Seruni.id – Biaya balik nama sertifikat tanah dari orangtua ke anak, kerap kali menjadi pertanyaan banyak orang. Nah, maka dari itu Seruni akan membahas menganai hal yang kerap membuat banyak orang galau ini. Buat kamu yang sedang mencari tahu berapa biaya balik nama sertifikat tanah, yuk duduk manis dan simak sampai habis!
Mengapa Harus Melakukan Balik Nama Sertifikat Tanah?
Mengalihkan seluruh properti seperti tanah yang dimiliki agar sah menjadi milik kita, tentunya harus dilakukan balik nama pada sertifikat. Misalnya, kalau kamu memiliki warisan dari orangtua berupa tanah, tentunya kamu harus melakukan balik nama sertifikat tanah tersebut.
Hal ini dilakukan dengan alasan yang jelas, yaitu agar di kemudian hari tidak terjadi hal-hal yang merugikan kedua belah pihak. Selain itu, dengan melakukan balik naa, akan memudahkan kamu dalam membayar pajak. Sama seperti pengalihan properti lainnya, balik nama sertifikat tanah dari orangtua ke anak, membutuhkan proses yang sama, hanya saja aja perbedaan pada besaran BPHTB-nya.
Nah, sebelum melakukan pengalihan, sebaiknya cari tahu dulu mengenai berapa besaran biaya yang harus dikeluarkan. Sehingga kamu bisa menyiapkannya dari jauh-jauh hari, dan kamu juga tidak bingung ketika proses dilakukan.
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 61 ayat 3, disebutkan bahwa proses balik nama sertifikat tanah dari orangtua ke anak yang dilakukan dalam waktu enam bulan sejak pewaris meninggal dunia, tidak dikenakan biaya pendaftaran.
Sementara, biaya balik nama sertifikat tanah dari orangtua ke anak dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertahanan. Dengan kata lain, biaya balik nama sertifikat tanah ini biayanya akan bervariasi.
Sebelum kamu mengunjungi kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN), kamu bisa melakukan perhitungan sendiri dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
Rumus yang digunakan untuk biaya balik nama sertifikat tanah adalah nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)/ (dibagi) 1.000
Contohnya: Jika nilai tanah per meter persegi adalah Rp700.000 dan luasnya 1.000 meter persegi, maka biaya yang harus dikeluarkan yaitu senilai Rp700.000.
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orangtua ke Anak
Berikut adalah beberapa hal yang harus dipersiapkan sebagai syarat untuk melakukan balik nama sertifikat tanah dari orangtua ke anak:
- Membawa formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon di atas materai.
- Menyertakan fotokopi identitas permohon (KTP dan KK) dari para ahli waris.
- Sertifikat hak atas tanah.
- Menyiapkan surat keterangan kematian dan Surat Tanda Bukti Ahli Waris untuk didaftarkan di kantor pertahanan.
- Fotokopi SPPT-PBB tahun berjalan.
- Bukti BPHTB terutang.
- Membayar pajak atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris.
- Membayar PBB tahun berjalan.
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orangtua ke Anak
Jika semua persyaratan sudah dilengkapi, proses selanjutnya yaitu cara balik nama sertifikat tanah dari orangtua ke anak. Berikut prosesnya:
- Ajukan permohonan melalui loket pelayanan dengan dokumen terkait.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal, termasuk pajak atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris.
- Petugas memproses layanan dengan pengukuran tanah yang disaksikan pemohon.
- Petugas menerbitkan surat ukur di setiap bidang yang terpecah
Pembukuan. - Membayar PBB tahun berjalan.
- Penerbitan sertifikat tanah baru oleh Kantor Pertanahan.
Baca Juga: Cara Mudah Membuat Sertifikat Tanah Beserta Biayanya
Demikianlah perkiraan biaya yang terlibat dalam proses pergantian nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak atau ahli waris. Meskipun memproses peralihan properti seperti ini secara independen mungkin memungkinkan, tetapi perlu diingat bahwa prosesnya bisa memakan cukup banyak waktu untuk mengumpulkan berbagai informasi yang diperlukan.