Seruni.id – Di bulan Ramadan maupun menjalang hari raya Idulfitri, tradisi berkirim hampers atau parsel sering sekali dilakukan. Biasanya bingkisan tersebut berisikan makanan, minuman, dan lainnya. Namun, bagaimanakah jika hampers berisi produk pro Israel? Apakah kita harus menolaknya? Atau terpaksa menerima dan membiarkannya begitu saja?
Pastinya ini menjadi pertanyaan besar bagi kita. Terlebih, ada banyak sekali produk yang ternyata terafiliasi atau mendukung para penjajah Israel yang memang mesti kita boikot. Lantas, bagaimanakah sikap kita seharusnya?
Terakait hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah merilis Fatwa No. 83 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina. Dalam fatwa tersebut dinyatakan secara tegas, bahwa muslim Indonesia wajib mendukung kemerdekaan Palestina dari kejinya penjajahan Israel, serta haram hukumnya mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak.
Di antara bentuk dukungan kepada Israel adalah bertransaksi dengan produk perusahaan yang memberikan sebagian keuntungannya untuk Israel. Mengutip dari laman resmi mui.or,id, MUI pun telah menerbitkan edaran mengenai “Tanya Jawab Terkait Fatwa No. 83”.
Bagaimana Sikap Kita Ketika Menerima Hampers Berisi Produk Pro Israel?
Menjawab pertanyaan tersebut, jika kita bertindak sebagai pemberi bingkisan, dilarang keras untuk memberi produk yang sudah jelas mendukung atau terafiliasi dengan Israel. Namun, apabila kita sebagai penerima hampers berisi produk pro Israel, tidak perlu membuang produk tersebut, ya.
Apalagi, jika pemberian didapat dalam kondisi bertamu, maka harus diterima sebagai bagian dari penghormatan terhadap tuan rumah atau si pemberi. Sebab, sepanjang bahan baku atau komposisinya halal, maka hukumnya tetap halal untuk dikonsumsi dan digunakan, termasuk dijual jika sekitaranya tidak menimbulkan fitnah dan tidak perlu dibuang.
MUI juga menjelaskan, bahwa yang dimaksud dengan haram adalah perbuatan mendukung terhadap agresi Israel, bukan pada bahan baku atau komposisi dari produk tersebut. Dalam fikih sendiri, dikenal dengan haram li ghairihi atau haram karena ada unsur di luar zat.
Pada kasus ini, sifatnya adalah i’anah ‘ala al-ma’shiyah alias kerja sama dan dukungan terhadap tindak kejahatan Israel. Dengan demikian, barang tersebut secara materi tetap sebagaimana asalnya.
Namun, jika ada kemaslahatan yang dituju, seperti mengingatkan untuk tidak bekerja sama dengan pihak yang mendukung agresi Israel, kita bisa memberikan pemahaman kepada pemberi bingkisan agar tidak membeli produk dari pihak yang mendukung agresi Israel.
Caranya, memberi tahu dengan santun bahwa satu rupiah yang ditransaksikan dengan pihak yang mendukung agresi Israel, berarti turut berkontribusi menumpahkan darah di Palestina.
Semoga bermanfaat.
Baca Juga: 7 Ide Hampers Lebaran untuk Mertua, Agar Kamu Makin Disayang