Seruni.id – Berkaitan dengan batal tidaknya wudhu seseorang, ada satu pertanyaan yang sering timbul di masyarakat tentang batal atau tidaknya wudhu sepasang suami istri yang bersentuhan kulit.
Pendapat kedua adalah persentuhan antara suami istri baik disertai atau tidak dengan syahwat tidak membatalkan wudhu. Pendapat ini dianut Imam Hanifah. Menurutnya, hanya persetubuhan yang membatalkan wudhu. Dalilnya pun sama, surat an-Nisa ayat 43. Namun, laamastum di sini ditafsirkan dengan jima’ atau persetubuhan.
Syekh Salih bin Muhammad bin Utsaimin berpendapat tidak batal wudhunya suami istri yang bersentuhan bahkan berciuman. Dasarnya adalah hadis dari Aisyah RA. Aisyah RA meriwayatkan, Nabi SAW mencium salah satu istrinya kemudian melaksanakan shalat tanpa berwudhu lagi (HR Ahmad, Tirmidzi, Abu Daud). Hadis ini diperselisihkan di kalangan ulama mengenai derajatnya. Syekh Nashiruddin al-Albani menshahihkannya. Tidak utuhnya para ulama menerima derajat shahih hadis ini juga menjadi penyebab perbedaan pendapat masalah ini.
Pendapat ketiga dari mazhab Malik dan Hambali yang menyatakan batalnya wudhu akibat persentuhan yang mengakibatkan birahi, baik terhadap suami istri ataupun selainnya. Ibnu Qudamah lebih menekankan hukum asalnya tidak membatalkan, namun jika keluar madzi dan mani maka wudhunya batal.
Wallahu’alam Bisshowwab..
-dari berbagai sumber-