Penjelasan Lengkap tentang Rukun, Syarat, dan Wajib Haji

Rukun Syarat Wajib Haji

Seruni.id – Sebelum melaksanakan ibadah haji, tiap muslim perlu memahami pengertian rukun haji, syarat, hingga ketentuan bagi seseorang wajib.

Sebab, jika ada rukun haji yang tidak dikerjakan, maka ibadah pun bisa menjadi tidak sah.

Pengertian haji

Ibadah haji adalah berkunjung ke Ka’bah untuk melakukan berbagai amalan.

Seperti wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, tawaf di Ka’bah, sa’i dan tahallul demi memenuhi panggilan Allah Subhanahu wa Ta’ala, serta mengharapkan rida-Nya.

Pelaksanaaan ibadah haji ini hanya pada bulan haji. Tepatnya pada bulan Syawal, Dzulkaidah, dan Dzulhijjah; tanggal 9, 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Hukum haji

Ibadah haji yang diwajibkan, hanya sekali seumur hidup.

Apabila kamu memiliki rezeki untuk melaksanakan ibadah haji yang kedua, ketiga, dan seterusnya, maka hukumnya adalah sunah.

Namun, bagi kamu yang sudah bernadzar haji, hukum hajinya itu menjadi wajib, karena kamu telah melakukan nadzar.

Jadi, intinya adalah mengerjakan ibadah haji hukumnya wajib bagi tiap muslim yang sudah memenuhi syarat.

Syarat haji

Syarat haji adalah segala hal yang harus dipenuhi jemaah.

Jika ada syarat yang tidak dipenuhi, maka gugurlah kewajiban melaksanakan haji baginya.

Berikut adalah syarat-syarat haji yang perlu kamu tahu:

Beragama Islam

Syarat haji yang pertama–sangat diwajibkan–adalah beragama islam.

Kalau ada yang bukan muslim, ingin menunaikan ibadah haji, bagaimana?

Bisa, jika yang bersangkutan mau bersyahadat terlebih dahulu, kemudian melakukan ibadah wajib seperti salat, puasa, zakat, dan lain-lain.

Jadi, intinya, orang tersebut harus beragama Islam.

Berakal

Syarat haji yang kedua itu berakal. Maksud berakal di sini adalah tidak gila.

Apabila ada orang yang tidak berakal, maka ia tidak bisa menunaikan ibadah haji.

Sebab, ibadah haji hanya boleh dilakukan oleh orang yang waras.

Baligh

Syarat haji yang ketiga itu baligh. Baligh adalah usia seseorang yang sudah masuk pada tahap dewasa.

Sehingga sudah bisa membedakan mana yang baik dan buruk.

Baligh pada anak laki-laki akan ditandai dengan mimpi basah, sedangkan pada anak perempuan akan ditandai dengan menstruasi atau haid.

Bagaimana bagi anak kecil yang belum baligh?

Tidak diwajibkan untuk menunaikan ibadah haji, hingga ia menginjak usia dewasa atau baligh.

Merdeka

Syarat haji yang keempat adalah merdeka atau bukanlah hamba sahaya.

Sebab, haji adalah ibadah yang memerlukan waktu yang lama, perjalannya jauh, dan lain-lain.

Hal ini akan mengakibatkan terbengkalainya hak-hak majikan yang berkaitan dengan si hamba, maka haji tidak wajib bagi mereka yang belum ‘merdeka’.

Istita’ah

Syarat haji yang kelima tu istita’ah. Maksud istita’ah adalah seseorang yang mampu melaksanakan ibadah haji, dilihat dari segi:

Segi jasmani

Maksud jasmani di sini adalah tubuh atau badan. Maka badan harus sehat, kuat, dan sanggup secara fisik untuk melaksanakan ibadah haji.

