Seruni.id – Dalam dinamika perekonomian Indonesia, isu tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) selalu menjadi pembahasan hangat di setiap tahunnya. Tak terkecuali di tahun 2024, penetapan UMP 2024 kembali menjadi sorotan publik, khususnya bagi para pejuang cuan alias pekerja hingga para pengusaha.
Namun, dari 38 provinsi di Indonesia, baru ada 35 provinsi yang sudah diketahui kenaikan UMP-nya. Adapun daftar provinsi yang belum diketahui besaran kenaikan UMP adalah Kalimantan Tengah, Maluku, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
Diketahui dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada tiga rumus dalam kenaikan UMP 2024, yakni Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Pada pasal 26 ayat (4) PP itu, memuat formula perhitungan upah minimum tahun depan, yaitu upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian upah minimum tahun depan.
Adapun nilai penyesuaian upah minimum tahun depan dihitung dengan menambahkan inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu (α) dalam rentang yaitu 0,10 sampai dengan 0,30, kemudian dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan.
Daftar Kenaikan UMP 2024 di Seluruh Indonesia
Melansir dari berbagai sumber, berikut daftar lengkap kenaikan UMP 2024:
- Aceh (naik 1,38 persen)
Dari Rp3.413.666 menjadi Rp3.460.672
2. Banten (naik 2,5 persen)
Dari Rp2.661.280 menjadi Rp2.727.812
3. Bangka Belitung (naik 4,04 persen)
Dari Rp3.498.479 menjadi Rp3.640.000
4. Bali (naik 3,68 persen)
Dari Rp2.713.672 menjadi Rp2.813.672
5. Bengkulu (naik 3,38 persen)
Dari Rp2.418.280 menjadi Rp2.507.079
6. Daerah Isimewa Yogyakarta (naik 7,27 persen)
Dari Rp1.981.782 menjadi Rp2.125.897
7. DKI Jakarta (naik 3,8 persen)
Dari Rp4.900.798 menjadi Rp5.067.381
8. Gorontalo (naik 1,19 persen)
Dari Rp2.989.350 menjadi Rp3.025.100
9. Jambi (naik 3,2 persen)
Dari Rp2.943.000 menjadi Rp3.037.121
10. Jawa Barat (naik 3,57 persen)
Dari Rp1.986.670 menjadi Rp2.036.947
11. Jawa Timur (naik 6,13 persen)
Dari Rp2.040.244 menjadi Rp2.165.244
12. Jawa Tengah (naik 4,02 persen)
Dari Rp1.958.169 menjadi Rp2.036.947
13. Kalimantan Barat (naik 3,6 persen)
Dari Rp2.608.601 menjadi Rp2.702.616
14. Kalimantan Selatan (naik 4,22 persen)
Dari Rp3.149.977 menjadi Rp3.282.812
15. Kalimantan Timur (naik 4,98 persen)
Dari Rp3.201.396 menjadi Rp3.360.858
16. Kepulauan Riau (naik 3,76 persen)
Dari Rp3.279.194 menjadi Rp3.403.492
17. Lampung (naik 3,16 persen)
Dari Rp2.633.284 menjadi Rp2.716.497
18. Maluku Utara (naik 7,5 persen)
Dari Rp2.976.720 menjadi Rp3.200.000
19. Nusa Tenggara Barat (naik 3,06 persen)
Dari Rp2.371.407 menjadi Rp2.444.067
20. Nusa Tenggara Timur (naik 2,96 persen)
Dari Rp2.123.994 menjadi Rp2.186.826
21. Papua Barat
Dari Rp3.282.000 menjadi Rp3.393.000
22. Papua Tengah (4,13 persen)
Dari Rp3.864.700 menjadi Rp4.024.270
23. Riau (naik 3,2 persen)
Dari Rp3.191.662 menjadi Rp3.294.625
24. Sumatera Utara (naik 3,67 persen)
Dari Rp2.710.493 menjadi Rp2.809.915
25. Sumareta Barat (naik 2,74 persen)
Dari Rp2.742.476 menjadi Rp2.811.449
26. Sulawesi Tengah (naik 5,28 persen)
Dari Rp2.599.546 menjadi Rp2.736.698
27. Sulawesi Tenggara (naik 4,6 persen)
Dari Rp2.758.984 menjadi Rp2.885.964
28. Sulawesi Utara (naik 1,67 persen)
Dari Rp3.485.000 menjadi Rp 3.545.000
29. Sulawesi Selatan (naik 1,45 persen)
Dari Rp3.385.145 menjadi Rp3.434.298
30. Sulawesi Selatan (naik 1,45 persen)
Dari Rp3.385.145 menjadi Rp3.434.298
Demikianlah daftar lengkap kenaikan UMP 2024. Apakah di antaranya ada provinsi tempatmu bekerja?