Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online

Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online
beritadiy.pikiran-rakyat.com

Seruni.id – Bisakah membuat akta kelahiran secara online? Jawabannya adalah bisa. Untuk syarat dan caranya, kamu bisa menyimaknya berikut ini, ya.

Bisakah membuat akta kelahiran secara online? Jawabannya adalah bisa. Untuk syarat dan caranya, kamu bisa menyimaknya berikut ini, ya.
rumah.com

Akta kelahiran adalah dokumen yang sangat penting dan berkaitan dengan pengurusan berbagai birokrasi data kependudukan. Karena dokumen ini cukup penting, maka pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Tenaga Hak Anak mengatur setiap anak yang lahiberitar wajib memiliki akta kelahiran.

Sebab, akta kelahiran nantinya akan menjadi salah satu syarat dalam mengurus surat-surat penting. Seperti pembuatan e-KTP, kartu keluarga, pendaftaran sekolah, membuat paspor, pengurusan asuransi, hingga pembuatan surat nikah. Maka dari itu, penting sekali untuk memilikinya. Membuat akta kelahiran tidak sulit, kok. Apalagi bisa dilakukan secara online. Simak caranya berikut ini yuk.

 

Syarat Layanan Membuat Akta Kelahiran

Untuk membuat akta kelahiran secara online, pertama yang harus dilakukan adalah masuk ke laman Akses Langsung Pelayanan Dokumen Kependudukan Cepat dan Akurat (Alpukat). Adapun dokumen pendukung yang diperlukan adalah:

  • Surat kelahiran dari dokter, bidan, atau penolong.
  • Nama dan identitas saksi kelahiran.
  • Kartu Keluarga (KK) orangtua.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua.
  • Kutipan akta nikah atau akta pernikahan orangtua.
  • SPTJM kebenaran data kelahiran (bagi yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter, bidan, atau penolong).
  • SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami-istri (Bagi yang tidak memiliki akta perkawinan, sudah berstatus kawin di dalam kartu keluarga dan sudah terstruktur suami-istri-anak di dalam kartu keluarga -Permendagri 9 Tahun 2016).

 

Langkah Membuat Akta Lahir Secara Online

Cara membuat akta kelahiran secara online cukuplah mudah, kamu hanya perlu mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Pertama, bukalah laman https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id
  • Kemudian pilih menu “masuk” atau “login”.
  • Apabila belum memiliki akun, maka buatlah terlebih dahulu dengan memilih menu “mendaftar”. Kemudian masukkan data dan selesaikan proses pendaftaran.
  • Untuk pembuatan akta lahir, klik tambah permohonan.
    Masukkan semua data yang dibutuhkan pada halaman input pelaporan kelahiran WNI.
  • Checklist dokumen persyaratan, masukkan SMS phone. Klik “simpan”.
  • Tutup pesan yang ditampilkan.
  • Klik “browse”, cari dokumen elektronik yang dibutuhkan.
  • Lalu pilih “upload”.
    Pilih service point dan tanggal jadwal pengambilan dokumen, klik “kirim permohonan jadwal”.
  • Klik “ya”, bila tidak ada perubahan.
  • Klik tanda print untuk menampilkan dan mengunduh surat permohonan.

Baca Juga: Contoh Surat Nikah Siri yang Sah dan Diakui oleh Negara

Demikianlah cara membuat akta lahir secara online. Namun, perlu diperhatiakn cara ini dikhususkan untuk wilayah Jakarta saja. Sedangkan untuk wilayah lainnya, kurang lebih prosesnya sama. Kamu hanya perlu mengunjungi laman Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai daerah masing-masing. Semoga informasi ini bermanfaat.