Apakah Asuransi Kesehatan Syariah Sama dengan Asuransi pada Umumnya?

hestanto.web.id

Seruni.id – Asuransi syariah kian marak di Indonesia, seiring dengan semakin sadarnya masyarakat untuk memiliki asuransi. Salah satu asuransi yang menjadi kebutuhan penting masyrakat ialah asuransi kesehatan syariah. Berbicara mengenai asuransi syariah, mungkin akan menimbulkan banyak peresepsi dari masing-masing orang.

bisnis.com

Bagi kamu yang belum benar-benar belum mengetahui tentang asuransi syariah dan apa saja manfaatnya, perlu kalian simak baik-baik. Apakah asuransi kesehatan syariah sama dengan asuransi pada umumnya?

Asuransi Syariah Ternyata Berbeda dengan Asuransi pada Umumnya

Sebagian masyarakat kerap kali menyamakan asuransi kesehatan yang berbasis syariah dengan asuransi konvensional. Namun, pada kenyataannya, keduanya sangat berbeda. Asuransi syariah dilandasri prinsip tolong menolong dan melindungi dengan Dana Tabarru.

Dana Tabarru merupakan kumpulan dana dari uang kontribusi para peserta asurnasi syariah yang menyetujui untuk saling membantu ketika terjadi sebuah risiko di anatra mereka. Kemudian, dana tersebut dikelola sesuai dengan prinsip syariah dan di bawah pengawasan Dean Syariah. Apabila terjadi sebuah risiko, santunan asuransi akan dibayarkan dengan Dana Tabarru. Konsep tersebut juga dikenal sebagai risk sharing.

Sedangkan, asuransi konvensional, nasabah akan membayarkan sejumlah premi atas proteksi yang dibelinya ke perusahaan asuransi. Jadi, ketika terjadi risiko pada nasabah, perusahaan asuransi akan memberikan sejumlah santunan asuransi. Konsep ini dikenal dengan risk transferring.

Anggapan kita jika asuransi kesehatan syariah dan asuransi konvensional hanyalah kekeliruan semata. Pada kenyataanya, keduanya memiliki konsep yang sangat berbeda.

Mendapatkan Pengawasan dari Pihak Terkait

Produk asuransi kesehatan dengan penerapan sistem syariah saat ini memang banyak dilirik oleh masyarakat Indonesia. Namun sayangnya, acap kali muncul isu jika produk ini tidak sepenuhnya halal. Padahal, sebenarnya sistem syariah harus memiliki badan independen untuk mengawasi operasional dan praktik agar tetap konsisten dan berpegang teguh pada prinsip syariah. Badan tersebut dinamakan Dewan Pengawas Syariah (DPS).

DPS sendiri merupakan badan yang direkomendasikan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN), sebuah badan di bawah pengawasan Majelis Ulama Indonesia (MUI). DPS bertugas untuk mengawasi kinerja asuransi syariah agar sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Fatwa-fatwa dari DSN MUI.

Tak hanya mendapatkan pengawasan khusus, unsur utama yang harus dipenuhi oleh lembaga ekonomi syariah adalah pelanggaran riba, maysir, dan ghahar.

[su_box title=”Baca Juga” style=”glass”]
Bolehkah Seorang Muslim Mengikuti Asuransi?
[/su_box]

Itulah beberapa isu yang kerap terdengar di masyarakat. Pastikan untuk mencari tahu lebih dalam tentang informasi mengenai asuransi kesehatan syariah dari sumber terpercaya. Pasalnya, memiliki asuransi syariah memberikan banyak manfaat dan keunggulan.