Berita  

TikTok Shop Resmi Ditutup Hari ini!

TikTok Shop Resmi Ditutup Hari ini!
prsoloraya.pikiran-rakyat.com

Seruni.id – Platform social commerce TikTok Shop resmi ditutup di Indonesia mulai hari ini, Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB. Kabar ini diketahui melalui penyataan resmi yang telah diumumkan pada Selasa (3/10) kemarin.

TikTok mengatakan, pihaknya akan menghormati peraturan yang berlaku di Indonesia, khususnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” demikian isi pengumuman tersebut.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan,”

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ini berlaku sejak 26 September 2023.

Pada kebijakan tersebut, social commerce tidak dapat melakukan transaksi jual beli langsung di platform mereka. Social commerce hanya dapat melakukan promosi barang dan jasa yang ditawarkan.

Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1 Ayat 17: Social Commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan Pedagang (Merchant) dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa.

Kemudian, pada Pasal 21 Ayat 2 disebutkan: PPMSE (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.

Maka dengan ditutupnya TikTok Shop para penjual atau seller, kini tidak bisa lagi melakukan transaksi jual beli di platform tersebut. Namun, mereka hanya bisa melakukan promosi saja.

Baca Juga: TikTok Shop Resmi Dilarang

Sebagai informasi, TikTok masih sebagai media sosial di Indonesia yang terdaftar sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE), di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). TikTok Shop saat ini belum dapat izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari Kemendag.