Segi rohani

Rohani itu berkaitan dengan roh, dan rohani di sini terbagi menjadi dua:

  1. Harus mengetahui dan memahami manasik haji;
  2. Berakal sehat dan memiliki kesiapan mental untuk melaksanakan ibadah haji dengan perjalanan yang jauh.
Segi ekonomi

Ekonomi adalah pemanfaatan uang, tenaga, waktu, dan lainnya yang berharga. Maksud ekonomi di sini ada tiga:

  1. Mampu membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang ditentukan oleh pemerintah, dan berasal dari usaha atau harta yang halal;
  2. Biaya haji yang dibayarkan bukan berasal dari satu-satunya sumber kehidupan yang apabila sumber kehidupan itu dijual, terjadi kerugian bagi diri sendiri dan keluarganya;
  3. Memiliki biaya hidup bagi keluarga yang ditinggalkan.
Segi keamanan

Keamanan adalah keadaan yang tentram atau aman. Maksud keamanan di sini ada tiga:

  1. Aman dalam perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji;
  2. Aman bagi keluarga, harta benda, dan tugas, serta tanggung jawab yang ditinggalkan;
  3. Tidak terhalang, misalnya, mendapat kesempatan atau izin perjalanan haji, termasuk mendapatkan kuota tahun berjalan, atau tidak mengalami pencekalan.

Baca juga:

Rukun haji

Rukun haji adalah rangkaian amalan yang harus dilakukan saat melakukan ibadah haji, dan tidak bisa diganti dengan amalan lain; walaupun dengan dam.

Kalau rukun haji ini ditinggalkan, maka ibadah haji menjadi tidak sah.

Berikut rukun haji beserta penjelasannya:

Ihram

Ihram adalah niat berhaji dari Miqat. Jemaah diwajibkan membaca niat haji terlebih dahulu.

Selanjutnya, kamu harus mandi wajib, melaksanakan salat sunah dua rakaat, dan mengenakan pakaian ihram.

Pakaian ihram untuk laki-laki berupa dua helai kain ihram; satu kain disarungkan, dan satunya diselendangkan.

Adapun jemaah perempuan, harus memakai pakian yang menutup seluruh tubuh, kecuali muka dan kedua tangan [pergelangan tangan hingga ujung jari].

Intinya, ihram itu niat masuk ibadah haji dengan mengharamkan hal-hal yang dilarang selama berihram.

Hal-hal yang dilarang itu seperti mencukur rambut, memotong kuku, dan lain-lain.

Jika kamu telah mengucapkan niat ihram haji, berarti sudah mulai melaksanakan haji.

Wukuf di Arafah

Wukuf memiliki arti berhenti, sedangkan Arafah adalah nama sebuah gunung.

Maka maksud wukuf di Arafah adalah berhenti di Padang Arafah.

Waktu pelaksanaan wukuf di Arafah ini mulai dari Zuhur, sekitar pukul 12 siang di tanggal 9 Dzulhijjah, hingga Subuh di tanggal 10 Dzulhijjah.

Saat kamu tengah menuju ke Padang Arafah, usahakan sambil membaca talbiyah, tahlil, takbir, dan bisa juga shalawatan.

Terpenting, membaca doa sesuai sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan selama melaksanakan wukuf, tidak dipersyaratkan suci dari hadas besar maupun kecil.

Maka bagi perempuan yang sedang haid atau nifas, boleh melakukan wukuf.

Tawaf ifadah

Tawaf adalah mengelilingi Ka’bah, sebanyak tujuh kali putaran dengan posisi Ka’bah, berada di sebelah kiri.

Dimulai dari Hajar Aswad, dan berakhir di Hajar Aswad lagi.

Syarat sah tawaf adalah harus suci dari hadas dan najis, menutup aurat, berada di dalam Masjidil Haram, dan masih banyak lagi.

Adapun sunah tawaf adalah harus memegang Hajar Aswad, membaca doa mat’sur, berjalan cepat, melakukan idhthiba [bagi laki-laki], mendekat pada Ka’bah [bagi laki-laki], berjalan kaki [bagi yang mampu], dan mengusap rukun Yamani.

Tawaf juga mempunyai lima macam, yaitu tawaf rukun, tawaf qudum, tawaf sunat, tawaf wada, dan tawaf nazar.

Sa’i

Sa’i memiliki arti berjalan atau berusaha; dari bukit Safa ke Marwah, sebanyak tujuh kali putaran.

Hukum sa’i, menurut Imam Hanafi adalah wajib.

