Bittime Luncurkan Stablecoin Baru UIDR dengan Izin Bappebti

Jakarta, 5 Agustus 2024 – Bittime, platform investasi dan perdagangan aset kripto yang telah mendapatkan lisensi di Indonesia, mengumumkan rencana peluncuran stablecoin baru bernama UIDR. Pengumuman ini menyusul izin resmi yang diberikan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), seperti yang tertuang dalam Keputusan Kepala Bappebti Nomor 003/BAPPEBTI/RORUNDAG/06/2024, yang menyetujui penambahan UIDR ke daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik.

CEO Bittime, Ryan Lymn, menyatakan bahwa perusahaan tidak hanya fokus pada peningkatan jumlah pengguna, tetapi juga pada pengembangan inovasi produk dan aset kripto. Dengan hadirnya stablecoin UIDR yang telah berizin resmi, diharapkan kepercayaan dan minat masyarakat terhadap industri aset kripto di Indonesia akan meningkat. Ryan menekankan bahwa memiliki izin perdagangan aset mencakup aspek kepatuhan, legalitas operasi, dan perlindungan konsumen, yang semuanya dijamin keabsahannya.

Bittime memastikan operasinya sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh otoritas berwenang, yang tidak hanya menjamin kepatuhan hukum dan perlindungan konsumen tetapi juga meningkatkan kepercayaan investor, mencegah aktivitas ilegal, dan memberikan perlindungan hukum bagi perusahaan. Ryan menambahkan bahwa pencapaian ini menunjukkan komitmen Bittime untuk menjadi platform jual beli aset kripto yang aman, teregulasi, dan dipercaya oleh investor serta masyarakat Indonesia.

Sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan pada inovasi, Bittime akan terus mengembangkan fitur-fitur terbaru dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Salah satu fitur unggulan saat ini adalah staking, yang juga telah memiliki lisensi resmi dari Bappebti. Bittime mengingatkan bahwa investasi dalam aset kripto mengandung risiko dan seluruh tanggung jawab ada pada investor.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES