Seruni.id – Pernikahan Ria Ricis dan Teuku Ryan berakhir di Pengadilan Agama. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan Ria Ricis terhadap Teuku Ryan pada Kamis (2/5/2025) kemarin. Artinya, mereka telah resmi bercerai.
Sidang putusan cerai tersebut diumumkan melalui e-court yang dibacakan oleh humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, Jumat (3/5/2024) hari ini.
“Untuk perkara tersebut, telah diputus secara e-court. Yang diputus pertama adalah menolak eksepsi atau tangkisan dari tergugat (Teuku Ryan). Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat (Ria Ricis), menjatuhkan talak 1 talak bain sughra dari tergugat terhadap penggugat,” kata Taslimah.
Dalam putusan cerai tersebut, majelis hakim juga mengabulkan gugatan Ria Ricis mengenai hak asuh anak. Meski hak asuh jatuh ke tangan Ria Ricis, Teuku Ryan masih diperbolehkan bertemu dengan sang anak.
“Anak dari penggugat dan tergugat berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat (Ria Ricis) dengan ketentuan bahwa tidak boleh menghalangi tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut,” ucap Taslimah.
Selain itu, bunyi amar putusan tersebut juga mewajibkan Teuku Ryan membiayai anaknya hingga mandiri.
“Menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa dan mandiri,” kata Taslimah.
Taslimah menjelaskan, putusan cerai itu akan inkrah dalam waktu 14 hari bila tidak ada upaya lain dari pihat tergugat, yakni Teuku Ryan.
Sebagai informasi Ria Ricis dan Teuku Ryan menikah pada 12 November 2021 di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Dari pernikahan ini keduanya sudah dikaruniai seorang anak perempuan.
Baca Juga: Awal Perjalanan Cinta Ria Ricis dan Teuku Ryan Hingga Melayangkan Gugatan Cerai
Namun, pernikahan mereka tidak bertahan lama, Ria Ricis menggugat Teuku Ryan pada 30 Januari 2024. Adapun dalam gugatannya, Ria Ricis menuntut tiga hal yakni bercerai, hak asuh anak, dan nafkah anak.