Seruni.id – Berapa sih besaran gaji petugas KPPS Pemilu 2024? Karena banyak yang bertanya-tanya tentang hal ini, maka Seruni akan mengulasnya melalui artikel berikut ini. Maka disimak baik-baik, ya.
Dalam pemilihan umum, terdapat sejumlah orang yang berkontribusi dan memiliki tugas penting demi pemilu berjalan baik. Salah satunya yaitu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Mereka yang tergabung dalam kelompok tersebut, dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Anggota dari KPPS Pemilu sendiri berasal dari masyarakat sekitar TPS yang berjumlah tujuh orang. Ketujuh orang tersebut akan dibagi menjadi satu ketua dan enam anggota. Lantas, berapakah gaji petugas KPPS Pemilu 2024 mendatang?
Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024
Berdasarkan laman resmi KPU, nominal gaji petugas KPPS Pemilu 2024 mengalmi kenaikan. Bisa dibilang, gaji mereka lebih besar daripada di pemilu 2019 lalu. Adapun rinciannya sebagai berikut:
- Ketua KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp1.200.000
- Anggota KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp1.100.000
Perlu diketahui, besaran gaji petugas KPPS pada Pemilu 2019 adalah senilai Rp550.000 untuk Ketua KPPS, sedangkan untuk anggota KPPS sebesar Rp500.000.
Masa Kerja Petugas KPPS Pemilu 2024
Masih berdasarkan laman KPU, masa kerja para petugas KPPS yaitu paling lama enam bulan sebelum pelaksaan Pemilu, atau sejak ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Sedangkan untuk pembubarannya, paling lama dua bulan setelah pemungutan suara. Adapun periode pendaftaran sampai masa kerja KPPS Pemilu 2024 yaitu:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
- Tanggapan serta masukan dari masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
- Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
- Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
- Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024
Tugas KPPS Pemilu
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, tugas KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
Menyiapkan TPS dan Perlengkapan Pemungutan Suara
Petugas KPPS bertanggung jawab mempersiapkan TPS dan perlengkapan pemungutan suara, termasuk:
- Menetapkan lokasi TPS
- Mengurus izin lokasi TPS
- Memasang papan pengumuman TPS
- Menyediakan perlengkapan pemungutan suara, seperti bilik suara, surat suara, alat tulis, dan lainnya.
Menerima dan Memeriksa Surat Suara
Petugas KPPS bertanggung jawab menerima dan memeriksa surat suara yang telah dicetak oleh KPU. Surat suara yang tidak memenuhi syarat akan ditolak dan dimusnahkan.
Membantu Pemilih Memberikan Suaranya
Petugas KPPS bertanggung jawab membantu pemilih memberikan suaranya, termasuk:
- Menerima kartu tanda penduduk (KTP) pemilih
- Memberikan surat suara kepada pemilih
- Membantu pemilih mencoblos surat suara
- Membantu pemilih memasukkan surat suara ke kotak suara
Menghitung Suara dan Melaporkan Hasil Penghitungan Suara
Petugas KPPS bertanggung jawab menghitung suara dan melaporkan hasil penghitungan suara kepada PPK. Hasil penghitungan suara akan menjadi dasar penetapan perolehan suara oleh KPU.
Tugas KPPS merupakan tugas mulia yang sangat penting dalam penyelenggaraan Pemilu. Petugas KPPS berperan penting dalam memastikan kelancaran, keamanan, dan integritas Pemilu.
Baca Juga: Tips Memilih Calon Presiden Bagi Generasi Z