Bagaimana Hukum Melaksanakan Shalat Tarawih di Rumah?

Bagaimana Hukum Melaksanakan Shalat Tarawih di Rumah?

Seruni.id – Beberapa hari lagi, umat muslim di dunia akan berjumpa dengan bulan suci Ramadhan. Namun sepertinya, Ramadhan tahun ini akan berbeda dengan tahun sebelumnya. Karena Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan shalat tarawih di rumah.

Bagaimana Hukum Melaksanakan Shalat Tarawih di Rumah?
bersamadakwah.net

Hal ini disebabkan karena pandemi Corona (Covid-19) yang tengah melanda Indonesia. Pasalnya, shalat berjmaah yang akrab dengan kerumunan, dikhawatirkan akan semakin menambah tingkat penyebaran virus Corona. Lantas, bagaimana hukumnya?

Hukum Shalat Tarawih

Shalat tarawih merupakan shalat sunnah yang dilaksanakan pada malam di bulan Ramadhan. Tarawih sendiri, merupakan bentuk jamak dari tarawihah (ترويحة) yang artinya “waktu sesaat untuk istirahat.” Disebut demikian karena pada shalat tarawih ada waktu untuk beristirahat sejenak, khususnya setelah dua kali salam (empat rakaat).

Hukum shalat tarawih adalah sunnah bagi muslim laki-laki dan perempaun. Bahkan jumhur ulama berpendapat hukumnya adalah sunnah muakkadah, sunnah yang sangat dianjurkan.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُرَغِّبُ فِى قِيَامِ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَأْمُرَهُمْ فِيهِ بِعَزِيمَةٍ فَيَقُولُ مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan supaya mengerjakan shalat malam di bulan Ramadhan tetapi tidak mewajibkannya. Beliau bersabda: “Barangsiapa bangun pada malam bulan Ramadhan karena iman dan mengarapkan perhitungan dari Allah, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Muslim)

Hukum Shalat Tarawih di Rumah

Rasullullah shallallahu’alaihi wasallam, awalnya melaksanakan shalat tarawih berjamaah bersama dengan para sahabatnya. Namun, Rasulullah kemudian menghentikannya, sebab dikhawatirkan shalat tarawih dianggap wajib.

عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ – رضى الله عنها أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – صَلَّى ذَاتَ لَيْلَةٍ فِى الْمَسْجِدِ فَصَلَّى بِصَلاَتِهِ نَاسٌ ، ثُمَّ صَلَّى مِنَ الْقَابِلَةِ فَكَثُرَ النَّاسُ ، ثُمَّ اجْتَمَعُوا مِنَ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ أَوِ الرَّابِعَةِ ، فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – ، فَلَمَّا أَصْبَحَ قَالَ قَدْ رَأَيْتُ الَّذِى صَنَعْتُمْ وَلَمْ يَمْنَعْنِى مِنَ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلاَّ أَنِّى خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ

Dari Aisyah Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat di masjid pada suatu malam, lalu orang-orang ikut shalat bersama beliau.

Malam berikutnya beliau shalat lagi dan orang yang ikut semakin banyak. Pada malam ketiga dan keempat orang-orang berkumpul lagi tapi Rasulullah tidak keluar untuk shalat bersama mereka.

Pagi harinya beliau bersabda: “Aku telah melihat apa yang kalian lakukan dan tidak ada yang menahanku untuk keluar kecuali kekhawatiranku akan difardhukannya shalat itu atas kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Jadi, shalat tarawih boleh dikerjakan secara berjamaah maupun sendiri-sendiri. Sebagaimana yang telah diterangkan oleh Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah:

“Shalat ini boleh dikerjakan secara berjamaah, sebagaimana ia juga boleh dikerjakan secara sendiri-sendiri. Akan tetapi, jika ia dikerjakan secara berjamaah di masjid, maka ia lebih utama menurut jumhur ulama.”

Syaikh Abdurrahman Al Juzairi dalam Fiqih Empat Madzhab menjelaskan, jika dikerjakan di rumah, disunnahkan untuk tetap berjamaah.

“Apabila seorang pria melakukan shalat tarawih di rumahnya, maka disunnahkan baginya untuk mengajak semua anggota keluarga untuk shalat bersamanya secara berjamaah. Apabila ia shalat sendirian maka ia telah kehilangan pahala sunnah berjamaah.”

Kesimpulan

Jadi, boleh shalat tarawih di rumah masing-masing. Bahkan, dalam kondisi zona merah yang penyebaran Covid-19 sangat tinggi, shalat tarawih di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga lebih utama. Sebagaimana himbauan MUI dan juga Mufti Agung Arab Saudi. Dalilnya adalah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah)

Selain itu juga ada hadits yang menjelaskan untuk tetap berada di rumah ketika terjadi wabah.