Syarat sa’i, harus didahului dengan tawaf, dimulai dari bukit Safa, dan berakhir di bukit Marwah.

Menyempurnakan tujuh kali perjalanan, dan dilaksanakan di tempat sa’i.

Perlu diketahui, bahwa sa’i juga mempunyai ketentuan, seperti tidak dipersyaratkan harus suci dari hadas besar maupun kecil.

Sa’i dikerjakan setelah tawaf ifadhah dan tawaf umrah.

Jika kamu sudah melaksanakan haji ifrad dan qiran, tidak perlu melakukan sa’i lagi ketika melakukan tawaf ifadhah, serta tidak ada sa’i sunat.

Tahallul

Tahallul adalah mencukur rambut kepala. Bagi laki-laki, disunnahkan mencukur habis rambutnya alias botak.

Adapun bagi jemaah perempuan adalah menggunting ujung rambut sepanjang jari.

Tahallul haji terdiri dari dua macam, yaitu tahallul awal dan tahallul tsani.

Tahalull awal adalah keadaan seseorang melakukan dua di antara kegiatan.

Pertama, melontar jumroh Aqabah, kemudian memotong rambut.

Kedua, tawaf ifadhah serta sa’i, yaitu memotong atau mencukur rambut.

Adapun tahallul tsani adalah keadaan ketika seorang jemaah melakukan tiga kegiatan haji:

  1. Melontar jumroh,
  2. memotong rambut, dan
  3. Tawaf ifadhah.

Tertib

Tertib adalah rukun haji yang terakhir. Maksud tertib di sini, harus dilaksanakan secara berurutan; tidak boleh acak.

Jadi, intinya, harus mulai dari niat, wukuf, tawaf, sa’i, dan tahallul.

Tidak bisa melakukan tahallul terlebih dahulu, kemudian baru sa’i, atau setelah wukuf, langsung tahallul. Itu tidak boleh.

Wajib haji

Wajib haji adalah rangkaian amalan yang harus dikerjakan dalam ibadah haji.

Kalau salah satu amalan tersebut tidak dikerjakan, ibadahnya akan tetap sah, tapi harus membayar dam.

Namun, kalau ada orang yang sengaja meninggalkan salah satu rangkaian amalan tersebut tanpa adanya uzur syar’i, jatuhnya akan berdosa.

Berikut adalah wajib haji yang perlu kamu tahu:

  • Ihram yaitu niat berhaji dari Miqat;
  • Mabit di Muzdalifah;
  • Mabit di Mina;
  • Melontar Jamrah Ula, Wusta, dan Aqabah; serta
  • Tawaf wada (bagi yang akan meninggalkan Makkah).

Perbedaan haji dan umrah

Perbedaan pertama haji dan umrah, dilihat dari hukumnya. Hukum haji adalah wajib, sedangkan rukun umrah itu sunah.

Namun, hal mengenai hukum umrah, masih diperdebatkan.

Perbedaan kedua, dilihat dari rukunnya.

Rukun haji ada enam (ihram, wukuf di Arafah, tawaf, sa’i, tahallul, dan tertib), sedangkan rukun umrah ada lima (ihram, tawaf, sa’i, tahallul, dan tertib).

Perbedaan ketiga, dilihat dari waktu pelaksanaannya.

Waktu pelaksanaan haji itu sangat terbatas (bulan Syawal hingga Dzulhijjah), sementara ibadah umrah, waktunya bebas alias bisa dilakukan kapan saja [tidak ada batasan waktu].

Perbedaan keempat, dilihat dari kewajibannya.

Kewajiban ibadah haji ada lima, yaitu niat, menginap di Muzdalifah dan Mina, Tawaf Wada, dan melempar jumrah.

Adapun kewajiban umrah, ada dua, yaitu niat dari Miqat, dan menjauhi larangan ihram.

Demikian penjelasan Seruni tentang rukun, syarat, hingga wajib haji.

Semoga kamu yang hendak beribadah, dapat menjalaninya dengan baik, tanpa ada rukun haji yang terlewat, dan semoga penjelasan kali ini juga bermanfaat.