Seruni.id – Mayang Lucyana Fitri, yang tak lain adalah adik dari mendiang Vanessa Angel, kini harus berurusan dengan kepolisian. Ia dilaporkan ke pihak kepolisian lantaran diduga melakukan aksi tawa saat upcara peringatan HUT RI ke-78 sedang berlangsung beberapa waktu lalu.
Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang pengacara bernama Jaenudin terhadap Mayang Lucyana Fitri ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (26/8/2023) lalu. Tak hanya Mayang, Lolly Unyu juga turut serta dilaporkan terkait aksi tawa yang terjadi dalam konteks upacara bendera.
“Mayang dan Lolly Unyu saya laporkan ke Polda Metro Jaya,” ujar Jaenudin.
Melakukan Tindak Penghinaan
Baik Mayang maupun Lolly dilaporkan atas tuduhan telah melakukan tindakan penghinaan dan merendahkan simbol-simbol negara.
“Dalam video tersebut, mereka melakukan tindakan-tindakan yang tidak pantas selama penghormatan terhadap bendera Merah Putih,” jelasnya.
Dalam laporan tersebut, Mayang dan Lolly Unyu diduga telah melanggar Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Jika mereka terbukti bersalah, maka mereka akan berisiko menghadapi hukuman penjara setidaknya lima tahun dan denda sebesar Rp5 miliar.
Baca Juga: Kumpulan Contoh Teks Pidato Upacara Hari Kemerdekaan 17 Agustus
Sebelum mengajukan laporan polisi, Jaenudin mengirim somasi terbuka kepada Mayang untuk permintaan maaf. Namun sayangnya, tanggapan terhadap permintaan maaf tersebut tak digubris oleh Mayang, yang mengakibatkan keputusan akhir untuk melaporkan kepada pihak kepolisian.