عَنْ يَحْيَى بْنِ يَعْمَرَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الطَّاعُونِ فَأَخْبَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ كَانَ عَذَاباً يَبْعَثُهُ اللَّهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ فَجَعَلَهُ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِينَ فَلَيْسَ مِنْ رَجُلٍ يَقَعُ الطَّاعُونُ فَيَمْكُثُ فِى بَيْتِهِ صَابِراً مُحْتَسِباً يَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ يُصِيبُهُ إِلاَّ مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ إِلاَّ كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ الشَّهِيدِ

Dari Yahya bin Ya’mar, dari Aisyah ia berkata, aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang thaun, maka Nabiyullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan, “Sesungguhnya ia (thaun) adalah adzab yang dikirim Allah kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Lalu Allah menjadikannya rahmat bagi orang-orang yang beriman. Tidak seorang pun yang ditimpa thaun lalu tetap tinggal di rumahnya dalam keadaan sabar dan mengetahui tidak ada yang menimpa dirinya kecuali apa yang ditetapkan Allah untuknya, maka baginya seperti pahala mati syahid.” (HR. Ahmad)

Niat Shalat Tarawih di Rumah

Berikut ini adalah bacaan niat shalat tarawih di rumah secara sendirian maupaun berjamaah, baik sebagai imanan ataupun makmum:

Niat Shalat Tarawih Sendirian (Munfarid)

اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لِلّهِ تَعَالَى

Ushalli sunnatat tarawihi rak‘ataini mustaqbilal qiblati ada’an lillahi ta‘ala.

Artinya: “Aku niat sholat sunnah tarawih dua rakaat dengan menghadap kiblat, saat ini, karena Allah SWT.”

Niat Shalat Tarawih Berjamaah (Sebagai Imam)

اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً إِماَمًا لِلّهِ تَعَالَى

Ushalli sunnatat tarawihi rak‘ataini mustaqbilal qiblati ada’an imaman lillahi ta‘ala.

Artinya: “Aku niat sholat sunnah tarawih dua rakaat dengan menghadap kiblat, saat ini, sebagai imam karena Allah SWT.”

Niat Shalat Tarawih Berjamaah (Sebagai Makmum)

اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً مَأْمُوْمًا لِلّهِ تَعَالَى

Ushalli sunnatat tarawihi rak‘ataini mustaqbilal qiblati ada’an makmuman lillahi ta‘ala.

Artinya: “Aku niat sholat sunnah tarawih dua rakaat dengan menghadap kiblat, saat ini, sebagai makmum karena Allah SWT.”

Pada dasarnya, tidak ada perbedaan antara niat shalat tarawih di masjid, di rumah, maupun tempat lainnya. Yang membedakan hanyalah status niat sholatnya; sendirian, berjamaah sebagai imam atau makmum.

Tata Cara dan Bacaan dalam Shalat Tarawih di Rumah

Tata cara shalat tarawih sama seperti shalat fardhu atau shalat sunnah lainnya. Diawali dengan niat, takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Adapun urutannya sebagai berikut:

• Pelafalan niat sholat tarawih
• Niat di dalam hati ketika takbiratul ihram
• Mengucap takbir ketika takbiratul ihram sambil niat di dalam hati
• Baca ta’awudz dan Surat Al-Fatihah. Setelah itu baca salah satu surat pendek Al-Quran
• Rukuk
• Itidal
• Sujud pertama
• Duduk di antara dua sujud.
• Sujud kedua.
• Duduk istirahat atau duduk sejenak sebelum bangkit untuk mengerjakan rakaat kedua.
• Bangkit dari duduk, lalu mengerjakan rakaat kedua dengan gerakan yang sama dengan rakaat pertama.
• Salam pada rakaat kedua.
• Istighfar dan dianjurkan membaca doa kamilin setelah selesai sholat Tarawih.

Tips Agar Shalat Tarawih Bersama Keluarga Menjadi Khusyuk

Melaksankan shalat tarawih di rumah tentu akan berbeda dengan yang biasa dilakukan di masjid secara berjamaah. Namun, agar tak menganggu kekhusyukan dalam beribadah di rumah, berikut ini ada beberapa tips jitu mengerjakan shalat tarawih di rumah bersama keluarga.

Menyiapkan Area Khusus untuk Shalat Berjamaah

Ketika ingin shalat tarawih berjamaah dengan keluarga di rumah, usahakan untuk menyiapkan ruangan khusus, yang sebaiknya tidak bercampur dengan ruang aktivitas lainnya. Tujuannya tak lain adalah untuk memastikan kebersihan dan kesucian area tersebut.

Ciptakan Musholah Sendiri

Jika memang terdapat ruangan yang tak terpakai di rumah, kamu bisa mengubahnya menjadi musholah pribadi. Namun, hal yang harus diperhatikan ialah luas ruangan tersebut. Minimal 2,5 m x 4 m, agar cukup jika diisi oleh dua atau tiga shaf.

Sepakati Jam Sahalat Tarawih

Agar tidak mengganggu kekhusyukan dalam sholat tarawih, pastikan kamu dan seluruh anggota keluarga sudah menyepakati jam dimulainya solat.

Hindari Penggunaan Media Sosial

Shalat di rumah juga bisa mengikuti cara yang sama yakni ada jeda antara tarawih dengan witir. Saat jeda, pastikan seluruh anggota keluarga mengikuti panduan imam dengan berdzikir atau berdoa bersama. Penggunaan smartphone terlebih media sosial baiknya dilarang demi menjaga kekhusyukan ibadah.

Bergantian Menjadi Imam Shalat di Rumah

Jika di dalam satu keluargamu terdapat lebih dari satu laki-laki, maka bisa bergantian untuk menjadi imam shalat.

Baca Juga: Manfaat Lebih dari Sholat Tarawih

Meskipun shalat tarawih pada tahun ini berbeda dan dilakukan di rumah saja, bukan berarti bisa menganggu nilai ibadah dan kekhusyukan. Untuk itu, mari bersama mendoakan agar wabah Covid-19 lekas pergi dan semua kembali seperti sedia kala. Aamiin.