Bagaimana Hukum Berhaji di Usia Dua Bulan?

Bagaimana Hukum Berhaji di Usia Dua Bulan?
bincangsyariah.com

Seruni.id – Baru-baru ini, pernyataan Geni Faruk, ibunda Gen Halilintar, tentang Thariq Halilintar yang berhaji di usia dua bulan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Di mana, pernyataan tersebut ia lontarkan di momen lamaran Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid, pada Minggu (23/6/2024).

“Sebut-sebut haji, jadi ingat Thariq ini juga haji. Jadi, waktu umur dua bulan sudah haji sama kita. Jadi, baru selesai nifas terus udah ikut haji,” ungkap Geni Faruk.

Atta Halilintar yang mendengar ucapan sang ibu sontak mengatakan jika ibadah haji yang dilakukan Thariq belum bisa dihitung, alias tidak sah dikatakan sebagai haji.

Bagaimana Hukum Berhaji di Usia Dua Bulan?
nu.or.id

Namun, ia tak menggubris pernyataan Atta, Geni Faruk tetap bersikukuh jika anaknya tersebut sudah bergelar haji, yang kemudian membuatnya menuai kritik dari para warganet di media sosial. Tak sedikit pula yang mempertanyaan keabsahan haji tersebut, mengingat usia dua bulan tergolong masih sangat muda untuk melakukan ibadah haji.

Lantas, benarkah berhaji di usia dua bulan dapat dihitung sebagai haji mengikuti ibadah orang tuanya? Berikut Seruni telah merangkumnya untukmu:

 

Bagaimana Hukum Haji Bagi Bayi atau Anak yang Belum Baligh?

Sebenarnya, tidak ada larangan bagi anak-anak untuk melaksanakan ibadah haji. Jadi, seorang anak yang belum baligh, termasuk bayi, sah-sah saja jika mengikuti orang tuanya ibadah haji. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam hadis riwayat Ibu Abbas:

عن النبي صلى الله عليه وآله وسلم أنه لقي رَكبًا بالرَّوحاء، فقال: «مَنِ القَومُ؟» قالوا: المسلمون، فقالوا: مَن أنت؟ قال: «رسولُ اللهِ»، فرَفَعَت إليه امرأةٌ صَبِيًّا، فقالت: ألهذا حجٌّ؟ قال: «نَعَم، ولكِ أَجرٌ» رواه مسلم

Artinya: “Dari Nabi SAW bahwa beliau bertemu dengan suatu rombongan di Rauha’, lalu beliau bertanya: ‘Kelompok siapa?’ mereka menjawab: ‘Orang-orang muslim’. Mereka bertanya: ‘Siapa kamu’, utusan Allah, jawab Nabi SAW. Seorang perempuan (di antara mereka) mengangkat anak kecil (menunjukkan) kepada Nabi SAW. Lalu ia bertanya: ‘Apakah (anak kecil) ini juga melaksanakan haji?’ Nabi SAW menjawab: ‘Iya, dan kamu pun mendapatkan pahala’,” (HR. Muslim).

 

Apakah Berhaji di Usia Dua Bulan Mendapatkan Pahala?

Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, berhaji di usia dua bulan atau belum baligh, hukumnya adalah sah. Maka dari itu, ia juga mendapatkan pahala, tetapi bukan pahala haji melainkan pahala sunah.

Selain anak, orang tua juga akan mendapatkan pahala dari Allah SWT. Seperti yang dijelaskan dalam kitab Tuhfat al-Ahwadzi bi Syarh at-Tirmidzi, Kairo, Al-Quds:

“Imam Nawawi berkata: Dalam hadis ini terdapat hujjah bagi Imam Syafi’i, Malik, Ahmad, dan jumhur (mayoritas) ulama bahwa haji anak kecil sah dan mendapat pahala, meskipun tidak mencukupinya dari haji (rukun) Islam, namun jatuhnya adalah sunah.”

 

Berhaji di Usia Dua Bulan, Apakah Mendapatkan Gelar Haji?

Setelah melaksanakan rukun Islam yang ke lima, umumnya umat muslim di Indonesia akan menyematkan gelar haji di depan namanya. Lalu, apakah bayi yang berhaji di usia dua bulan turut mendapatkan gelar tersebut?

Di dalam Al-Qur’an dan hadis sendiri, tidak ada hukum yang mewajibkan pemberian gelar haji bagi mereka yang menunaikannya. Sehingga, bukan hanya anak-anak saja, orang dewasa yang sudah menjalankan ibadah haji pun tidak ada keharusan memakai gelar haji.

Melansir dari laman Kemenag, awal mula gelar haji digunakan pada tahun 1916, yang di mana saat itu dicetuskan oleh para penjajah Belanda. Gelar haji digunakan sebagai tanda atau simbol untuk setiap rakyat Indonesia yang sudah melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci.

Jadi, bayi yang ikut orang tuanya melaksanakan haji, tidak serta-merta mendapatkan gelar tersebut, ya. Gelar haji hanyalah sebuah tradisi budaya di Indonesia dan tidak diwajibkan dalam syariat Islam.

 

Berhaji di Usia Dua Bulan Tidak Menggugurkan Kewajiban Rukun Islam yang Kelima

Berhaji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilakukan umat muslim yang telah baligh, serta mampu secara fisik dan finansial. Maka dari itu, jika seseorang telah melaksanakan ibadah haji saat bayi bayi, mereka tetap wajib menunaikan haji lagi ketika sudah dewsa dan memenuhi syarat-syarat tersebut. Pendapat ini diperkuat oleh Ibn Bathal, dalam Tuhfat al-Ahwadzi bi Syarh at-Tirmidzi, Kairo, Al-Quds jilid 3, halaman 110:

قال بن بطال أجمع أئمة الفتوى على سقوط الفرض عن الصبي حتى يبلغ إلا أنه إذا حج به كان له تطوعا عند الجمهور

Artinya: “Ibnu Batthâl berkata: Para Imam Fatwa telah menentukan Ijma’ atas gugurnya kewajiban haji bagi anak hingga ia baligh, kecuali ia melaksanakannya maka baginya pahala sunnah menurut jumhur ulama.”

Dari penjelasan di atas, dapat kita simpulkan, bahwa anak kecil yang belum baligh, termasuk bayi yang berangkat haji tidak menggugurkan rukun islamnya yang kelima, akan tetapi ia memperoleh pahala sebagai ibadah sunah dan wajib berhaji kembali setelah baligh.

Baca Juga: Apa itu Haji Furoda? Berikut Pengertian Hingga Biayanya

Demikian penjelasan mengenai hukum bayi berangkat haji, yang dilansir dari berbagai sumber. Semoga informasi ini bermanfaat dan menjawab pertanyaan kalian selama ini, ya.