Seruni.id – Tragedi kecelakaan maut yang menimpa bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/2024) lalu, mendorong langkah sigap dari Penjabar Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin. Beliau telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang pelaksanaan study tour. Dalam surat edaran tersebut, pihak sekolah diimbau untuk selalu memperhatikan kondisi kendaraan yang akan digunakan.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 64/PK.01/Kesra Tentang Study Tour Pada Satuan Pendidikan yang ditandatangani Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin. Surat edaran yang diterbitkan pada Minggu (12/5/2024) merupakan sebuah langkah antisipasi menjelang masa kenaikan kelas, akhir tahun pelajaran, dan libur sekolah. Di mana biasanya sekolah-sekolah kerap mengadakan study tour baik di tingkat SD, SMP, hingga SMA.
Oleh sebab itu, Bey meminta kepala satuan pendidikan untuk lebih memperhatikan sejumlah aspek penting sebelum melaksanakan study tour yang meliputi aspek kegiatan, keselamatan, serta aspek keterbukaan.
“Kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provnsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat, kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditunjukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat,” kata Bey dalam surat edaran.
“Kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerjsama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan,” ujarnya.
Pasca terjadi kecelakaan bus di Subang, yang mengangkut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana, Pj Gubernur Jabar itu, menekankan kepada setiap sekolah untuk memperhatikan aspek keselamatan, salah satunya memastikan kelayakan bus yang akan digunakan. Selain itu, kondisi jalur yang akan dilalui menurutnya juga harus diperhatikan.
“Kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati,” tuturnya.
Bey juga meminta agar seluruh kegiatan study tour dilaporkan ke dinas pendidikan setempat. Hal ini bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan study tour agar sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku.
“Pihak satuan pendidikan dan yayasan yang akan menyelenggarakan study tour, agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya,” jelas Bey.
Surat edaran ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi sekolah-sekolah di Jawa Barat dalam menyelenggarakan study tour yang aman, bermanfaat, dan sesuai dengan tujuan pendidikan.
Baca Juga: Kecelakaan Bus Maut di Subang: Inilah Fakta-Fakta yang Terungkap Sejauh Ini
Sebelumnya diketahui, bus pariwisata Trans Putera Fajar yang membawa rombongan study tour SMK SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan maut di Jalan Raya Ciater, Sabtu (11/5/2024) malam.
Dalam kecelakaan ini, bus menabrak empat kendaraan yakni Daihatsu Feroza serta 3 motor sebelum terguling. Akibatnya, sebanyak 11 orang menjadi korban tewas dan puluhan orang lainnya luka-luka.