerai, perceraian tidak bisa dilakukan atas dasar kesepakatan atau perjanjian bersama.
Berdasarkan Pasal 38 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan.
Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian sebagaimana diatur Pasal 114 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Talak adalah menghilangkan ikatan perkawinan sehingga setelah hilangnya ikatan perkawinan itu istri tidak lagi halal bagi suaminya.
Adapun yang menjatuhkan talak adalah suami yang sah, baligh, berakal sehat, dan menjatuhkan talak atas kemauannya sendiri.
Berdasarkan pasal 129 KHI, seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama di tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu .
Cerai gugat (gugatan perceraian) adalah perceraian yang dilakukan oleh seorang istri yang melakukan perkawinan menurut agama Islam.
Alasan-alasan Perceraian
Alasan-alasan perceraian yang dijadikan dasar perceraian baik untuk menjatuhkan talak maupun cerai gugat telah diatur dalan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan yakni sebagai berikut.
1. Salah satu pihak atau pasangan melakukan zina, merupakan pemabuk, pemadat, penjudi, dan perbuatan lainnya yang sukar disembuhkan.
2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
3. Salah satu pihak atau pasangan mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
4. Salah satu pihak atau pasangan melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
5. Salah satu pihak atau pasangan mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.
6. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Kesimpulannya, pasangan yang baru menikah boleh langsung bercerai, dengan catatan memenuhi minimal salah satu alasan yang telah disebutkan di atas. Selain itu, proses perceraian harus dilakukan di Pengadilan dan Pengadilan dan harus mengusahakan perdamaian suami istri terlebih dahulu (mediasi).
Baca Juga: Pengantin Baru Asal Bogor Sudah Ditemukan, Ternyata Pergi Temui Mantan Kekasih
Namun, jika setelah akad nikah kemudian langsung bercerai tanpa melalui proses pengadilan, maka talak gugat cerai tidak sah secara hukum negara.